Anak Nia Daniaty, Olivia Nathania disebut telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan perekrutan CPNS.
Olivia telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik pada Rabu (10/11) kemarin.
“(Dikenakan pasal) 378 KUHP yang berdasarkan laporan kepada kita tentang penipuan CPNS itu,” kata Wadir Reskrimum Polda Metro Jaya AKBP Jerry Siagian dikutip dari CNNIndonesia, Kamis (11/11).
Jerry menyampaikan sejauh ini Olivia merupakan tersangka tunggal dalam kasus perekrutan CPNS ini.
“Sementara masih tersangka tunggal,” ujarnya.
Di sisi lain, Jerry belum bisa memastikan apakah Olivia bakal ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka.
Kata Jerry, terkait penetapan tersangka masih menunggu hasil pemeriksaan terhadap Olivia pada hari ini.
“Kita lihat perkembangan setelah hasil pemeriksaan. Apakah kooperatif atau tidak itu tergantung pemeriksaan. Kita tunggu,” tuturnya.
Diketahui, status Olivia sebagai tersangka dalam kasus perekrutan CPNS ini pertama kali diungkapkan oleh pengacaranya, Susanti Agustina.
Bahkan, Susanti turut menyampaikan bahwa Olivia hari ini tengah menjalani pemeriksaan usai ditetapkan sebagai tersangka.
“Dari hasil penyidikan saksi2, ini kan udah tersangka Oinya (Olivia). Panggilan hari ini sebagai tersangka bukan saksi lagi. Sudah ditetapkan tersangka,” kata Susanti, Kamis (11/11).
Disampaikan Susanti, pemeriksaan Olivia sebagai tersangka saat ini sedang berlangsung. Kata Susanti, Olivia telah tiba di Polda Metro Jaya sejak pukul 07.00 pagi tadi.
Sebagai informasi, Olivia Nathania dan suaminya, Rafly N Tilaar alias Raf dilaporkan terkait dugaan penipuan perekrutan CPNS. Laporan ini teregister dengan nomor LP/B/4728/IX/SPKT/Polda Metro Jaya.
Penyidik telah memeriksa pihak pelapor dan sejumlah saksi. Selain itu, Olivia dan suaminya juga telah dimintai keterangan oleh penyidik.
Setelahnya, penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara dan menaikkan status kasus ini ke tahap penyidikan.