Sunday, April 2, 2023
News24xx
Advertisement
  • News
  • Crime
  • Politics
  • Business
  • Culture
  • Opinion
  • Advertorial
  • Gallery
No Result
View All Result
News24xx
  • News
  • Crime
  • Politics
  • Business
  • Culture
  • Opinion
  • Advertorial
  • Gallery
No Result
View All Result
News24xx
No Result
View All Result
Home Crime

Menyesal, Indra Kenz Akui Konten Sombong yang Dibuatnya Tak Sesuai Kenyataan

4 September 2022
RikobyRiko
Menyesal, Indra Kenz Akui Konten Sombong yang Dibuatnya Tak Sesuai Kenyataan
Share on FacebookShare on Twitter

Indra Kenz mengakui konten -konten sombong yang sering dibuatnya tak sesuai dengan kenyataan. Terdakwa kasus investasi bodong Binomo itu pun akhirnya menyesal.

“Aku sangat menyesal dan aku siap bertanggung jawab menjalani ini semua. Aku menyesal dengan kejadian ini, karena kan aku awalnya bikin konten sombong-sombong, itu kan cuma konten,” ungkap Indra Kenz saat dijenguk Paris Pernandes.

You might also like

Pemuda Bunuh Adiknya yang Merupakan Seorang Model Cantik Demi Kehormatan

Tabrak Tiga Warga di Pulogadung, Pengemudi Avanza Sempat Diamuk Massa dan Mobilnya Digulingkan

7 Lokasi Peredaran Narkoba dan Judi di Kampung Aceh Dibongkar

Bahkan, Indra Kenz dalam video itu blak-blakan selama ini konten yang dibuatnya itu adalah tak sesuai dengan karakter aslinya.

“Mungkin yang kenal aku tahulah, cuma banyak masyarakat Indonesia mengira aku beneran sombong. Tapi aku salah dengan konten seperti itu,” kata Indra Kenz.

Indra Kenz meminta doa dan berjanji lebih baik ke depannya. “Semuanya bantu doa ya teman-teman, aku akan lebih baik lagi ke depannya,” tutur mantan kekasih Vanessa Khong ini.

Sekadar diketahui, pemilik nama asli Indra Kesuma ini terancam hukuman maksimal 20 Tahun penjara. Hal tersebut dikonfirmasi Humas Pengadilan Negeri Tangerang, Arif Budi Cahyono.

“Ancaman pidana pasal 3 UU TPPU paling lama 20 tahun penjara,” kata Arif melansir dari Sindonews. Jumat (12/8/2022).

Selain itu, Indra Kenz didakwa pasal berlapis dalam sidang perdananya yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

JPU di sidang tersebut mendakwa Indra Kenz dengan pasal berlapis, mulai dari tindak pidana judi online, penyebaran berita bohong, penipuan, hingga pencucian uang “(Indra Kenz melanggar) Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” isi dakwaan JPU di sidang.

“Pasal 454 ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik. Pasal 378 KUHP. Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang,” kata JPU.

 

Tags: BinomoIndra Kenz

Trending Topic

No Content Available

Related Post

Manado Gempar, Gadis Cantik Dibunuh Sadis Pasangan Sejenis

Manado Gempar, Gadis Cantik Dibunuh Sadis Pasangan Sejenis

by Devi
28 March 2023
0

Pembunuhan sadis menggemparkan warga Kota Manado, Sulawesi Utara. Gadis cantik dibunuh secara sadis oleh pasangan sejenisnya. Peristiwa ini terjadi di...

Setengah Ton Narkoba Diseludupkan Dalam Kemasan Teh Berhasil Disita Polisi Filipina

Setengah Ton Narkoba Diseludupkan Dalam Kemasan Teh Berhasil Disita Polisi Filipina

by Widia
31 March 2023
0

Lebih dari 500 kilogram metamfetamin disita polisi. Metamfetamin tersebut disembunyikan dalam kemasan kantong-kantong teh. Sementara seorang tersangka pengedar narkoba Tiongkok...

