Saturday, May 21, 2022
News24xx
Advertisement
  • News
  • Crime
  • Politics
  • Business
  • Culture
  • Opinion
  • Advertorial
  • Gallery
No Result
View All Result
News24xx
  • News
  • Crime
  • Politics
  • Business
  • Culture
  • Opinion
  • Advertorial
  • Gallery
No Result
View All Result
News24xx
No Result
View All Result

Home Crime

Mabuk hingga Bikin Bocah Kena Peluru Nyasar, Oknum Polisi di Gorontalo Jadi Tersangka

6 December 2021
RizkabyRizka
Mabuk hingga Bikin Bocah Kena Peluru Nyasar, Oknum Polisi di Gorontalo Jadi Tersangka
Share on FacebookShare on Twitter
https://swastikaadvertising.com/

Seorang bocah, NPM (7) terkena peluru nyasar di rumahnya, Desa Hulawa, Kecamatan Telaga, Kabupaten Gorontalo, pada Rabu (1/12) dini hari. Peluru tersebut milik anggota Polres Gorontalo Utara, Bripka MW, yang menembak ke udara saat dalam pengaruh minuman beralkohol.

Saat ini, Bripka MW ditetapkan menjadi tersangka. Ia langsung ditahan usai ditetapkan menjadi tersangka.

You might also like

3 Karyawan Pabrik Gelapkan Kerupuk Senilai Rp3 Miliar, Begini Modusnya

Ngebom Ikan di Laut Sulawesi, Nelayan Malaysia Ditangkap Petugas PSDKP Nunukan

Dinas Kesehatan Jembrana Pertimbangkan Untuk Memusnahkan Anjing Jalanan Ditengah Melonjaknya Kasus Rabies

“Setelah dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan, Jum’at kemarin melalui hasil gelar perkara. Bripka MW telah ditetapkan sebagai tersangka dan yang bersangkutan juga sudah dilakukan penahanan,” kata Kombes Pol Wahyu Tri Cahyono, Kabid Humas Polda Gorontalo dilansir dari detiknews, Senin (6/12).

Wahyu menjelaskan, guna melengkapi administrasi penyidikan pihaknya akan akan mengirimkan barang bukti proyektil peluru dan juga senpi ke laboratorium forensik di Makasar, Sulawesi Selatan.

“Untuk menguji apakah proyektil peluru dan senpi yang digunakan oleh oknum Bipka MW ini identik atau tidak, nanti didasarkan pada hasil uji balistik di Laboratorium Forensik Polri Makasar,” ujar Wahyu.

Saat ini, menurut Wahyu, oknum oknum MW dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951 dan Pasal 360 KUHP.

“Karena diduga telah melakukan tindak pidana dengan tanpa hak menguasai, membawa, menyimpan, menggunakan senjata api dan kelalaian yang mengakibatkan orang lain mengalami luka, terhadap oknum MW dikenakan pasal 1 ayat (1) Undang-undang darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 dan pasal 360 KUHP selain itu sebagai anggota Polri tidak hanya berlaku sanksi pidana umum tetapi berlaku juga sanksi kode etik profesi Polri yang ancaman terberatnya adalah PTDH,” ucap Wahyu.

Wahyu menambahkan, berdasarkan hasil olah TKP dan keterangan saksi-saksi, oknum Bripka MW pada saat itu melakukan perbuatan menyalahgunakan senpi dengan cara membuang tembakan ke atas dari dalam mobilnya di jalan M.Thayeb Gobel yang sudah dalam keadaan mabuk akibat pengaruh minuman keras.

“Oknum Bripka MW sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan,” tutup Wahyu.

Sebelumnya, insiden peluru nyasar itu terjadi di Desa Hulawa Kecamatan Tilango Kabupaten Gorontalo pada Rabu (1/12) dini hari. Bocah tersebut pun mengalami luka di paha bagian kanan akibat terkena proyektil tersebut.

Korban langsung dilarikan ke Rumah Sakit Aloe Saboe usai terkena tembakan. Saat ini telah dilakukan operasi pengangkatan proyektil tersebut.

