Sejumlah warga Jalan Irkab Kelurahan Sidomulyo Timur, Kota Pekanbaru mendatangi DPRD Pekanbaru. Mereka datang ingin melaporkan Ida Yulita Susanti (IYS) ke Badan Kehormatan (BK) terkiat dugaan pengeroyokan beberapa waktu lalu yang berujung saling lapor polisi.
Kedatangan sejumlah warga disambut oleh Ketua BK DPRD Pekanbaru, Ruslan Tarigan. Warga sendiri datang bersama kuasa hukum dari Firma Hukum Semua Orang (FHSO) yang diketuai oleh Suharmansyah dan disambut oleh Ketua BK Ruslan Tarigan, Wakil Ketua BK Masni Ernawati dan juga anggota BK Ali Suseno dan Pangkat Purba.
Kepada warga Tarigan mengatakan bahwa dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh Ida Yulita itu akan terlebih dahulu di pelajari oleh BK.
“Tentunya kita tidak boleh tendensius, dan harus melihat dengan cermat menggunakan azas praduga tak bersalah,”kata Ruslan, mengutip dari Riauaktual. Rabu (8/9/2021).
Lanjut Ruslan, warga juga membantah telah terjadinya pengeroyokan dan juga pembacokan seperti isu yang tengah beredar ditengah masyarakat.
Politisi PDI Perjuangan juga menjelaskan dalam penyelidikan nanti, BK akan meminta pendapat para ahli seperti dari ahli pidana, ahli perdata dan ahli tata negara.
“Secara etik warga meminta BK memberikan sanksi kepada oknum (Ida), tentu BK tidak boleh gegabah dan harus melihat bukti serta memanggil saksi,” sebutnya.
Lebih jauh jika Ida terbukti bersalah, Ruslan mengatakan yang bersangkutan bisa diganjar dengan Undang-Undang Nomor 23 tentang pemerintahan daerah atau PP Nomor 12 tentang tata tertib dan kode etik.
“Peneguran lisan, tertulis, pemberhentian sementara hingga pemberhentian tetap. Itulah sanksinya,” tegas Ruslan.
Sementara itu, kuasa hukum warga Suharmansyah menyebut bahwa pihaknya menyerahkan segala proses ke BK DPRD Pekanbaru dan menantikan hasilnya.
“Kalau memang ada tindak tanduknya melanggar kode etik, ya itu tugas BK untuk menyelesaikan persoalannya,” tutur Suharmansyah.
Jika hasilnya memang terbukti melanggar kode etik, warga berharap BK DPRD Pekanbaru dapat menjatuhkan sangsi sesuai dengan kesalahan yang dibuat oknum anggota DPRD tersebut.
“Kalau memang ada pelanggaran kode etik, kami minta kepada BK betul betul bertindak, beri sangsi sesuai aturan yang ada di BK ini,” tegasnya.
Dia juga menyampaikan bahwa tidak ada pembacokan yang terjadi pada saat Ida Yulita cekcok dengan warga, bahkan dia mengaku bingung siapa yang terkena bacokan seperti isu yang beredar.
“Masyarakat dilaporkan pasal 170, pasal 170 itu pengerusakan barang atau orang. Tapi beliau (Ida) menyampaikan di pemberitaan di bacok, ngeri kali bahasanya,”bebernya.