Sunday, July 3, 2022
News24xx
Advertisement
  • News
  • Crime
  • Politics
  • Business
  • Culture
  • Opinion
  • Advertorial
  • Gallery
No Result
View All Result
News24xx
  • News
  • Crime
  • Politics
  • Business
  • Culture
  • Opinion
  • Advertorial
  • Gallery
No Result
View All Result
News24xx
No Result
View All Result
Home Crime

Polresta Pekanbaru Tangkap Pengedar Narkoba dan Pil Ekstasi di Kos-kosan

17 June 2022
RikobyRiko
Polresta Pekanbaru Tangkap Pengedar Narkoba  dan Pil Ekstasi di Kos-kosan
Share on FacebookShare on Twitter
https://swastikaadvertising.com/

Tiga orang pelaku pengedar narkoba berhasil ditangkap Satresnarkoba Polresta Pekanbaru. Ketiga pelaku diamankan pihak kepolisian di dua lokasi berbeda. Pada Jumat tanggal 10 Juni 2022 sekira pukul 14.15 WIB lalu.

Ketiga pelaku pengedar narkoba yang diamankan adalah CPP (21), NMA (21) dan AA (21). Tersangka CPP dan NMA yang merupakan pasangan suami istri ditangkap disebuah rumah kos di Kelurahan Simpang Tiga Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru.

You might also like

Pria Hindu Dibunuh, India Makin Memanas Akibat Ketegangan Agama

Curi Handphone dan Dompet Mahasiswi, Aji Diringkus Tim Resmob Jembalang Pekanbaru

Hendak Dikirim ke Jambi, BBKSDA Riau Gagalkan Penyelundupan Ratusan Hewan Yang Dilindungi

Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Dr Pria Budi mengatakan, dua tersangka diamankan disebuah ruko yang dibelakangnya berhubungan langsung dengan rumah kos tempat mereka tinggal.

“Setelah dilakukan pemantauan selama 2 hari, Kasat Resnarkoba Polresta Pekanbaru AKP Ryan Fajri beserta anggota opsnal Sat Resnarkoba Polresta Pekanbaru yang diback-up oleh personil Dit Intelkam Polda Riau melakukan penangkapan terhadap CPP dan seorang perempuan bernama NMA tepatnya di ruko jalan Karya Kelurahan Simpang Tiga Kecamatan Bukit Raya Kota Pekanbaru, dimana mereka berdua adalah sepasang suami istri,” ujar Kombes Pria Budi, saat menggelar konferensi pers dihalaman belakang Mako Polresta Pekanbaru, Jum’at (17/6/2022) pagi.

Selanjutnya, kata Kapolresta, polisi melakukan penggeledahan di dalam ruko tersebut dan ditemukan 4 unit timbangan digital dan puluhan plastik klip bening. Lalu penggeledahan dilanjutkan di kamar kos yang berada di belakang ruko yang disewa juga oleh Pasutri tersebut.

“Tim opsnal berhasil menemukan 1 plastik teh china yang berisikan diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1066.3 gram, 1 plastik teh china kosong, 3951 butir pil ekstasi dan 3202 butir happy five (H5),” jelas Pria Budi.

Dari pengakuan tersangka CPP, ia berperan sebagai pengedar. Setiap transaksi sabu ia mendapat upah sebesar 5 juta rupiah hingga 8 juta rupiah dan pil ekstasi mendapat ubah 2 juta rupiah.

Setelah dilakukan pengembangan terhadap kedua pelaku, selanjutnya polisi memperoleh informasi tentang keberadaan seorang pelaku lainnya inisial AA (27), warga Jalan Tentram Kelurahan Tangkerang Utara Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru.

“Pada hari Sabtu tanggal 11 Juni 2022 sekira pukul 20.00 WIB, team opsnal yang diback-up oleh Personil Dit Intelkam Polda Riau melakukan pengintaian selama kurang lebih 2 hari terhadap rumah kos Melati Residence kamar nomor 203 di Jalan Melati Indah Kelurahan Delima, Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru,” jelas Kapolres.

Kemudian, pada Selasa tanggal 15 Juni 2022 sekira pukul 08.00 WIB dilakukan penggerebekan ditempat penyimpanan narkotika tersebut, selanjutnya petugas berhasil menangkap AA.

“Setelah dilakukan penggeledan petugas menemukan narkotika jenis sabu yang ditemukan di dalam kamar kos dengan berat kotor 4525,5 gram dan pil ekstasi sebanyak 45.163 butir,” jelas Pria Budi.

Adapun rincian pil ekstasi yang diamankan itu adalah merek Cocacola warna hijau sebanyak 3.600 butir, merek Cocacola warna orange sebanyak 3.700 butir, merek Cocacola warna ungu sebanyak 4.910 butir, merk Minion warna abu-abu sebanyak 4.813 butir, merek Minion wana biru sebanyak 4.900 butir, merek Minion warna merah muda sebanyak 4.890 butir, merek Minion warna putih sebanyak 3.500 butir, merek Double Trouble warna biru sebanyak 14.850 butir dan 3 unit timbangan digital.

