Sunday, August 7, 2022
News24xx
Advertisement
  • News
  • Crime
  • Politics
  • Business
  • Culture
  • Opinion
  • Advertorial
  • Gallery
No Result
View All Result
News24xx
  • News
  • Crime
  • Politics
  • Business
  • Culture
  • Opinion
  • Advertorial
  • Gallery
No Result
View All Result
News24xx
No Result
View All Result
Home Crime

Guru Madrasah Ini Terancam Dikebiri dan Dihukum Mati Karena Memperkosa 13 Siswi

12 January 2022
DevibyDevi
Guru Madrasah Ini Terancam Dikebiri dan Dihukum Mati Karena Memperkosa 13 Siswi
Share on FacebookShare on Twitter

News24xx.com – Jaksa penuntut dalam kasus pemerkosaan berantai yang melibatkan seorang guru sekolah Islam di Jawa Barat menuntut hukuman seberat mungkin bagi terdakwa atas apa yang mereka lihat sebagai salah satu kejahatan paling keji yang bisa dibayangkan.

Herry Wiryawan, 36, hadir di Pengadilan Negeri Bandung kemarin untuk sidang dakwaannya. Dia didakwa memperkosa 13 muridnya, berusia 16 hingga 17 tahun, dalam berbagai kesempatan sejak 2016 di sejumlah pesantren tempat dia mengajar, termasuk Pesantren Madani di Kecamatan Cibiru. Korbannya telah melahirkan 9 anak .

You might also like

Terikat Sangat Ketat, Bayi Ini Meninggal di Kursi Mobil

Setelah Ngarang Cerita, Ibu Ini Akhirnya Ngaku Tak Sengaja Tembak Sang Anak saat Bersihkan Pistol

Tembak Mati Pacarnya, Wanita Ini Ngaku Sebenarnya Gak Bermaksud

“Pertama, kami menuntut agar terdakwa diberikan hukuman mati. Ini komitmen kami untuk memberikan efek jera yang maksimal bagi terdakwa. Kami juga meminta hakim untuk menjatuhkan hukuman tambahan termasuk pengungkapan identitas terdakwa ke publik, serta kebiri kimia,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi Jabar Asep N Mulyana kepada wartawan kemarin.

Usulan pertama untuk hukuman tambahan masih diperdebatkan saat ini, karena identitas dan foto Herry telah disebarkan oleh orang-orang Indonesia yang sangat marah sejak kasus itu pertama kali dilaporkan akhir tahun lalu.

Selain itu, jaksa menuntut Herry membayar denda Rp500 juta (USD 34.972) dan Rp331 juta (USD 23.151) sebagai ganti rugi kepada korbannya.

“Tindakan terdakwa tidak hanya melanggar martabat fisik para korban, tetapi juga psikologis dan emosional siswa pada umumnya,” kata Asep, seraya menambahkan bahwa sangat disayangkan Herry menggunakan kedudukannya di komunitas agama untuk melakukan kejahatan.

Berdasarkan hukum Indonesia, pemerkosa anak umumnya mendapatkan hukuman maksimal 15 tahun penjara. Jika Pengadilan Negeri Bandung setuju dengan jaksa, hukuman mati bagi Herry akan menjadi hukuman terberat yang diberikan kepada pemerkosa anak di Indonesia.

Adapun kebiri kimia, praktik sebagai hukuman disahkan menjadi undang-undang di Indonesia setelah pemerkosaan brutal yang mengejutkan dan pembunuhan seorang gadis remaja di Bengkulu pada tahun 2016.

Aktivis mengatakan bahwa ancaman hukuman berat belum berhasil membuat jera seperti yang diharapkan pemerintah , karena kekerasan seksual terhadap anak terus menjadi masalah serius di Indonesia.

Trending Topic

No Content Available

Related Post

Dua Orang Pelaku Narkoba di Bengkalis Diringkus Polisi

Dua Orang Pelaku Narkoba di Bengkalis Diringkus Polisi

by Riko
5 August 2022
0

Satnarkoba Polres Bengkalis meringkus dua orang pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu di Jalan Kasturi Desa Tambusai Batang Dui, Kecamatan...

