Monday, September 25, 2023
News24xx
Advertisement
  • News
  • Crime
  • Politics
  • Business
  • Culture
  • Opinion
  • Advertorial
  • Gallery
No Result
View All Result
News24xx
  • News
  • Crime
  • Politics
  • Business
  • Culture
  • Opinion
  • Advertorial
  • Gallery
No Result
View All Result
News24xx
No Result
View All Result
Home News

Surya Darmadi Didakwa Rugikan Negara Hampir Rp80 Triliun

8 September 2022
ZaibyZai
Surya Darmadi Didakwa Rugikan Negara Hampir Rp80 Triliun
Share on FacebookShare on Twitter

Pemilik PT Darmex Group/PT Duta Palma, Surya Darmadi, didakwa telah merugikan keuangan negara sebesar hampir Rp80 triliun terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Surya diduga melakukan tindak pidana bersama-sama dengan Bupati Indragiri Hulu periode 1999-2008 Raja Thamsir Rachman. Tindak pidana dilakukan sejak 2004-2022.

“Telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan dengan Raja Thamsir Rachman secara melawan hukum, memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, merugikan keuangan negara atau perekonomian negara,” ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (8/9).

You might also like

Salah Satu Simpatisan KKB Ditangkap di Asmat, Ini Peranannya

Pelaku dan Korban Pembunuhan Ternyata Pasangan Sesama Jenis, Ini Motif Kejahatannya

Waspada! Virus Nipah Mulai Telan Korban, Kenali Gejalanya

Surya disebut telah merugikan keuangan negara sebesar Rp4,7 triliun dengan rincian Rp4.798.706.951.640. Kerugian keuangan negara itu ditambah US$7.885.857,36 yang setara dengan Rp117.509.920.571.44 atau Rp117,5 miliar (US$1 = Rp14.904). Kerugian keuangan negara dimaksud diperoleh berdasarkan laporan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Nomor: PE.03/SR/657/D5/01/2022 tanggal 25 Agustus 2022.

Surat dakwaan juga menyebut Surya Darmadi mengakibatkan kerugian perekonomian negara sebesar Rp73.920.690.300.000 atau Rp73,9 triliun. Kerugian perekonomian negara berdasarkan Laporan Lembaga Penelitian dan Pelatihan Ekonomika dan Bisnis Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gadjah Mada (UGM) tanggal 24 Agustus 2022.

Dari duga kategori kerugian itu, total kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp78, 737 triliun.

Surya juga disebut telah memperkaya diri sendiri sebesar Rp7,5 triliun dan US$7.885.857,36.

Dalam surat dakwaan disebutkan bahwa Surya melakukan pertemuan beberapa kali dengan Raja Thamsir. Surya meminta agar pembukaan lahan yang telah dilakukannya di area kawasan hutan di Kabupaten Indragiri Hulu dapat disetujui Raja Thamsir. Lahan dimaksud diperuntukkan untuk kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit.

Perusahaan-perusahaan milik Surya yakni PT Banyu Bening Utama, PT Palma Satu, PT Seberida Subur, dan PT Panca Agro Lestari telah diberikan izin lokasi perkebunan kelapa sawit oleh Raja Thamsir tetapi tidak memiliki izin prinsip.

Sejumlah perusahaan dimaksud juga telah diberikan Izin Usaha Perkebunan (IUP) kelapa sawit oleh Raja Thamsir meskipun tidak memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal), Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL), dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL).

Perusahaan-perusahaan milik Surya melaksanakan kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit di kawasan hutan. Ketiadaan izin pelepasan kawasan hutan meski telah memperoleh IUP membuat negara tidak memperoleh haknya berupa pendapatan dari pembayaran Dana Reboisasi (DR), Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH), dan sewa penggunaan kawasan hutan.

Surya selaku pemilik sejumlah perusahaan tersebut di atas disinyalir dengan tanpa hak telah melaksanakan usaha perkebunan dalam kawasan hutan yang mengakibatkan kawasan hutan rusak dan perubahan fungsi hutan.

