Sunday, August 7, 2022
News24xx
Advertisement
  • News
  • Crime
  • Politics
  • Business
  • Culture
  • Opinion
  • Advertorial
  • Gallery
No Result
View All Result
News24xx
  • News
  • Crime
  • Politics
  • Business
  • Culture
  • Opinion
  • Advertorial
  • Gallery
No Result
View All Result
News24xx
No Result
View All Result
Home Crime

Mantan Kepsek SMA 1 Batam Segera Disidang dalam Kasus Korupsi Dana BOS

14 January 2022
Almi FitribyAlmi Fitri
Mantan Kepsek SMA 1 Batam Segera Disidang dalam Kasus Korupsi Dana BOS
Share on FacebookShare on Twitter

Tersangka korupsi dana BOS, Mantan Kepsek SMA 1 Batam Segera Disidang. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, telah melimpahkan berkas perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana bantuan operasional sekolah (BOS) tahun anggaran 2017- 2019 di SMA Negeri 1 Batam, atas tersangka Muhammad Chaidir ke Pengadilan Tipikor Kepri di Tanjungpinang.

Kepala Seksi Intelejen (Kasi Intel) Kejari Batam, Wahyu Oktaviandi, mengatakan pelimpahan berkas dilaksanakan pada Kamis (13/1/2022).

You might also like

Tim Gabungan Ditreskrimum Polda Riau Tangkap Pelaku Perdagangan Orang dan Pengedar Narkoba di Hotel

Mau ke Malaysia Tanpa Izin, 10 WNI dan 1 WNA Ditahan Imigrasi Selatpanjang

Diduga Langgar Prosedur, Irjen Ferdy Sambo Ditahan di Mako Brimob

“Hari ini, berkas perkara korupsi atas tersangka Muhammad Chaidir resmi kita limpahkan ke Pengadilan Tipikor Tanjungpinang,” kata Wahyu kepada BATAMTODAY.COM melalui sambungan selulernya, Kamis (13/1/2022).

Selain pelimpahan berkas, kata Wahyu, di saat yang sama Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menyerahkan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut. Terdiri dari laporan pertanggungjawaban (LPJ) dana BOS tahun anggaran 2017-2019, LPJ dana Komite Sekolah.

Selain laporan pertanggungjawaban (LPJ), kata Wahyu lagi, adapun barang bukti lain yang turut dilimpahkan adalah uang tunai ratusan juta rupiah yang telah dikembalikan oleh para guru (penerima aliran dana dari tersangka Chaidir) ke Kejaksaan.

“Dengan pelimpahan berkas perkara, maka secara otomatis status penahanan terhadap Muhammad Chaodir beralih sepenuhnya menjadi kewenangan pengadilan. Namun, untuk sementara waktu, tempat penahanan tersangka Muhammad Chaidir masih dititipkan di Rutan Batam,” ujarnya.

Tim jaksa, lanjut Wahyu, masih menunggu penetapan penunjukan majelis hakim yang akan memimpin persidangan dan penetapan hari sidang dengan agenda awal pembacaan surat dakwaan.

Wahyu menjelaskan, dalam perkara ini mantan Kepala Sekolah (Kepsek) SMAN 1 Batam, Muhammad Chaidir didakwa dengan Pasal (2) ayat (1) dan pasal 3 UU RI No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dan ditambah UU No 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 65 ayat (1) KUHP.

Masih kata Wahyu, Muhammad Chaidir ditetapkan Kejari Batam sebagai tersangka karena diduga melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana bantuan operasional sekolah (BOS) tahun anggaran 2017- 2019 untuk pelesiran keluar Negeri (Malaysia) bersama guru-guru lainnya sehingga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 830 juta.

“Saya tegaskan, hari ini baru pelimpahan berkas ke Pengadilan Tipikor Tanjungpinang. Terkait kapan sidangnya, kita masih menunggu penetapan dari pihak pengadilan,” pungkasnya.
(sumber-Batamtoday.com)

Trending Topic

No Content Available

Related Post

Walau ke LN Bos PT Dulta Parma Masih Diburu KPK, karena Tidak Mau Disidangkan Secara In Bbsentia

Walau ke LN Bos PT Dulta Parma Masih Diburu KPK, karena Tidak Mau Disidangkan Secara In Bbsentia

by Almi Fitri
3 August 2022
0

Pemilik PT Darmex Group atau PT Duta Palma, Surya Darmadi dinyuatakan sudah kabur ke luar negeri. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)...