Pria Ini Nekat Curi 46 Ton Cumi dan Ikan dari Gudang di Muara Angke, Perusahaan Rugi Rp3,6 Miliar

Pria Ini Nekat Curi 46 Ton Cumi dan Ikan dari Gudang di Muara Angke, Perusahaan Rugi Rp3,6 Miliar

by Devi
27 March 2023
0

News24xx.com -PT. SIF mengalami kerugian senilai Rp3,6 miliar akibat kelakuan oknum Supervisor berinisial HRN (30) yang mencuri cumi dan ikan...

Kocak! Hindari Ancaman Istri Pasangan Selingkuhan, Pelakor Nekat Ceburkan Diri ke Danau Cipondoh

Kocak! Hindari Ancaman Istri Pasangan Selingkuhan, Pelakor Nekat Ceburkan Diri ke Danau Cipondoh

by Devi
29 March 2023
0

News24xx.com - Terkuak, S (35) tega menampar dan mengancam IA (25) lantaran cemburu. Dirinya mencurigai IA berselingkuh dengan pegawai kedai...

Simpan Setengah Kilogram Sabu, Pasangan Kekasih di Jambi Ditangkap Polisi

Berhasil Gagalkan Penyeludupan Sabu, 25 Kilogram Sabu Langsung Dimusnahkan

by Widia
28 March 2023
0

Setelah jajaran TNI diperbatasan Indonesia-Malaysia berhasil menggagalkan penyelundupan 25 kilogram sabu, kini barang haram tersebut dimusnahkan oleh jajaran Polres Nunukan,...

Akibat Pengaruh Miras, Seorang Warga Cekcok dan Aniaya Mantan Anak Buah

Akibat Pengaruh Miras, Seorang Warga Cekcok dan Aniaya Mantan Anak Buah

by Widia
27 March 2023
0

Kasus penikaman akibat pengaruh minuman keras kembali terjadi di wilayah hukum Polres Bontang. Kasus tersebut dilakukan oleh GR (40) warga...

Browse by Category

  • Advertorial
  • Advertorial Indragiri Hilir
  • Advertorial Siak
  • Bengkalis
  • Business
  • Crime
  • Culture
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Gallery
  • Health
  • Hukum
  • Indragiri Hilir
  • Indragiri Hulu
  • International
  • Kampar
  • Kuantan Singingi
  • Lifestyle
  • National
  • News
  • Opinion
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Politics
  • Riau
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Siak
  • Sports
  • Tak Berkategori
  • Tour de Siak
  • Travel
  • World

Browse by Tags

Aceh bali Bengkalis Brigadir J BTS celebrity coronavirus Covid-19 crime Curanmor DPRD Riau Ferdy Sambo health india indonesia Indra Kenz inhil international jambret Kampar Korupsi KPK Kuansing narkoba national Papua Pekanbaru pembunuhan pemerkosaan pencabulan pencurian Penganiayaan Piala Dunia 2022 Polda Riau polisi Polri riau Rohil Rohul sabu siak technology Tewas TNI Viral
Next Post
Razia Gabungan Puspom, 4 Anggota TNI Diamankan dari Tempat Hiburan Malam

Razia Gabungan Puspom, 4 Anggota TNI Diamankan dari Tempat Hiburan Malam

News24xx

CATEGORIES

news | crime | politics | business | culture | opinion | advertorial | gallery
INFORMATION

Redaksi | Tentang Kami | Kontak | Pedoman Media Siber
OUR NETWORK

riau1.com | riau24.com | news24.co.id | holidayayo.com

© 2021 News24xx - Berita Terbaru Terkini Hari Ini.

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Crime
  • Politics
  • Business
  • Culture
  • Opinion
  • Advertorial
  • Gallery

© 2021 News24xx - Berita Terbaru Terkini Hari Ini.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?