Monday, August 15, 2022
News24xx
Advertisement
  • News
  • Crime
  • Politics
  • Business
  • Culture
  • Opinion
  • Advertorial
  • Gallery
No Result
View All Result
News24xx
  • News
  • Crime
  • Politics
  • Business
  • Culture
  • Opinion
  • Advertorial
  • Gallery
No Result
View All Result
News24xx
No Result
View All Result
Home Crime

Alasan Kemanusiaan, KPK Terima Vonis 1 Tahun Penjara Annas Maamun

5 August 2022
RikobyRiko
Alasan Kemanusiaan, KPK Terima Vonis 1 Tahun Penjara Annas Maamun
Share on FacebookShare on Twitter

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima hasil putusan 1 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru terhadap Annas Maamun. Mantan Gubernur Riau itu resmi berstatus terpidana.

Annas Maamun terlibat suap pembahasan APBD-P 2014 dan RAPBD 2015 sebesar Rp1.010.000.000.

You might also like

Tipikor Dana Desa, Dua PH Siap Hadapi Tujuh Penuntut Kejari Inhu

Pria Paruh Baya di Kuansing Cabuli Anak Dibawah Umur

Cuci Mobil di Sungai, Paman dan Keponakan Tewas Terseret Arus

“Info yang kami terima, tim jaksa terima putusan,” ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melansir dari Cakaplah. Jumat (5/8/2022).

Ali mengatakan, JPU KPK menerima putusan hakim tersebut karena dinilai sudah memenuhi rasa kemanusiaan. JPU tidak melakukan upaya hukum banding terhadap Annas Maamun karena sudah berusia 83 tahun.

“Terdakwa sudah berusia sangat lanjut,”kata Ali.

Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru yang diketuai Dr Dahlan, Kamis (28/7/2022, memvonis Annas Maamun dengan 1 tahun penjara dan denda Rp100 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan.

Hakim menyatakan Annas Maamun terbukti bersalah melanggar Pasal 5 ayat 1 hurufnya a Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana.

Hakim menyatakan perbuatan terdakwa Annas Maamun dalam melakukan perbuatan memberi atau menjanjikan sesuatu, telah memenuhi unsur. Suap diberikan kepada sejumlah anggota DPRD Riau periode 2009-2014, untuk mempercepat proses pengesahan RAPBD-P 2014 dan RAPBD 2015.

Dalam pertimbangannya, hakim menyebut Annas Maamun dalam melakukan perbuatannya, tidak sendirian tapi bersama saksi Wan Amir Firdaus, selaku Asisten II Bidang Pembangunan Setda Provinsi Riau dan Suwarno, Kepala Sub Bagian Anggaran, yang bertugas mengumpulkan uang untuk diberikan kepada anggota dewan.

Adapun hal memberatkan bagi Annas Maamun, yakni dirinya dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam hal pemberantasan tindak pidana korupsi. Hal meringankan, Annas Maamun berlaku sopan selama persidangan, dan sudah berusia lanjut.

Atas putusan ini, Annas Maamun yang mengikuti sidang lewat video conference karena sedang berada di Rutan Pekanbaru, melalui kuasa hukumnya langsung menyatakan menerima.

“Terdakwa menyampaikan terimakasih kepada majelis hakim, JPU KPK, terdakwa dalam hal ini menerima (putusan),” ucap penasehat hukum Annas Maamun.

Tags: Annas MaamunKorupsiKPKvonis penjara

Trending Topic

No Content Available

Related Post

Keluarga dan Pacar Brigadir J Sebut Almarhum Dapat Ancaman Akan Dibunuh

Tersangka Kasus Brigadir Joshua Bertambah Jadi Tiga Orang

by Riko
9 August 2022
0

Jumlah tersangka atas kasus kematian Brigadir Joshua di rumah dinas Kadiv Provam Mabes Polri bertambah. JIka sebelumnya Bhayangkara Dua (Bharada)...

