Friday, July 1, 2022
News24xx
Advertisement
  • News
  • Crime
  • Politics
  • Business
  • Culture
  • Opinion
  • Advertorial
  • Gallery
No Result
View All Result
News24xx
  • News
  • Crime
  • Politics
  • Business
  • Culture
  • Opinion
  • Advertorial
  • Gallery
No Result
View All Result
News24xx
No Result
View All Result
Home Crime

Penyuap Bupati Langkat, Muara Perangin Angin Divonis 2,5 Tahun

21 June 2022
Almi FitribyAlmi Fitri
Penyuap Bupati Langkat, Muara Perangin Angin Divonis 2,5 Tahun
Share on FacebookShare on Twitter
https://swastikaadvertising.com/

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Memvonis Direktur CV. Nizhami, Muara Perangin Angin divonis 2 tahun 6 bulan penjara denda Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan.

Muara Perangin Angin dinyatakan terbukti secara sah dan terbukti telah melakukan tindak pidana korupsi . Muara Perangin Angin terbukti menyuap Bupati nonaktif Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin sebesar Rp572 juta.

You might also like

Pergi dari Rumah, Wanita ODGJ Ditemukan Tewas Mengambang di Danau

Bejat, Oknum Guru Ngaji Cabuli dan Setubuhi 10 Anak di Panti Asuhan

2 Orang Ditemukan Tewas, Rumah Karaoke Ayu Ting Ting Disegel

“Menyatakan, Jika Muara Perangin Angin telah terbukti secara sah dan jika bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana kesalahan alternatif pertama,” ujar Hakim Djuyamto saat membaca amar putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (20/6).

“Menjatuhkan, pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan dan denda Rp200 juta subsider empat bulan kurungan,” ujar Djuyamto.

Hal yang memberatkan vonis Muara Perangin Angin yakni, karena perbuatannya tidak mendukung pemerintah yang tengah giat memberantas korupsi.

Sedangkan hal yang pernah meringankan yakni, Muara Perangin Angin belum dipidana, berterus terang, dan kooperatif selama persidangan. Muara Perangin Angin juga dianggap mengakui kesalahan serta menyesali perbuatannya.

Vonis yang akan diambil hakim sama dengan penuntut penuntut umum KPK. Jaksa KPK menuntut Muara Perangin Angin 2 tahun 6 bulan penjara denda Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan. Jaksa KPK menyakini Muara terbukti secara sah dan mendukung menyuap Terbit Rencana Perangin Angin.

“Terdakwa Muara Perangin Angin telah terbukti sah dan bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” kata jaksa saat membacakan amar, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (6/6).

“Menjatuhkan pidana terhadap kejahatan berupa pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan dikurangi jika disimpan dalam tahanan dan pidana denda sebesar Rp 200 juta dan subsider selama 4 bulan kurungan,” ujar jaksa.

Jaksa yakin Muara memberi suap senilai Rp 572 juta kepada Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin demi mendapat paket pekerjaan di Dinas PUPR Langkat dan Disdik Langkat.

Jaksa mengatakan Muara memberikan Rp 572 juta ke Terbit. Uang tersebut diberikan agar perusahaan Muara, yakni CV Nizhami, CV Balyan Teknik, dan CV Sasaki, mendapatkan proyek di Langkat. Muara juga disebut menggunakan perusahaan lain sebagai perusahaan kredit guna mendapatkan proyek.

Muara menilai pelanggaran Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (sumber-Merdeka.com)

Trending Topic

No Content Available

Related Post

Terancam Hukuman Mati, Thailand Wanti-wanti Warganya Tak Bawa Ganja ke Indonesia

Terancam Hukuman Mati, Thailand Wanti-wanti Warganya Tak Bawa Ganja ke Indonesia

by Devi
24 June 2022
0

News24xx.com - Thailand memperingatkan warganya untuk tak membawa ganja ke Indonesia setelah Negeri Gajah Putih melegalkan penggunaan dan penanaman mariyuana. Kedutaan...

