Polisi akhirnya menetapkan Selebgram yang Live Show Bugil berinisial KH sebagai tersangka dan atas perilakunya tersebut. Ia terancam 10 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.
Demikian disampaikan Kasat Reskrim Polres Pasuruan, AKP Adhi Putranto Utomo. Dikatakannya dimana pelaku dijerat dengan pasal berlapis yakni pasal 34 dan pasal 36 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi atau pasal 45 ayat 1 juncto pasal 27 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Polisi juga menjerat pihak agensi yang merekrut KH, yakni BA (26) sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 35 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi dengan hukuman penjara paling lama 12 tahun atau pidana denda paling sedikit Rp500 juta.
Kasus ini diketahui berawal dari beredarnya video perempuan bugil di media sosial dimana hal tersebut membuat masyarakat resah.
Hal tersebut diungkapkan oleh salah satu pengguna Facebook, Rizal Al Catraz.
“Telah beredar luas video 20 detik cewek telanjang yang diduga berasal dari Pasuruan yang meresahkan masyarakat lewat aplikasi online. Belum tahu pasti lokasinya,” tulis akun Facebook Rizal Al Catraz yang dikutip dari detik.