Tags: Bripka MWGorontalotersangka

Trending Topic

No Content Available

Related Post

Pria Ini Tabrak dan Tewaskan Istrinya di Lahan Parkir Bandara

Sepasang Kekasih Dijebloskan Penjara setelah Ketahuan Akan Bakar Anaknya

by ame
18 May 2022
0

Sepasang kekasih di Florida didakwa atas percobaan pembunuhan setelah berusaha membakar anak mereka yang berusia satu tahun. Keduanya diidentifikasi sebagai...

Lempar Cairan Asam ke Wajah Pria asal Peru, Pria Rasis Ini Dijatuhi Hukuman 10 Tahun Penjara

Lempar Cairan Asam ke Wajah Pria asal Peru, Pria Rasis Ini Dijatuhi Hukuman 10 Tahun Penjara

by ame
19 May 2022
0

Seorang pria Wisconsin yang menyiram asam ke wajah seorang pria Latin pada 2019 telah dijatuhi hukuman 10 tahun penjara. Bulan...

Dua Pelaku Bongkar Rumah di Ringkus Polsek Tapung, Korban Alami Kerugian Rp721 Juta

Dua Pelaku Bongkar Rumah di Ringkus Polsek Tapung, Korban Alami Kerugian Rp721 Juta

by Riko
16 May 2022
0

Jajaran Polsek Tapung dan di bantu Satreskrim Polres Kampar berhasil meringkus 2 pelaku bongkar rumah. Dalam aksinya pelaku berhasil menggasak...

Napi Teroris Gelar Akad Nikah Anak di Rutan Polda Metro Jaya

Napi Teroris Gelar Akad Nikah Anak di Rutan Polda Metro Jaya

by Rizka
14 May 2022
0

Narapidana terorisme (napiter) yang ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya, Husein Hasny, melangsungkan pernikahan putrinya di dalam Rutan....

Jadi Bandar Narkoba, Pasutri di Ringkus Polsek Perhentian Raja

Jadi Bandar Narkoba, Pasutri di Ringkus Polsek Perhentian Raja

by Riko
18 May 2022
0

Jajaran Polsek Perhentian berhasil meringkus Pasutri Bandar Narkotika jenis sabu-sabu dan seorang diduga bnadar narkoba pada Selasa (17/5/2022) sekira pukul...

Edarkan Sabu, Pecatan TNI Ini Ditangkap Satresnarkoba Polres Bangka

Edarkan Sabu, Pecatan TNI Ini Ditangkap Satresnarkoba Polres Bangka

by Riko
19 May 2022
0

Tri Junianto pecatan TNI diringkus Satresnarkoba Polres Bangka saat mengedarkan narkoba jenis sabu di Kecamatan Riau Silip, Kabupaten Bangka, Bangka...

Browse by Category

  • Advertorial
  • Advertorial Indragiri Hilir
  • Advertorial Siak
  • Bengkalis
  • Business
  • Crime
  • Culture
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Gallery
  • Health
  • Hukum
  • Indragiri Hilir
  • Indragiri Hulu
  • International
  • Kampar
  • Kuantan Singingi
  • Lifestyle
  • National
  • News
  • Opinion
  • Pekanbaru
  • Politics
  • Riau
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Siak
  • Sports
  • Tak Berkategori
  • Tour de Siak
  • Travel
  • World

Browse by Tags

advertorial Andi putra bali Bengkalis Binomo BTS celebrity China coronavirus Covid-19 crime entertainment health india indonesia Indra Kenz inhil international Kampar Korupsi KPK Kuansing lifestyle narkoba national Pandemic Papua Pekanbaru Pelecehan Seksual pembunuhan pemerkosaan Polda Riau polisi Polri riau Rohil Rohul sabu siak Syafri Harto Tech technology Tewas UNRI Viral

Next Post
Sepanjang 2021, Kemenkumham Terima Ribuan Aduan Dugaan Pelanggaran HAM

Sepanjang 2021, Kemenkumham Terima Ribuan Aduan Dugaan Pelanggaran HAM

News24xx

CATEGORIES

news | crime | politics | business | culture | opinion | advertorial | gallery
INFORMATION

Redaksi | Tentang Kami | Kontak | Pedoman Media Siber
OUR NETWORK

riau1.com | riau24.com | news24.co.id | holidayayo.com

© 2021 News24xx - Berita Terbaru Terkini Hari Ini.

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Crime
  • Politics
  • Business
  • Culture
  • Opinion
  • Advertorial
  • Gallery

© 2021 News24xx - Berita Terbaru Terkini Hari Ini.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?