Pengacara korban pelecehan seksual, Rian Sibarani meminta tim pencari fakta (TPF) yang digagas Rektor UNRI, Prof Aras Mulyadi agar terbuka dengan kasus tersebut.
Hal ini diminta karna sampai saat ini korba yang mengalami pelecehan seksual belum diminta keterangannya.
“Korban belum ada diperiksa pihak TPF. Kita minta tim juga terbuka,” kata Rian melansir dari Riauaktual. Kamis (11/11).
TPF yang dibentuk terdiri dari dosen-dosen Satuan Pengawas Internal (SPI) di kampus plat merah itu. Sementara dari pihak mahasiswa tidak dilibatkan dalam tim itu.
“TPF tidak melibatkan teman-teman mahasiswa. Padahal yang diperiksa adalah dosen juga, makanya kami minta ini terbuka. Harus disampaikan apa hasil-hasil yang ditemukan ke publik,”pintanya.
Rian berharap rektor Prof Aras juga segera membentuk Satgas sesuai Permendikbud No 30 tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi. Sehingga kasus itu bisa diungkap secara terang benderang.
“Memang kalau untuk Satgas butuh proses panjang, tapi ini diperlukan. Bisa langsung dibentuk agar kejadian serupa tidak terjadi lagi di lingkungan kampus,”pungkasnya.
Rian juga memastikan kondisi korban sudah mulai stabil. Namun, korban masih belum bisa komunikasi dengan orang banyak.
Korban mempercayakan kasus itu ke penegak hukum dan meminta LBH untuk mengawal hingga tuntas. Sebab, korban tak ingin kasus yang dialaminya kembali terjadi.
Terpisah, kuasa hukum terduga, Ronal Regen mengaku belum menerima surat perintah dimulai penyidikan (SPDP) dari penyidik Ditreskrimum Polda Riau.
“Itu kewenangan dari penyidik. Terkait tingkat status penyelidikan menjadi penyidikan sampai saat ini kita belum menerima surat SPDP,”ujarnya.