Tuesday, July 5, 2022
News24xx
Advertisement
  • News
  • Crime
  • Politics
  • Business
  • Culture
  • Opinion
  • Advertorial
  • Gallery
No Result
View All Result
News24xx
  • News
  • Crime
  • Politics
  • Business
  • Culture
  • Opinion
  • Advertorial
  • Gallery
No Result
View All Result
News24xx
No Result
View All Result
Home Crime

Wanita Indonesia Divonis 2 Tahun Penjara dan Denda Rp 84 Juta Karena Praktik Perawatan Gigi Ilegal di Malaysia

21 June 2022
DevibyDevi
Wanita Indonesia Divonis 2 Tahun Penjara dan Denda Rp 84 Juta Karena Praktik Perawatan Gigi Ilegal di Malaysia
Share on FacebookShare on Twitter
https://swastikaadvertising.com/

News24xx.com – Pengadilan di Malaysia menjatuhkan hukuman untuk seorang wanita Indonesia selama dua tahun penjara dan denda RM 25.000 atau sekitar Rp 84 Juta karena melakukan praktik perawatan gigi ilegal.

Direktur Kesehatan Gigi Kementerian Kesehatan Malaysia Dr Noormi Othman mengatakan terdakwa menjalani dakwaan di pengadilan pada 7 Juni lalu.

You might also like

Breaking News! PPATK Sebut Dana Umat ACT Diselewengkan untuk Pribadi dan Aktivitas Terlarang

Demi Bayar Utang Pacar, Polisi Gadungan Ini Nekat Peras Uang serta Tusuk Ibu dan Anak di Bekasi

Kesal Tak Dipinjam Motor, Pemuda di Aceh Tamiang Bunuh Ayah Tiri dengan Pisau Dapur

Namun, kata Noormi, terdakwa mengaku tidak bersalah melakukan praktik perawatan gigi ilegal sehingga diminta untuk diadili.

Dalam sidang 16 Juni, terdakwa mengaku bersalah setelah dakwaan dibacakan kepadanya.

“Terdakwa juga mengakui fakta kasus yang dibacakan dan foto-foto barang bukti yang diserahkan kepadanya,” kata Noormi dalam Free Malaysia Today , Selasa (21/6/2022).

Lebih lanjut, Noormi mengatakan terdakwa juga terbukti tidak memiliki dokumen perjalanan yang sah, melakukan pelanggaran berdasarkan Pasal 62 (1) Undang-Undang Gigi 2018 di tempat kecantikan di sekitar Bandar Puteri Puchong.

Sayangnya, Noormi tidak menyebutkan identitas warga Indonesia yang melakukan praktik perawatan gigi ilegal tersebut.

Noormi mengatakan, saat penggerebekan dilakukan, tersangka kedapatan sedang melakukan perawatan pemasangan veneer pada seorang pelanggan wanita.

“Pengadilan menjatuhkan hukuman setelah mempertimbangkan pengajuan Jaksa Penuntut Umum, Muhamad Shafiq Mohd Sazalli yang mengajukan hukuman yang tepat sebagai pelajaran bagi terdakwa untuk tidak mengulangi pelanggaran yang sama di masa depan. Hal ini karena tindakan tersebut berdampak buruk karena praktik kedokteran gigi yang tidak mengikuti prosedur dapat membahayakan masyarakat,” katanya.

Trending Topic

No Content Available

Related Post

Dua Pemuda Pasaman Barat Diamankan saat transaksi Narkoba

Dua Pemuda Pasaman Barat Diamankan saat transaksi Narkoba

by Almi Fitri
1 July 2022
0

Dua tersangka tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I jenis ganja dan sabu-sabu. Diringkus Jajaran Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Pasaman...

Pria Ini Kelabui Petugas Dengan Memodifikasi Baju Untuk Simpan Sabu

Pria Ini Kelabui Petugas Dengan Memodifikasi Baju Untuk Simpan Sabu

by Riko
4 July 2022
0

Seorang pria paruh baya berinisial IJ (59) diamankan polisi. Warga Kompleks Veteran, Medan Estate, Sumatra Utara (Sumut) ditangkap atas kasus...

