Seorang pria terekam CCTV mencuri uang kotak amal senilai jutaan rupiah yang terjadi di masjid Al Ikhlas, Kelurahan Sorosutan RT 12/RW 04, Kemantren Umbulharjo, Kota Yogyakarta.
Pelaku MF (27) warga Kalibawang, Kulonprogo yang indekos di Umbulharjo, Yogyakarta.
Dilansir dari iNews.id, Kapolsek Umbulharjo Kompol Achmad Setyo Budiantoro mengatakan, kasus ini berawal saat pelaku melaksakan Salat Dzuhur di masjid Al Ikhlas Sorosutan, Umbulharjo pada Rabu (25/8). Usai salat, kondisi masjid sangat sepi sheingga dimanfaatkan pelaku untuk mmebuka kotak infak dengan cara merusak gembok.
Dari pengakuan pelaku, MF mengambil uang kotak infak itu senilai Rp6,5 juta. Namun begitu polisi masih menyelidiki jumlah uang tersebut, sudah dua tahun kotak infak tidak dibuka oleh takmir masjid, yang asumsinya lebih dari Rp6,5 juta terkumpul.
“Jika dari takmir masjid memperkirakan jumlahnya lebih dari Rp6,5 juta. Jika dalam dua tahun kotak infak tidak dibuka, perkiraannya sampai Rp50 juta,” terang Setyo.
Lebih lanjut, Kanit Reskrim Polsek Umbulharjo Iptu Nuri Ariyanto menjelaskan bahwa peristiwa hilangnya uang jutaan rupiah di kotak infak itu diketahui takmir sekitar pukul 13.40 WIB pada hari yang sama. Selanjutnya saksi bernama Widodo melaporkan ke ketua takmir.
“Setelah takmir mengetahui ada orang mencurigakan yang terekam CCTV masjid, akhirnya membuat laporan ke polsek pada 29 Agustus lalu. Selanjutnya kami melakukan penyelidikan,” ujar dia.
“Setelah berhasil mengambil uang pelaku langsung pergi,” kata kapolsek, Kamis (9/9).
MF diduga merusak gembok kotak infak dengan rapi dan cepat. Pasalnya dalam rekaman CCTV, pelaku tak butuh waktu lama hingga akhirnya dapat membuka kotak infak.
“Ya seperti dirusak. Tetapi dari penyelidikan memang dilakukan secara rapi,” terang Nuri.
Terungkapnya MF sebagai pelaku, lanjut Nuri berawal dari plat nomor kendaraan yang digunakannya ketika melintas di sekitar masjid.
“Dari petunjuk itu kami bekerja sama dengan Samsat untuk mengetahui pemilik motor. Hasilnya mengarah ke MF ini,” terang Nuri.
Selama satu hari satu malam, jajaran Polsek Umbulharjo menemukan keberadaan pelaku yang tinggal indekos bersama istri dan satu anaknya di wilayah Nitikan, Kelurahan Sorosutan, Kemantren Umbulharjo, Kota Jogja.
Motif pelaku melakukan pencurian tersebut karena desakan ekonomi. MF merupakan pekerja serabutan yang sebelumnya pernah menjadi driver jasa pengiriman barang.
Uang itu dipakai pelaku untuk membayar kontrakan, membeli magic com, dan sterika dan keperluan lainnya. Polisi juga mengamankan helm, jaket dan sepeda motor yang dipakai pelaku untuk mencuri. Tersangka akan dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.