Sunday, July 3, 2022
News24xx
Advertisement
  • News
  • Crime
  • Politics
  • Business
  • Culture
  • Opinion
  • Advertorial
  • Gallery
No Result
View All Result
News24xx
  • News
  • Crime
  • Politics
  • Business
  • Culture
  • Opinion
  • Advertorial
  • Gallery
No Result
View All Result
News24xx
No Result
View All Result
Home Crime

Gagal Dinikahi, Seorang Wanita Gugat Calon Suami Rp 1 Miliar di NTT

22 June 2022
Almi FitribyAlmi Fitri
Gagal Dinikahi, Seorang Wanita Gugat Calon Suami Rp 1 Miliar di NTT
Share on FacebookShare on Twitter
https://swastikaadvertising.com/

Gugatan didaftarkan di Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang. Seorang wanita di Kota Kupang, Nusa Tenggara, gugat mantan pacarnya setelah batal dinikahi.

Gugatan ini diketahui, karena terdaftar di Website Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri kelas IA Kupang, dengan nomor perkara: 69/pdt.G/2020/PN Kupang, Tanggal Surat 31 Maret 2022

You might also like

Pria Hindu Dibunuh, India Makin Memanas Akibat Ketegangan Agama

Curi Handphone dan Dompet Mahasiswi, Aji Diringkus Tim Resmob Jembalang Pekanbaru

Hendak Dikirim ke Jambi, BBKSDA Riau Gagalkan Penyelundupan Ratusan Hewan Yang Dilindungi

Dalam tuntutan penggugat yang tertera dalam Website SIPP Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang menyatakan, perbuatan tergugat yang tidak memenuhi janji mengawini penggugat, merupakan perbuatan melawan hukum karena telah melanggar dan bertentangan dengan hukum, adat, norma kesopanan, kesusilaan, dan kepatutan.

Tertulis, menurut hukum bahwa oleh karena tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum kepada penggugat, maka tergugat harus membayar kembali kepada penggugat segala biaya yang telah dikeluarkan, atau timbul sebagai akibat dari perbuatan melawan hukum yang telah dilakukan oleh tergugat.

Selain itu menghukum tergugat untuk membayar biaya kerugian materil pada pertemuan keluarga pertama, pertemuan keluarga kedua, pertemuan Keluarga ketiga, serta biaya peminangan seluruhnya sejumlah Rp52.000.000,- secara tunai dan seketika kepada penggugat.

Menghukum tergugat untuk membayar biaya biaya melahirkan anak sebesar Rp25.000.000 dan biaya pemeliharaan anak mulai dari sejak tergugat meninggalkan anak, biaya sekolah anak mulai dari taman kanak – kanak (TK), sampai dengan jenjang perguruan tinggi, seluruhnya diperhitungkan sebesar Rp425.000.000,- secara tunai dan seketika kepada penggugat

Menghukum tergugat untuk membayar biaya kerugian moral karena telah jatuhnya kehormatan dan harga diri penggugat, yang dalam perkawinan adat Rote disebut dengan Na Olu Wan Feto sebesar Rp525.000.000,- yang harus dibayarkan secara tunai dan seketika kepada penggugat.

Menghukum tergugat untuk membayar kerugian inmateril karena nama baik keluarga dilecehkan (Save He Nia Kekeo Keluarga), akibat tidak memenuhi janji tergugat untuk mengawini penggugat, berupa pemulihan nama baik penggugat dan keluarga sebesar Rp275.000.000 yang harus dibayarkan secara tunai dan seketika kepada penggugat.

Menghukum tergugat untuk membayar denda adat, karena tergugat telah melanggar adat Rote yang tidak melanjutkan tahapan hubungan pada jenjang perkawinan, sebesar Rp175.000.000, yang harus dibayarkan secara tunai dan seketika kepada penggugat,

Menghukum tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1.000.000,- untuk setiap hari keterlambatan, apabila lalai dalam melaksanakan putusan ini.

Menghukum tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara, menghukum turut tergugat untuk tunduk dan taat pada putusan ini.

Humas Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang, Consilia I.L. Palang Ama kepada wartawan menjelaskan, pendaftaran gugatan perdata tersebut sejak tanggal 31 Maret 2022 dan saat ini pada tahapan mendengarkan jawaban tergugat.

Menurut Consilia, sebelumnya telah menempuh tahapan mediasi selama tiga kali namun hakim mediator menyatakan gagal, sehingga dilanjutkan dengan pemeriksaan perkara.

