Tuesday, July 5, 2022
News24xx
Advertisement
  • News
  • Crime
  • Politics
  • Business
  • Culture
  • Opinion
  • Advertorial
  • Gallery
No Result
View All Result
News24xx
  • News
  • Crime
  • Politics
  • Business
  • Culture
  • Opinion
  • Advertorial
  • Gallery
No Result
View All Result
News24xx
No Result
View All Result
Home Crime

Usai Diperiksa Kejagung Belum Temukan Keterlibatan Mantan Mendag M Lutfi Kasus Impor Migor

23 June 2022
Almi FitribyAlmi Fitri
Usai Diperiksa Kejagung Belum Temukan Keterlibatan Mantan Mendag M Lutfi Kasus Impor Migor
Share on FacebookShare on Twitter
https://swastikaadvertising.com/

Mantan Mendag M Lutfi diperiksa Kejaksaan Agung (Kejagung)dalam perkara impor minyak goreng, Rabu (22/6). Lutfi diperiksa dari pagi hingga malam hari.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Supardi menyatakan, belum ditemukan ada fakta Lutfi menerima suap dari pengusaha sawit. “Jadi sampai saat ini kita belum bisa menemukan fakta itu (suap ke Lutfi),” kata Supardi di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (22/6).

You might also like

Breaking News! PPATK Sebut Dana Umat ACT Diselewengkan untuk Pribadi dan Aktivitas Terlarang

Demi Bayar Utang Pacar, Polisi Gadungan Ini Nekat Peras Uang serta Tusuk Ibu dan Anak di Bekasi

Kesal Tak Dipinjam Motor, Pemuda di Aceh Tamiang Bunuh Ayah Tiri dengan Pisau Dapur

Menurut Supardi, Lutfi sudah cukup terbuka selama menjalani pemeriksaan terkait kasus mafia minyak goreng di lingkungan Kementerian Perdagangan (Kemendag). Meski begitu, ada banyak materi pemeriksaan yang belum dapat dibuka ke publik.

“Saya tidak bisa sampaikan materi. Jadi biar di pengadilan nanti terbuka di situ. Tapi nanti setelah proses ini di persidangan,” kata Supardi.

Diketahui, Lutfi baru keluar dari Gedung Bundar, Kejagung, Jakarta Selatan sekitar pukul 21.05 WIB. Dia diperiksa hingga 12 jam oleh penyidik Kejagung.

“Pada hari ini saya menjalankan tugas saya, sebagai rakyat Indonesia, memenuhi, yang taat dengan hukum memenuhi panggilan sebagai saksi di Kejagung. Tadi saya sudah datang tepat waktu, tepat hari, dan melaksanakan semua yang ditanyakan dan menjawab semua dengan sebenernya-benarnya,” tutur Lutfi di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (22/6).

Lutfi enggan membeberkan terkait keterangan yang diminta penyidik selama pemeriksaan berlangsung. Dia meminta materi pemeriksaan ditanyakan langsung oleh penyidik.

Setelah Dicopot Baru Diperiksa
Kejagung melakukan pemeriksaan terhadap Lutfi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada Januari 2021 sampai dengan Maret 2022.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Supardi menyampaikan, alasan baru memeriksa Lutfi setelah dicopot dari menteri oleh Presiden Jokowi. Menurut dia, ini menjadi strategi penyidik dalam menangani kasus mafia minyak goreng.

“Ya kita kan punya strategi,” tutur Supardi.

Menurut dia, Lutfi dimintai keterangan seputar peran para tersangka. Supardi menegaskan, pemeriksaan terhadap mantan Mendag tersebut akan menyeluruh sesuai dengan kebutuhan penyidikan.

“Semua proses diklarifikasi. Apa yang dia dengar, dia ketahui, dia alami, semua proses itu sehingga terjadi sebuah tindak pidana yang ada beberapa tersangka itu. Ya semua (termasuk peran tersangka LCW),” Supardi.

5 Tersangka
Sebelumnya, Kejagung menyerahkan lima berkas perkara atas lima tersangka kasus pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada Januari 2021 sampai dengan Maret 2022, ke Direktorat Penuntutan pada Jampidsus untuk dilakukan penelitian sesuai Pasal 110 ayat (1) KUHAP.

Kelima tersangka adalah Indrasari Wisnu Wardhana (IWW) selaku Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Stanley MA (SM) selaku Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Grup, dan Master Parulian Tumanggor (MPT) selaku Komisaris Utama PT Wilmar Nabati Indonesia.

