Sudah jatuh tertimpa tangga, inilah nasib Irejan Ferdy Sambo. Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mendesak agar Polri segera melaksanakan Sidang Komisi Kode Etik Profesi Kepolisian terhadap Irjen Ferdy Sambo, tersangka sekaligus dalang dalam kasus kematian Brigadir J. Sanksi pemecatan pun harus diberlakukan terhadapnya.
“Kompolnas mendorong sidang kode etik FS dapat segera dilaksanakan agar yang bersangkutan dapat segera diputuskan PTDH atau pecat,” kata Komisioner Kompolnas Poengky Indarti, Kamis (18/8).
Dia menyatakan, Kompolnas tentunya dapat merekomendasikan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar anggota atau pejabat Polri yang melakukan pelanggaran disiplin, kode etik, atau pun pidana dapat ditindak sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kompolnas akan hadir dalam sidang kode etik tersebut,” ujarnya.
Sejauh ini tercatat Tim Khusus Polri telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka adalah, Bharada E, Kuwat Maruf, Brigadir R, dan Mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, atas kasus kematian Brigadir J di rumah dinasnya di Duren Tiga, Jakarta Selatan dengan pasal pembunuhan berencana.
“Berdasarkan peran dijerat Pasal 340 Jo 338 Jo 55 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara 20 tahun,” kata Kabareskrim Komjen Agus Andrianto di Mabes Polri, Selasa (9/8).
Agus mengatakan Sambo memerintahkan anak buahnya untuk menghabisi Brigadir J. Lalu atas hal tersebut terseret sudah tiga orang menjadi tersangka selain Sambo yaitu Bharada E, Bripka RR dan KM.
Bharada E berperan melakukan penembakan terhadap Brigadir J. RR Turut membantu dan menyaksikan penembakan. KM juga turut membantu dan menyaksikan penembakan. “Irjen FS melakukan penembakan ke dinding untuk menskenariokan seolah-olah terjadi baku tembak,” katanya.
Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo ditetapkan menjadi tersangka. Ferdy Sambo diduga memerintahkan untuk menghabisi Brigadir J. Polisi pun masih mendalami motif yang memicu Sambo memerintahkan pembunuhan itu.
“Motif penembakan saat ini tentunya masih dilakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap saksi termasuk kepada ibu PC,” ujar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Mabes Polri, Selasa (9/8).
Kapolri melanjutkan, timsus dapat titik terang dengan melakukan proses penanganan dan pemeriksaan spesifik melibatkan forensik, olah TKP, Puslabfor untuk uji balistik. “Termasuk alur tembakan, CCTV dan HP oleh labfor,” katanya. (sumber-Merdeka.com)