Oknum pegawai Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Martapura, OKU Timur, IS (50) yang tertangkap pakai sabu terancam dipecat. Is tertangkap di sebuah rumah bersama rekannya sedang menggunakan sabu.
Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Lapas Kelas II B Martapura, Fahriyuddin Jusep mengatakan, sanksi tegas akan dijatuhkan kepada IS apabila terbukti melakukan pelanggaran yang berat, seperti kepemilikan narkotika.
“Kita akan berikan sanksi tegas berupa pemecatan jika memang terbukti bersalah, termasuk juga dipecat sebagai PNS. Saat ini yang bersangkutan masih terus diperiksa di kepolisian. Kita akan melihat fakta-faktanya di persidangan nanti, jadi menunggu keputusan inkrah dari hakim dahulu, barulah kita menentukan sikap,” ujar Fahriyuddin, mengutip dari iNews. Selasa (1/2/2022).
Terkait kasus tersebut, Fahriyuddin menegaskan, bahwa pihak Lapas Martapura menyerahkan sepenuhnya sesuai dengan proses hukum yang berlaku. “Jika memang benar terlibat dan terbukti sebagai pemakai. Kita cuma memberikan faktanya, soal hukuman juga ada dari pusat,” katanya.
Menurutnya, sebagai pegawai Lapas Rutan apalagi statusnya sebagai PNS tentunya sudah ada aturan, mulai dari pelanggaran yang ringan sampai yang berat. “Apabila ada pegawai yang melakukan pelanggaran yang biasa atau ringan, kita sudah ada standar sanksi yang akan dijatuhkan. Apalagi kalau melakukan pidana,” katanya.
Sebelumnya, Satuan Reserse Narkoba Polres Ogan Komering Ulu (OKU) Timur meringkus IS (52), seorang pegawai Lapas Martapura karena kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu.
Kepala Seksi Humas Polres OKU Timur, Iptu Edi Arianto mengatakan, bahwa IS ditangkap bersama rekannya MO (47),l dari dalam sebuah rumah di Kelurahan Paku Sengkunyit, Kecamatan Martapura, Kabupaten OKU Timur, Minggu (30/1/2022) malam.
“Kedua tersangka yakni IS dan MO merupakan warga Kecamatan Martapura, Kabupaten OKU Timur. Rumah tersebut digrebek karena dicurigai sebagai tempat pesta sabu,” ujar Iptu Edi.
Saat penggerebekan, lanjut Iptu Edi, anggota kepolisan dari Polres OKU Timur melihat ada dua orang yang sedang berada di dalam rumah tersebut. “Anggota langsung melakukan penggeledahan terhadap dua orang tadi dan mendapatkan barang bukti satu paket kecil narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip bening dengan berat bruto 0,26 gram,” katnya.
Dijelaskan Iptu Edi, dari dalam rumah tersebut polisi juga mendapati satu unit alat hisap sabu atau pirex kaca yang di dalamnya terdapat sisa sabu dengan berat 1,55 gram. “Kedua tersangka mengakui bahwa barang haram itu miliknya yang didapat dari tersangka inisial BB yang saat ini masih buron,”katanya.