Monday, March 27, 2023
News24xx
Advertisement
  • News
  • Crime
  • Politics
  • Business
  • Culture
  • Opinion
  • Advertorial
  • Gallery
No Result
View All Result
News24xx
  • News
  • Crime
  • Politics
  • Business
  • Culture
  • Opinion
  • Advertorial
  • Gallery
No Result
View All Result
News24xx
No Result
View All Result
Home Crime

Bersalah, Dua Terdakwa Tambang Pasir Ilegal di Kampar di Bui 2 Tahun Penjara

20 August 2021
RikobyRiko
Bersalah, Dua Terdakwa Tambang Pasir Ilegal di Kampar di Bui 2 Tahun Penjara
Share on FacebookShare on Twitter

Dua terdakwa Tambang Pasir Ilegal di Kabupaten Kampar di jatuhi hukuman 2 tahun penjara.  Dua terdakwa dinilai bersalah dalam perkara dugaan tambang pasir ilegal yang dikelola Badan Usaha Milik Desa Pangkalan Baru, Kecamatan Siak Hulu, Kampar.

Adapun Dua terdakwa tersebut adalah Maliyansyah alias Madan dan terdakwa Defa Handoko alias Defa. Keduanya menjalani sidang secara virtual dari sel tahanan Mapolres Kampar, dengan agenda tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

You might also like

Gugur di Puncak Jaya, Polisi Korban Serangan KKB Dimakamkan di Merauke

10 Warga Papua Nugini Terjaring Patroli di Perkebunan Sawit

Akibat Pengaruh Miras, Seorang Warga Cekcok dan Aniaya Mantan Anak Buah

Dalam amar tuntutannya, JPU menyatakan kedua orang itu terbukti melanggar Pasal 158 Undang-undang (UU) RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Menyatakan para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang melakukan, menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan usaha penambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK),”kata  JPU Andy Situmorang di kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar, mengutip dari Haluan.co Kamis (19/8).

Untuk itu, JPU menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun dikurangi selama mereka berada dalam tahanan. Selain itu, JPU juga berharap majelis hakim yang diketuai Riska Widiana, menghukum para terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp500 juta subsidair 2 bulan kurungan.

Atas tuntutan majelis hakim, Pengadilan Negeri (PN) Bangkinang, memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menyampaikan nota pembelaan. Agenda pledoi itu dijadwalkan digelar pada Senin (23/8) mendatang.

Tags: dua pelaku tambang pasir dihukumKampartambang pasir ilegal

Trending Topic

No Content Available

Related Post

10 Warga Papua Nugini Terjaring Patroli di Perkebunan Sawit

10 Warga Papua Nugini Terjaring Patroli di Perkebunan Sawit

by Widia
27 March 2023
0

Sebanyak 10 warga Papua Nugini terjaring patroli dialogis yang digelar Polsek Arso Timur di kawasan perkebunan kelapa sawit PT TSP,...

Curi Uang Rp 42 Juta, Pegawai SPBU Diringkus Petugas Reskrim Polsek Sukmajaya

Curi Uang Rp 42 Juta, Pegawai SPBU Diringkus Petugas Reskrim Polsek Sukmajaya

by Devi
24 March 2023
0

News24xx.com - Seorang karyawan SPBU yang berada di jalan Tole Iskandar, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan  Cilodong Kota Depok, Jumat. Ia berhasil...

Warga Tenggelam saat Mencari Ikan di Pantai Holtekamp Jayapura

Warga Tenggelam saat Mencari Ikan di Pantai Holtekamp Jayapura

by Widia
25 March 2023
0

Seorang warga bernama Kristian Arwam (40) warga Koya Swakarsa, Distrik Muara Tami, Kota Jayapura tenggelam saat mencari ikan di Pantai...

Warkop Dugem Nekat Beroperasi di Tangerang, Satpol PP Panggil Pengelola

Warkop Dugem Nekat Beroperasi di Tangerang, Satpol PP Panggil Pengelola

by Widia
21 March 2023
0

Satpol PP Kabupaten Tangerang buka suara terkait masih beroperasinya Warung Kopi (Warkop) dugem di sekitar kawasan Pusat Pemerintahan Kabupaten (Puspemkab)...

Tamu Denda Rp4 Juta Karena Menodai Seprai di Hard Rock Hotel Bali

Tamu Denda Rp4 Juta Karena Menodai Seprai di Hard Rock Hotel Bali

by Devi
21 March 2023
0

News24xx.com - Tidak ada yang suka diminta membayar denda apa pun, dan tamu baru-baru ini di Hard Rock Hotel Bali...

Pria Indonesia Membakar Rumah Untuk Menarik Perhatian Orang Banyak

Pria Indonesia Membakar Rumah Untuk Menarik Perhatian Orang Banyak

by Devi
23 March 2023
0

News24xx.com - Kepanikan melanda sebuah desa di Kabupaten Kendal, Jawa Tengah baru-baru ini ketika satu rumah terbakar, namun warga kemudian...

Browse by Category

  • Advertorial
  • Advertorial Indragiri Hilir
  • Advertorial Siak
  • Bengkalis
  • Business
  • Crime
  • Culture
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Gallery
  • Health
  • Hukum
  • Indragiri Hilir
  • Indragiri Hulu
  • International
  • Kampar
  • Kuantan Singingi
  • Lifestyle
  • National
  • News
  • Opinion
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Politics
  • Riau
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Siak
  • Sports
  • Tak Berkategori
  • Tour de Siak
  • Travel
  • World

Browse by Tags

Aceh bali Bengkalis Brigadir J BTS celebrity coronavirus Covid-19 crime Curanmor DPRD Riau Ferdy Sambo health india indonesia Indra Kenz inhil international jambret Kampar Korupsi KPK Kuansing narkoba national Papua Pekanbaru pembunuhan pemerkosaan pencabulan pencurian Penganiayaan Piala Dunia 2022 Polda Riau polisi Polri riau Rohil Rohul sabu siak technology Tewas TNI Viral
Next Post
ilustrasi pembunuhan/CNNI

Ibu dan Anak Ditemukan Tak Bernyawa di Bagasi Mobil, Diduga Pembunuh dan Korban Saling Kenal

News24xx

CATEGORIES

news | crime | politics | business | culture | opinion | advertorial | gallery
INFORMATION

Redaksi | Tentang Kami | Kontak | Pedoman Media Siber
OUR NETWORK

riau1.com | riau24.com | news24.co.id | holidayayo.com

© 2021 News24xx - Berita Terbaru Terkini Hari Ini.

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Crime
  • Politics
  • Business
  • Culture
  • Opinion
  • Advertorial
  • Gallery

© 2021 News24xx - Berita Terbaru Terkini Hari Ini.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?