“Dari pengakuan tersangka peran AA, ia berperan sebagai pengedar sabu dan mendapat upah sebesar 5 juta hingga 8 juta rupiah. Untuk pil ekstasi mendapat ubah 3 juta rupiah,” tuturnya.

Selanjutnya terhadap tersangka dan Barang Bukti dibawa ke mako Polresta Pekanbaru untuk dilakukan proses lebih lanjut.

Terhadap pelaku diancam pasal 114 ayat 2 dan atau Pasal 112 ayat 2 Jo 132 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana kurungan penjara minimal 6 tahun, maksimal 20 tahun dan denda minimal 1 miliar rupiah dan maksimal 10 miliar rupiah.

Tags: narkobaPekanbaruPil ekstasiPolri

Trending Topic

No Content Available

Related Post

Diduga Bunuh Diri, Seorang Mahasiswi UKI Toraja Tewas saat PKL di Gedung Graha Pena Fajar

Diduga Bunuh Diri, Seorang Mahasiswi UKI Toraja Tewas saat PKL di Gedung Graha Pena Fajar

by Almi Fitri
29 June 2022
0

Diduga mahasiswi bernama Roslin (21) bunuh diri dari atas Gedung Graha Pena Fajar. Seorang mahasiswi Universitas Kristen Indonesia (UKI) Toraja...

Sempat Dilaporkan Hilang, Purnawirawan TNI di Bali Ditemukan Tewas di Sungai Yeh Dati Tabanan

Sempat Dilaporkan Hilang, Purnawirawan TNI di Bali Ditemukan Tewas di Sungai Yeh Dati Tabanan

by Riko
1 July 2022
0

Seorang purnawirawan TNI ditemukan tewas di Sungai Yeh Dati, Desa Banjar Anyar, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan, Bali. Korban adalah Ida...

Terhalang Rantai, Aksi Curi Motor Bule Rusia di Bali Gagal

Terhalang Rantai, Aksi Curi Motor Bule Rusia di Bali Gagal

by Almi Fitri
1 July 2022
0

Diduga melakukan pencurian sepeda motor atau curanmor. Seorang pria Warga Negara Asing (WNA) asal Negara Rusia, bernama Georgi Razhin (31)...

Tak Getar Digugat Praperadilan oleh Mardani Maming, Jubir KPK: Kami Siap Hadapi

KPK Jebloskan 2 Koruptor Proyek Peningkatan Jalan di Bengkalis

by Riko
1 July 2022
0

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebloskan dua terpidana perkara korupsi proyek peningkatan Jalan Lingkar Bukit Batu Siak Kecil, Bengkalis, tahun anggaran...

Komplotan Pembunuh Bayaran di Muba Diringkus, Pemakai Jasa Diburu Polisi

Komplotan Pembunuh Bayaran di Muba Diringkus, Pemakai Jasa Diburu Polisi

by Riko
28 June 2022
0

Polres Musi Banyuasin di Sumsel meringkus komplotan pembunuh bayaran terkait binis haram narkoba. Komplotan ini terdiri dari sembilan orang, dengan...

Sidang Suap APBDP 2014 dan RAPBD 2015, Johar Firdaus Berdalih Uang Rp150 juta untuk Operasional Riau Pesisir

by Riko
1 July 2022
0

Sidang suap pembahasan APBD 2014 dan RAPDB 2015 Provinsi Riau dengan terdakwa mantan Gubernur Riau Annas Maamun kembali digelar. Mantan...

Browse by Category

  • Advertorial
  • Advertorial Indragiri Hilir
  • Advertorial Siak
  • Bengkalis
  • Business
  • Crime
  • Culture
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Gallery
  • Health
  • Hukum
  • Indragiri Hilir
  • Indragiri Hulu
  • International
  • Kampar
  • Kuantan Singingi
  • Lifestyle
  • National
  • News
  • Opinion
  • Pekanbaru
  • Politics
  • Riau
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Siak
  • Sports
  • Tak Berkategori
  • Tour de Siak
  • Travel
  • World

Browse by Tags

Aceh advertorial bali Bengkalis Binomo BTS celebrity coronavirus Covid-19 crime entertainment health india indonesia Indra Kenz inhil international Jakarta jambret Kampar KKB Korupsi KPK Kuansing narkoba national Papua Pekanbaru pembunuhan pemerkosaan pencabulan Penganiayaan Polda Riau polisi Polri riau Rohil Rohul sabu siak Syafri Harto technology Tewas UNRI Viral
Next Post
Terlibat Narkoba, Dua Pemuda di Kuansing Terancam 4 Tahun Penjara

Terlibat Narkoba, Dua Pemuda di Kuansing Terancam 4 Tahun Penjara

News24xx

CATEGORIES

news | crime | politics | business | culture | opinion | advertorial | gallery
INFORMATION

Redaksi | Tentang Kami | Kontak | Pedoman Media Siber
OUR NETWORK

riau1.com | riau24.com | news24.co.id | holidayayo.com

© 2021 News24xx - Berita Terbaru Terkini Hari Ini.

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Crime
  • Politics
  • Business
  • Culture
  • Opinion
  • Advertorial
  • Gallery

© 2021 News24xx - Berita Terbaru Terkini Hari Ini.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?