Remaja Dianiaya Tiga Pengunjung Bar di Bali, Pelaku Timpuk Korban dengan kursi dan Tusukan Gunting

Pelajar SMP Hilang saat Mencari Ikan, Diduga Diterkam Buaya di Sungai Mamberamo, Papua

by Almi Fitri
9 August 2022
0

Saat mencari ikan di pinggir Sungai Mamberamo, Papua. Pelajar SMP bernama Leno Rumansar (16) diterkam buaya, Tim SAR gabungan kini...

PN Jaksel Hari ini akan Vonis Bos  PStore Putra Siregar dan Artis Rico Valentino

PN Jaksel Hari ini akan Vonis Bos PStore Putra Siregar dan Artis Rico Valentino

by Almi Fitri
11 August 2022
0

Pemilik PStore Putra Siregar dan artis Rico Valentino, Kamis (11/8) ini akan divonis oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terkait...

Pencuri Coklat di Alfamart Ancam Karyawan dengan UU ITE

Pencuri Coklat di Alfamart Ancam Karyawan dengan UU ITE

by Almi Fitri
15 August 2022
0

Viral ibu-ibu gunakan mobil mewah mencuri coklat di Alfamart. Alfamart tengah melakukan investigasi terkait adanya karyawan yang diancam oleh penggunaan...

Geger, Ada Pria Gantung Diri di Komplek Panam Center Pekanbaru

Geger, Ada Pria Gantung Diri di Komplek Panam Center Pekanbaru

by Riko
10 August 2022
0

Seorang pria gantung diri di lantai 3 Komplek Panam Center, Jalan HR. Subrantas, Kota Pekanbaru mengegerkan warga. Korban yang bernama...

Dibakar Cemburu, Pemuda di NTT Sebarkan Foto Bugil Kekasih di Medsos

Dibakar Cemburu, Pemuda di NTT Sebarkan Foto Bugil Kekasih di Medsos

by Almi Fitri
11 August 2022
0

Sebarkan foto bugil kekasih karena cemburu, Seorang pemuda berinisial YL (22) asal Dusun Ekoleta, Desa Wologai, Kecamatan Detesoko, Kabupaten Ende,...

Browse by Category

  • Advertorial
  • Advertorial Indragiri Hilir
  • Advertorial Siak
  • Bengkalis
  • Business
  • Crime
  • Culture
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Gallery
  • Health
  • Hukum
  • Indragiri Hilir
  • Indragiri Hulu
  • International
  • Kampar
  • Kuantan Singingi
  • Lifestyle
  • National
  • News
  • Opinion
  • Pekanbaru
  • Politics
  • Riau
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Siak
  • Sports
  • Tak Berkategori
  • Tour de Siak
  • Travel
  • World

Browse by Tags

Aceh bali Bengkalis BTS celebrity coronavirus Covid-19 crime Curanmor entertainment health india indonesia Indra Kenz inhil international Jakarta jambret Kampar Korupsi KPK Kuansing narkoba national Papua Pekanbaru pembunuhan pemerkosaan pencabulan pencurian Penganiayaan Polda Riau polisi Polri riau Rohil Rohul sabu siak Syafri Harto technology Tewas TNI UNRI Viral
Next Post
Dugaan Kasus Korupsi, Mantan Direktur RSUD Pasaman Barat Ditahan Kejari

Dugaan Kasus Korupsi, Mantan Direktur RSUD Pasaman Barat Ditahan Kejari

News24xx

CATEGORIES

news | crime | politics | business | culture | opinion | advertorial | gallery
INFORMATION

Redaksi | Tentang Kami | Kontak | Pedoman Media Siber
OUR NETWORK

riau1.com | riau24.com | news24.co.id | holidayayo.com

© 2021 News24xx - Berita Terbaru Terkini Hari Ini.

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Crime
  • Politics
  • Business
  • Culture
  • Opinion
  • Advertorial
  • Gallery

© 2021 News24xx - Berita Terbaru Terkini Hari Ini.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?