6 Hektare Ladang Ganja di Aceh Utara Dibakar BNN

6 Hektare Ladang Ganja di Aceh Utara Dibakar BNN

by Riko
29 June 2022
0

Badan Narkotika Nasional (BNN) memusnahkan ladang ganja seluas 6 hektare di Aceh Utara. Ladang ganja di dua titik Kecamatan Sawang...

Polda Sumbar Tindak Delapan Anak Dibawah Umur yang Kendarai Angkot di Kota Padang

Polda Sumbar Tindak Delapan Anak Dibawah Umur yang Kendarai Angkot di Kota Padang

by Almi Fitri
29 June 2022
0

Delapan anak di bawah umur yang kedapatan membawa angkutan umum, langsung ditindak jajaran Polda Sumbar. Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda...

Pusat Perbelanjaan di Kota Padang jadi Sasaran BIN Daerah Sumbar, Ada Apa ?

Pusat Perbelanjaan di Kota Padang jadi Sasaran BIN Daerah Sumbar, Ada Apa ?

by Almi Fitri
29 June 2022
0

Program Vaksinasi Covid-19 demi kekebalan kelompok masyarakat, masih genjar dilaksanakan Badan Intelijen Negara (BIN) Daerah Sumatra Barat (Sumbar). Program vaksinasi...

Sepuluh Balai Rehabilitasi Adhyaksa Didirikan oleh Kejagung di Indoensia, Berguna untuk Rehab Korban

Sepuluh Balai Rehabilitasi Adhyaksa Didirikan oleh Kejagung di Indoensia, Berguna untuk Rehab Korban

by Almi Fitri
4 July 2022
0

Kejaksaan Agung (Kejagung) memperluas penerapan restoratif justice dengan mendirikan 10 Balai Rehabilitasi Adhyaksa. Balai rehabilitasi tersebut, didirikan khusus untuk para...

Browse by Category

  • Advertorial
  • Advertorial Indragiri Hilir
  • Advertorial Siak
  • Bengkalis
  • Business
  • Crime
  • Culture
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Gallery
  • Health
  • Hukum
  • Indragiri Hilir
  • Indragiri Hulu
  • International
  • Kampar
  • Kuantan Singingi
  • Lifestyle
  • National
  • News
  • Opinion
  • Pekanbaru
  • Politics
  • Riau
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Siak
  • Sports
  • Tak Berkategori
  • Tour de Siak
  • Travel
  • World

Browse by Tags

Aceh advertorial bali Bengkalis Binomo BTS celebrity coronavirus Covid-19 crime entertainment health india indonesia Indra Kenz inhil international Jakarta jambret Kampar KKB Korupsi KPK Kuansing narkoba national Papua Pekanbaru pembunuhan pemerkosaan pencabulan Penganiayaan Polda Riau polisi Polri riau Rohil Rohul sabu siak Syafri Harto technology Tewas UNRI Viral
Next Post
Jamal Khashoggi, Sang Jurnalis Pembangkang Jadi Nama Jalan Di Depan Kedutaan Besar Arab Saudi di AS

Jamal Khashoggi, Sang Jurnalis Pembangkang Jadi Nama Jalan Di Depan Kedutaan Besar Arab Saudi di AS

News24xx

CATEGORIES

news | crime | politics | business | culture | opinion | advertorial | gallery
INFORMATION

Redaksi | Tentang Kami | Kontak | Pedoman Media Siber
OUR NETWORK

riau1.com | riau24.com | news24.co.id | holidayayo.com

© 2021 News24xx - Berita Terbaru Terkini Hari Ini.

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Crime
  • Politics
  • Business
  • Culture
  • Opinion
  • Advertorial
  • Gallery

© 2021 News24xx - Berita Terbaru Terkini Hari Ini.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?