Biadap, Usai Anaiaya Bayinya Hingga Tewas, Mama Muda Ini Malah Pergi Liburan

by Riko
27 June 2022
0

Seorang ibu muda bernama Eka Sari Yuni Hartini (25) ditangkap Polsek Wonocolo, Surabaya karena menganiaya anaknya sendiri yang berinisial AD...

2 Residivis Ganjal ATM Ditangkap Jatanras Polda Riau dan Satreskrim Polres Rohil

2 Residivis Ganjal ATM Ditangkap Jatanras Polda Riau dan Satreskrim Polres Rohil

by Riko
29 June 2022
0

Dua pelaku merupakan resedivis kejahatan modus operandi ganjal Kartu ATM diringkus Jatanras Polda Riau dan Satreskrim Polres Rohil. Senin (27/6/2022)....

Mau Diselundupkan ke Lombok, BC Batam Berhasil Cegah 1 Kg Sabu di Bandara Hang Nadim

Mau Diselundupkan ke Lombok, BC Batam Berhasil Cegah 1 Kg Sabu di Bandara Hang Nadim

by Almi Fitri
28 June 2022
0

Bea Cukai Batam bersama dengan AVSEC Bandara kembali menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu seberat 100,7 gram dari Batam menuju...

KKB Kembali Brutal, Warga Sedang Bermain Badminton Ditembak, 1 Tewas

by Riko
27 June 2022
0

Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua, kembali melakukan aksinya bringasnya. Warga yang sedang asik bermain badminton di GOR Aula DPR Kabupaten...

Kalah Main Kripto, Bule Rusia Nekat Curi Motor di Bali

Kalah Main Kripto, Bule Rusia Nekat Curi Motor di Bali

by Riko
30 June 2022
0

Seorang bule asal Rusia, Georgi Razhin (31) ditangkap polisi. Pelaku ditangkap karena nekat melakukan pencurian sepeda motor di Bali. Georgi...

Browse by Category

  • Advertorial
  • Advertorial Indragiri Hilir
  • Advertorial Siak
  • Bengkalis
  • Business
  • Crime
  • Culture
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Gallery
  • Health
  • Hukum
  • Indragiri Hilir
  • Indragiri Hulu
  • International
  • Kampar
  • Kuantan Singingi
  • Lifestyle
  • National
  • News
  • Opinion
  • Pekanbaru
  • Politics
  • Riau
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Siak
  • Sports
  • Tak Berkategori
  • Tour de Siak
  • Travel
  • World

Browse by Tags

Aceh advertorial bali Bengkalis Binomo BTS celebrity coronavirus Covid-19 crime entertainment health india indonesia Indra Kenz inhil international Jakarta jambret Kampar KKB Korupsi KPK Kuansing narkoba national Papua Pekanbaru pembunuhan pemerkosaan pencabulan Penganiayaan Polda Riau polisi Polri riau Rohil Rohul sabu siak Syafri Harto technology Tewas UNRI Viral
Next Post
Diduga Ajang Prostitusi, Empat Pelaku ‘Bungkus Night Vol 2’ DiTangkap Polres Metro Jaksel

Diduga Ajang Prostitusi, Empat Pelaku 'Bungkus Night Vol 2' DiTangkap Polres Metro Jaksel

News24xx

CATEGORIES

news | crime | politics | business | culture | opinion | advertorial | gallery
INFORMATION

Redaksi | Tentang Kami | Kontak | Pedoman Media Siber
OUR NETWORK

riau1.com | riau24.com | news24.co.id | holidayayo.com

© 2021 News24xx - Berita Terbaru Terkini Hari Ini.

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Crime
  • Politics
  • Business
  • Culture
  • Opinion
  • Advertorial
  • Gallery

© 2021 News24xx - Berita Terbaru Terkini Hari Ini.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?