Sembunyi dalam rumah, Penyidik Polres Jember Gagal Jemput Tersangka Korupsi Honor Pemakaman Covid-19

Sembunyi dalam rumah, Penyidik Polres Jember Gagal Jemput Tersangka Korupsi Honor Pemakaman Covid-19

by Almi Fitri
5 August 2022
0

Penyidik Polres Jember memanggil MD sebagai tersangka untuk dimintai keterangan di Mapolres setempat, namun dua kali panggilan tersebut diabaikan oleh...

Alasan Kemanusiaan, KPK Terima Vonis 1 Tahun Penjara Annas Maamun

Alasan Kemanusiaan, KPK Terima Vonis 1 Tahun Penjara Annas Maamun

by Riko
5 August 2022
0

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima hasil putusan 1 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru...

25 Polisi Diperiksa Timsus Kematian Brigadir J, Mereka Bisa Jadi Tersangka Jika Halangi Penyidikan

Buntut Kamatian Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo Resmi Dicopot Digantikan Wakabareskrim

by Almi Fitri
5 August 2022
0

Posisi Irjen Sambo digantikan Irjen Syahardiantono yang sebelum menjabat Wakabareskrim Polri. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo resmi mencopot Irjen Ferdy...

Walau ke LN Bos PT Dulta Parma Masih Diburu KPK, karena Tidak Mau Disidangkan Secara In Bbsentia

Tidak Hanya KPK, Kejagung Juga Buru Bos Duta Palma ke Singapura. Ini yang Dilakukan

by Almi Fitri
3 August 2022
0

Korupsi kepemilikan lahan sawit yang merugikan negara senilai Rp78 triliun. Pemulangan dilakukan dari Singapura ke Indonesia dengan melakukan koordinasi bersama...

Amnesty International Ungkap Ferdy Sambo Masih Jabat Kepala Satgas Khusus Polri, Usman: Kita Minta Dinonaktifkan Juga

Usai Dicopot Jadi Kadiv Propam, Irjen Ferdy Sambo Juga Dinonaktfikan sebagai Kasatgassus

by Riko
2 August 2022
0

Polri memastikan Irjen Ferdy Sambo sudah tidak lagi bertugas atau dinonaktifkan sebagai Kepala Satuan Tugas Khusus (Kasatgassus). Status Kasatgassus tersebut...

Browse by Category

  • Advertorial
  • Advertorial Indragiri Hilir
  • Advertorial Siak
  • Bengkalis
  • Business
  • Crime
  • Culture
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Gallery
  • Health
  • Hukum
  • Indragiri Hilir
  • Indragiri Hulu
  • International
  • Kampar
  • Kuantan Singingi
  • Lifestyle
  • National
  • News
  • Opinion
  • Pekanbaru
  • Politics
  • Riau
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Siak
  • Sports
  • Tak Berkategori
  • Tour de Siak
  • Travel
  • World

Browse by Tags

Aceh bali Bengkalis BTS celebrity coronavirus Covid-19 crime Curanmor entertainment health india indonesia Indra Kenz inhil international Jakarta jambret Kampar KKB Korupsi KPK Kuansing narkoba national Papua Pekanbaru pembunuhan pemerkosaan pencabulan Penganiayaan Polda Riau polisi Polri riau Rohil Rohul sabu siak Syafri Harto technology Tewas TNI UNRI Viral
Next Post
Tragis, Perempuan Cacat Jiwa Diduga Diperkosa di Buleleng

Tragis, Perempuan Cacat Jiwa Diduga Diperkosa di Buleleng

News24xx

CATEGORIES

news | crime | politics | business | culture | opinion | advertorial | gallery
INFORMATION

Redaksi | Tentang Kami | Kontak | Pedoman Media Siber
OUR NETWORK

riau1.com | riau24.com | news24.co.id | holidayayo.com

© 2021 News24xx - Berita Terbaru Terkini Hari Ini.

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Crime
  • Politics
  • Business
  • Culture
  • Opinion
  • Advertorial
  • Gallery

© 2021 News24xx - Berita Terbaru Terkini Hari Ini.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?