Seorang pria New Jersey yang berhasil mengumpulkan uang sebanyak $400.000 melalui platform penggalang dana GoFundMe dengan mengarang cerita bohong tentang seorang gelandangan telah dijatuhi hukuman lima tahun penjara.
Mark D’Amico mengaku bersalah atas penyalahgunaan harta titipan pada 2019 dan akan menjalani hukuman di penjara negara bagian New Jersey.
D’Amico (43) mengarang cerita bohong tentang seorang pria tunawisma yang dia temui pada 2017.
Dia dan pacarnya lalu menggalang dana lewat platform GoFundMe, untuk si pria tunawisma fiktif bernama Johnny Bobbitt.
Dana GoFundMe yang dimaksud tersebut nantinya akan dgunakan untuk membelikan Johnny Bobbit mobil dan apartemen.
Tapi, D’Amico dan kekasihnya, menghabiskan dana tersebut untuk berjudi, membeli mobil mewah, tas desainer, liburan, dan lain-lain.