Kemudian Pierre Togar Sitanggang (PTS) selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas, dan Lin Che Wei (LCW) selaku Penasihat Kebijakan/Analisa pada Independent Research & Advisory Indonesia.

Mereka disangkakan Primair Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo.

Kemudian, pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Subsidiair Pasal 3 jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(sumber-Merdeka.com)

Trending Topic

No Content Available

Related Post

Mantan Bupati Inhu Yopi Arianto Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi di PT Duta Palma Group

by Riko
1 July 2022
0

Mantan Bupati Indragiri Hulu (Inhu), Yopi Arianto SE, dikabarkan diperiksa oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) RI pada hari ini. Jumat (1/7/2022)....

Jerman Jual 3000 Senjata Anti Tank kepada Ukraina

Jerman Jual 3000 Senjata Anti Tank kepada Ukraina

by Devi
28 June 2022
0

News24xx.com - Ukraina membeli sekitar 3000 senjata anti tank dari Jerman. Keterangan  ini dilaporkan surat kabar Jerman Welt am Sonntag....

Curi Handphone dan Dompet Mahasiswi, Aji Diringkus Tim Resmob Jembalang Pekanbaru

Curi Handphone dan Dompet Mahasiswi, Aji Diringkus Tim Resmob Jembalang Pekanbaru

by Riko
2 July 2022
0

Seorang pemuda bernama KR alias Aji (21) diringkus Tim Resmob Jembalang Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resort Kota Pekanbaru di Jalan...

Langgar Perda, Pemilik Salon Plus-plus Disidang dan Didenda

Langgar Perda, Pemilik Salon Plus-plus Disidang dan Didenda

by Almi Fitri
4 July 2022
0

Diduga melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor: 11 tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Umum (Trantibum), Dua warga Kota Padang...

Baru Keluar Penjara, Mantan Napi Ini Bacok Istri Hingga Kritis

Baru Keluar Penjara, Mantan Napi Ini Bacok Istri Hingga Kritis

by Riko
1 July 2022
0

Entah apa yang dipikirkan oleh Edi Budiono (29) warga Ngadiluwih Kecamatan Kedunggalar Kabupaten Ngawi. Bukannya bertaubat dan insaf setelah keluar...

Bobol Ruko Warga, Oknum PNS dan Pengangguran Ditangkap Polisi

Bobol Ruko Warga, Oknum PNS dan Pengangguran Ditangkap Polisi

by Riko
28 June 2022
0

Seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial JZ (22) bersama seorang rekannya IG (32) yang merupakan pengangguran ditangkap Polsek Bangko,...

Browse by Category

  • Advertorial
  • Advertorial Indragiri Hilir
  • Advertorial Siak
  • Bengkalis
  • Business
  • Crime
  • Culture
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Gallery
  • Health
  • Hukum
  • Indragiri Hilir
  • Indragiri Hulu
  • International
  • Kampar
  • Kuantan Singingi
  • Lifestyle
  • National
  • News
  • Opinion
  • Pekanbaru
  • Politics
  • Riau
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Siak
  • Sports
  • Tak Berkategori
  • Tour de Siak
  • Travel
  • World

Browse by Tags

Aceh advertorial bali Bengkalis Binomo BTS celebrity coronavirus Covid-19 crime entertainment health india indonesia Indra Kenz inhil international Jakarta jambret Kampar KKB Korupsi KPK Kuansing narkoba national Papua Pekanbaru pembunuhan pemerkosaan pencabulan Penganiayaan Polda Riau polisi Polri riau Rohil Rohul sabu siak Syafri Harto technology Tewas UNRI Viral
Next Post
Kasus Kredit Macet Kejati Tahan Eks Pimpinan Cabang Bank Jatim Jember

Kasus Kredit Macet Kejati Tahan Eks Pimpinan Cabang Bank Jatim Jember

News24xx

CATEGORIES

news | crime | politics | business | culture | opinion | advertorial | gallery
INFORMATION

Redaksi | Tentang Kami | Kontak | Pedoman Media Siber
OUR NETWORK

riau1.com | riau24.com | news24.co.id | holidayayo.com

© 2021 News24xx - Berita Terbaru Terkini Hari Ini.

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Crime
  • Politics
  • Business
  • Culture
  • Opinion
  • Advertorial
  • Gallery

© 2021 News24xx - Berita Terbaru Terkini Hari Ini.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?