Dibekuk di Jalan, Polisi Gagalkan Transaksi Sabu di Tambusai

Dibekuk di Jalan, Polisi Gagalkan Transaksi Sabu di Tambusai

by Riko
1 August 2022
0

Personil polisi dari Polsek Tambusai, Polres Rokan Hulu (Rohul) menggagalkan transaksi sabu-sabu. Kurirnya berinisial AG (25) berhasil dibekuk. AG yang...

Kuburan Sembako rusak oleh JNE Ditemukan, Warga Depok Laporkan ke Polisi

Kuburan Sembako rusak oleh JNE Ditemukan, Warga Depok Laporkan ke Polisi

by Almi Fitri
1 August 2022
0

Kuburan sembako yang ditanam dalam tanah di kedalam tertentu ditemukan warga Depok dan dilaporkan ke Polisi. Bantuan sosial (bansos) berupa...

Lukai Warga Pakai Sajam, Empat Gangster Diamakan Polres Metro Jaksel

Pemuda di Deli Serdang Rampok Apotik untuk Beli Sabu, Terpaksa Ditembak Polisi

by Almi Fitri
4 August 2022
0

Rampok apotik di Jalan Sutomo Ujung, Kota Medan, Juanda (21) warga Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara,...

Terekam CCTV Curi Kabel Ganset, Karyawan Hotel di Pekanbaru Ditangkap Polisi

Terekam CCTV Curi Kabel Ganset, Karyawan Hotel di Pekanbaru Ditangkap Polisi

by Riko
4 August 2022
0

Seorang karyawan Hotel di Pekanbaru ALS alias Aan harus merasakan dinginya sel polisi. Dia ditangkap karena melakukan pencurian kabel ganset...

Mantan Kades di Banyuasin Mengaku Pegawai BPN dan Terbitkan Puluhan SHM Palsu

Mantan Kades di Banyuasin Mengaku Pegawai BPN dan Terbitkan Puluhan SHM Palsu

by Almi Fitri
3 August 2022
0

Mantan kepala desa (kades) di Banyuasin, inisial EK (53) dan YS (34), warga Palembang. Mereka ditangkap Tim Khusus Mafia Tanah...

Browse by Category

  • Advertorial
  • Advertorial Indragiri Hilir
  • Advertorial Siak
  • Bengkalis
  • Business
  • Crime
  • Culture
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Gallery
  • Health
  • Hukum
  • Indragiri Hilir
  • Indragiri Hulu
  • International
  • Kampar
  • Kuantan Singingi
  • Lifestyle
  • National
  • News
  • Opinion
  • Pekanbaru
  • Politics
  • Riau
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Siak
  • Sports
  • Tak Berkategori
  • Tour de Siak
  • Travel
  • World

Browse by Tags

Aceh bali Bengkalis BTS celebrity coronavirus Covid-19 crime Curanmor entertainment health india indonesia Indra Kenz inhil international Jakarta jambret Kampar KKB Korupsi KPK Kuansing narkoba national Papua Pekanbaru pembunuhan pemerkosaan pencabulan Penganiayaan Polda Riau polisi Polri riau Rohil Rohul sabu siak Syafri Harto technology Tewas TNI UNRI Viral
Next Post
Vonis 7 Tahun untuk Direktur PT PMB karena Terbukti Melakukan Perusakan Hutan Lindung di Batam

Vonis 7 Tahun untuk Direktur PT PMB karena Terbukti Melakukan Perusakan Hutan Lindung di Batam

News24xx

CATEGORIES

news | crime | politics | business | culture | opinion | advertorial | gallery
INFORMATION

Redaksi | Tentang Kami | Kontak | Pedoman Media Siber
OUR NETWORK

riau1.com | riau24.com | news24.co.id | holidayayo.com

© 2021 News24xx - Berita Terbaru Terkini Hari Ini.

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Crime
  • Politics
  • Business
  • Culture
  • Opinion
  • Advertorial
  • Gallery

© 2021 News24xx - Berita Terbaru Terkini Hari Ini.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?