“Terkait tahapan selanjutnya, berupa proses perkara perdata pada umumnya berupa jawaban gugatan, agenda replik-duplik, pemeriksaan saksi, hingga agenda putusan,” kata Consilia, Selasa (21/6). (sumber-Merdeka.com)

Trending Topic

No Content Available

Related Post

2 Residivis Ganjal ATM Ditangkap Jatanras Polda Riau dan Satreskrim Polres Rohil

2 Residivis Ganjal ATM Ditangkap Jatanras Polda Riau dan Satreskrim Polres Rohil

by Riko
29 June 2022
0

Dua pelaku merupakan resedivis kejahatan modus operandi ganjal Kartu ATM diringkus Jatanras Polda Riau dan Satreskrim Polres Rohil. Senin (27/6/2022)....

Cabuli Bocah di Warung Miliknya, Lelaki Berjengot Diciduk Polisi

Cabuli Bocah di Warung Miliknya, Lelaki Berjengot Diciduk Polisi

by Almi Fitri
27 June 2022
0

Tim Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang menciduk NS atas dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur, Bunga (nama samaran). Aksi pencabulan...

Mau Diselundupkan ke Lombok, BC Batam Berhasil Cegah 1 Kg Sabu di Bandara Hang Nadim

Mau Diselundupkan ke Lombok, BC Batam Berhasil Cegah 1 Kg Sabu di Bandara Hang Nadim

by Almi Fitri
28 June 2022
0

Bea Cukai Batam bersama dengan AVSEC Bandara kembali menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu seberat 100,7 gram dari Batam menuju...

PBB: Pemakaian Ganja Pesat Selama Pandemi dan Legalisasi

by Devi
28 June 2022
0

News24xx.com - Konsumsi ganja meningkat selama pembatasan COVID-19 di negara-negara yang telah melegalkannya. Hal ini memperbesar risiko depresi dan bunuh...

Peras ABG, Polisi Gadungan Ini Diciduk Polisi

Peras ABG, Polisi Gadungan Ini Diciduk Polisi

by Riko
29 June 2022
0

Satuan Reserse Kriminal Polsek Tigaraksa membekuk seorang pria yang mengaku polisi gadungan di kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tanggerang. Adapun modus pelaku...

Ketahuan Curi Hp, Maling di Pekanbaru Babak Belur Dihajar Massa

Ketahuan Curi Hp, Maling di Pekanbaru Babak Belur Dihajar Massa

by Riko
30 June 2022
0

Seorang pencuri babak belur dihakakimi massa usai ketahuan mencuri hanphone di jalan Amd, Kelurahan Rintis, Kecamatan Lima puluh. Selasa (28/6/2022)...

Browse by Category

  • Advertorial
  • Advertorial Indragiri Hilir
  • Advertorial Siak
  • Bengkalis
  • Business
  • Crime
  • Culture
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Gallery
  • Health
  • Hukum
  • Indragiri Hilir
  • Indragiri Hulu
  • International
  • Kampar
  • Kuantan Singingi
  • Lifestyle
  • National
  • News
  • Opinion
  • Pekanbaru
  • Politics
  • Riau
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Siak
  • Sports
  • Tak Berkategori
  • Tour de Siak
  • Travel
  • World

Browse by Tags

Aceh advertorial bali Bengkalis Binomo BTS celebrity coronavirus Covid-19 crime entertainment health india indonesia Indra Kenz inhil international Jakarta jambret Kampar KKB Korupsi KPK Kuansing narkoba national Papua Pekanbaru pembunuhan pemerkosaan pencabulan Penganiayaan Polda Riau polisi Polri riau Rohil Rohul sabu siak Syafri Harto technology Tewas UNRI Viral
Next Post
Kejati Sumut Segera Limpahkan 8 Tersangka Kerangke Manusia Setelah Dinyatakan P-21

Kejati Sumut Segera Limpahkan 8 Tersangka Kerangke Manusia Setelah Dinyatakan P-21

News24xx

CATEGORIES

news | crime | politics | business | culture | opinion | advertorial | gallery
INFORMATION

Redaksi | Tentang Kami | Kontak | Pedoman Media Siber
OUR NETWORK

riau1.com | riau24.com | news24.co.id | holidayayo.com

© 2021 News24xx - Berita Terbaru Terkini Hari Ini.

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Crime
  • Politics
  • Business
  • Culture
  • Opinion
  • Advertorial
  • Gallery

© 2021 News24xx - Berita Terbaru Terkini Hari Ini.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?