Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Barat mengabulkan banding dari jaksa penuntut umum (JPU) terkait vonis pemerkosa 13 santriwati, Herry Wirawan. Herry kini divonis hukuman mati.
“Menerima permintaan banding dari jaksa atau penuntut umum. Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati,” kata hakim persidangan yang diketuai Herri Swantoro dilansir dari kumparan pada Senin (4/4).
Melalui putusan itu, hakim dipastikan memperbaiki putusan PN Bandung yang menjatuhi hukuman seumur hidup pada Herry. Penahanan Herry pun dilanjutkan.
“Menetapkan terdakwa tetap ditahan,” ucap dia.
Dalam putusan itu, Herry dijatuhi hukuman sesuai Pasal 21 KUHAP jis Pasal 27 KUHAP jis Pasal 153 ayat ( 3) KUHAP jis ayat (4) KUHAP jis Pasal 193 KUHAP jis Pasal 222 ayat (1) jis ayat (2) KUHAP jis Pasal 241 KUHAP jis Pasal 242 KUHAP, PP Nomor 27 Tahun 1983, Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 65 ayat (1) KUHP dan ketentuan lain yang bersangkutan.
Sebelumnya diberitakan, dalam kasus itu majelis hakim menjatuhkan pidana kurungan seumur hidup pada Herry. Dengan diberlakukannya putusan itu, pidana kebiri kimia yang dikenakan pada Herry pun digugurkan. Sebagai tindak lanjut, jaksa mengajukan banding atas putusan tersebut.