Tiga kawanan jambret ditangkap Polsek Siak Hulu Kabupaten Kampar. Pelaku ditangkap karna melakukan aksi perjambretan
terhadap seorang wanita bernama Astuti Purbaningsi (24) yang memakai kalung emas saat mengendarai sepeda motornya.
Tiga pelaku SP (30) warga Jl. Kereta Api, Kelurahan Tangerang Tengah, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru dan dua pelaku lainnya AG dan RN yang saat ini DPO Polsek Siak Hulu. Kejadian ini terjadi pada hari Sabtu, tanggal 4 Juni 2022 tepatnya pada pukul 10:00 wib di pinggir Jl. Soekarno Hatta, Desa Kubang Jaya, Kecamantan Siak Hulu, Kabupaten Kampar. Sedangkan
Kapolres Kampar AKBP Rido Purba melalui Kapolsek Siak Hulu Kompol R Zuhri Siregar S. Sos membenarkan penangkapan ini,
“Pelaku menjalankan aksinya dengan modus menarek secara paksa kalung emas milik korban”ujar Kapolsek.
Dari kasus ini berhasil diamankan barang bukti satu buah kalung emas dalam kondisi setengah bagian dan korban mengalami kerugian sebesar Rp.8 juta.
Ditambah Kapolsek pelaku SP bersama temannya AG (DPO) mengendarai sepeda motor Yamaha N-Max langsung memepet korban dari samping kiri dan RN (DPO) dengan sepeda motor Honda Beat mengikuti dari belakang, lalu korban menarek paksa kalung yang digunakan oleh korban.
Selanjutnya pelaku bersama rekannya AG sedang berada dipasar pagi Arengka untuk menjual kalung emas hasil jambret menggunakan sepeda motor Yamaha N-Max.
Sesampainya dipasar pagi Arengka pelaku menunggu dekat sepeda motornya dan AG pergi membeli air minum. Tanpa sengaja korban sedang melintas dipasar tersebut kemudian melihat pelaku, dan korban pun langsung mendekati pelaku.
Korban bersama suaminya Andre turun dari mobilnya dan korban langsung bertanya dengan pelaku “kamu yang jambret saya tadi kan ?” pelaku terkejut melihat korban dan langsung melarikan diri dan meninggalkan sepeda motornya.
Kemudian korban berteriak jambret sehingga pelaku diamankan oleh warga dan dibawa ke Polsek Bukit Raya.
Selanjutnya pada Minggu tanggal 5 Juni 2022 sekira jam 00:45 personel Polsek Bukit Raya menyerahkan pelaku dan barang bukti ke Polsek Siak Hulu.
“Kita melakukan introgasi kepada pelaku dan pelaku mengakui berperan sebagai penarek secara paksa kalung yang digunakan oleh korban, AG dan RN sebagai pemgendara sepeda motor yang bertugas sebagai penghalang dibelakang target”tutur Kapolsek.