Polsek Panipahan Polres Rohil berhasil mengungkap pengedar dan pemakai sabu seberat 3,96 gram di Jalan SMP Dua Desa Kepenghuluan Teluk Pulai Kecamatan Pasir Limau Kapas Kabupaten Rohil Provinsi Riau. Rabu 10 November 2021 Pukul 15.30 WIB.
Darwis alias Uwis (49 tahun) seorang nelayan berhasil ditangkap Polisi karna menyimpan narkoba jenis sabu saat Kapolsek Panipahan IPTU Boy Setiawan , S.AP., M.Si beserta Tim Opsnal Polsek Panipahan melakukan penggeledahan.
Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK yang dikonfirmasi melalui Kasubbag Humas Polres Rokan hilir AKP Juliandi SH membenarkan adanya Pengungkapan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan diduga Narkotika jenis sabu dengan berat 3,96 gram oleh Polsek Panipahan Polres Rohil.
Pengungkapan ini katanya berawal dari informasi dari masyarakat tentang keberadaan seorang pelaku yang diduga terlibat dengan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu dirumahnya.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek panipahan IPTU Boy Setiawan, S.AP., M.Si bersama Tim Opsnal Polsek Panipahan mendatangi TKP untuk melakukan serangkaian penyelidikan.
“Sesampainya di TKP salah seorang warga bernama Amrin ( saksi) dilakukan penggeledahan. Benar saja, penggeledahan rumah menemukan 1 Paket Plastik bening yang diduga narkotika jenis sabu-sabu yang berada di bawah terpal lantai rumah yang berada di bagian dapur rumah pelaku,”ujarnya.
Atas penemuan barang bukti tersebut Kapolsek Panipahan melakukan interogasi, pelaku Uwis mengakui bahwa sabu yang disimpannya adalah miliknya. Kemudian pelaku juga menunjukkan lokasi narkotika jenis sabu-sabu lainnya di rumah anak pelaku yang tidak jauh dari rumahnya.
Dari hasil penggeledahan di rumah anaknya ditemukan barang bukti berupa 1 bungkus plastik bening besar yang berisikan 3 paket plastik bening yang berisikan Narkotika jenis sabu sabu, 2 buah plastik bening yang di duga bekas pembungkus narkotika jenis sabu-sabu, 6 buah Plastik bening kosong.
“Atas penemuan tersebut tersangka Darwis alias Uwis dan barang bukti yang di dapat di bawa ke Polsek Panipahan guna Proses lebih lanju,”papar Kasubbag Humas Polres Rokan Hilir ini.
Barang bukti yang dibawa, 4 Peker Plastik bening yang berisikan kristal bening di duga Narkotika jenis sabu-sabu. 2 bungkus plastik bening bekas pembungkus narkotika jenis sabu-sabu, 5 buah plastik bening kosong ukuran kecil, 2 buah plastik bening kosong ukuran besar, Uang Tunai Sebesar Rp. 650.000,-1 unit Handphone merk Strawberry warna hitam, 1 unit handphone Android dan unit Handphone Nokia warna hitam.