Residivis bernama Sukar Saputra (26) nampaknya tak jera dipenjara. Pasalnya Dia kembali dipenjara karena melakukan pencurian sepeda motor warga.
Kanit Reskrim Polsek Bukit Raya, Iptu Dodi Vivino menceritakan, pada Minggu (7/8/2022) sekitar pukul 15.44 WIB, korban sedang berada di dalam rumah Jalan Kartama, Pekanbaru yang baru saja pulang dari warung.
“Korban ini lupa mencabut kunci sepeda motornya. Setelah beberapa lama dari dalam rumah, korban melihat ada seorang pria tidak dikenal berusaha menggeser sepeda motor miliknya dari tempat parkir semula, untuk membawa kabur,”ujar Dodi, Senin (8/8/2022).
Lalu, aksi pelaku tersebut ketahuan dan sempat melarikan diri namun korban berusaha mengejar sambil berteriak ‘maling’.
Selanjutnya petugas Polsek Bukit Raya yang sedang berpatroli segera melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan pelaku berikut barang bukti sepeda motor Honda Beat warna putih BM 6144 HC.
“Setelah mengamankan pelaku dan barang bukti selanjutnya petugas membawa pelaku ke Polsek Bukit Raya untuk pemeriksaan selanjutnya,”katanya melansir dari Cakaplah.
Dari hasil interogasi, diketahui pelaku merupakan residivis kasus Curanmor tahun 2020 dihukum 2 tahun 8 bulan penjara dan baru bebas selama 2 bulan.
“Pelaku ini baru bebas 2 bulan yang lalu dengan kasus Curanmor. Dari pengakuannya, pelaku baru kali ini kembali melakukan aksi Curanmor selama bebas dari penjara,” pungkasnya.