“Terdakwa selaku pemilik PT Banyu Bening Utama tanpa dilengkapi Izin Usaha Perkebunan Budi Daya (IUP-B) dan Izin Usaha Perkebunan Pengolahan (IUP-P) melaksanakan kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit seluas 1.551 hektare dan mendirikan pabrik pengolahan kelapa sawit seluas sembilan hektare,” ungkap jaksa.

Perbuatan Surya disebut juga menimbulkan konflik sosial dalam masyarakat. Hal itu karena Surya tidak mengikutsertakan petani perkebunan sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Pertanian Nomor: 357/Kpts/HK.350/5/2022 serta tidak membangun kebun untuk masyarakat paling sedikit seluas 20 persen dari total luas area kebun yang diusahakan oleh perusahaan sebagaimana ketentuan Peraturan Menteri Pertanian Nomor: 26/Permentan/OT.140/02/2007.

“Sehingga menimbulkan gejolak (konflik sosial) dalam masyarakat,” kata jaksa.

Surya didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Kemudian Pasal 3 ayat 1 huruf c UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) serta Pasal 3 atau Pasal 4 UU Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Sumber : CNN Indonesia

Tags: Surya Darmadi

Trending Topic

No Content Available

Related Post

Terkuak RPF Porno di Jaksel, Alexius: Semua yang Terlibat Dapat Dipidana

Terkuak RPF Porno di Jaksel, Alexius: Semua yang Terlibat Dapat Dipidana

by Devi
19 September 2023
0

NEWS24XX.COM - Terkuaknya Rumah Produksi Film (RPH) porno di Jakarta Selatan (Jaksel) menjadi perbincangan hangat beberapa hari terakhir ini. Apalagi,...

Polda Metro Jaya Akan Jemput Paksa Artis, Model serta Selebgram Pemeran Film Porno

Polda Metro Jaya Akan Jemput Paksa Artis, Model serta Selebgram Pemeran Film Porno

by Devi
19 September 2023
0

NEWS24XX.COM - Polda Metro Jaya akan melakukan penjemputan paksa terhadap artis, model serta selebgram menjadi pemeran rumah produksi film porno....

Bareskrim Polri Ciduk Selebgram Cantik Asal Sulsel Terkait Fredy Pratama

Bareskrim Polri Ciduk Selebgram Cantik Asal Sulsel Terkait Fredy Pratama

by Devi
19 September 2023
0

NEWS24XX.COM - Tim Khusus Bareskrim Polri pemburu gembong narkoba Fredy Pratama menangkap selebgram terkenal asal Sulawesi Selatan (Sulsel). Wanita cantik...

Tipu-tipu Investasi Usaha Knalpot, Pelaku Gunakan Uang untuk Bayar Utang Orang Tua Kalah Judi Daring

Tipu-tipu Investasi Usaha Knalpot, Pelaku Gunakan Uang untuk Bayar Utang Orang Tua Kalah Judi Daring

by Devi
18 September 2023
0

NEWS24XX.COM - Polresta Banyumas berhasil mengungkap kasus penipuan berkedok investasi dalam bidang usaha knalpot yang dilakukan oleh seorang perempuan. "Perempuan...

Pria Bertopi Curi Sepeda Lipat Seharga Rp6 Juta di Rumah Kontrakan Kawasan Jaksel

Pria Bertopi Curi Sepeda Lipat Seharga Rp6 Juta di Rumah Kontrakan Kawasan Jaksel

by Devi
21 September 2023
0

NEWS24XX.COM - Seorang pria bertopi nekat mencuri sepeda lipat di rumah kontrakan kawasan Jakarta Selatan pada Rabu. Aksi pelaku terekam...

Di Hungaria, wanita harus mendengarkan ‘detak jantung janin’ sebelum melakukan aborsi

Di Hungaria, wanita harus mendengarkan ‘detak jantung janin’ sebelum melakukan aborsi

by Devi
22 September 2023
0

NEWS24XX.COM - Undang-undang aborsi di Hungaria berada di ambang perubahan besar ketika Perdana Menteri sayap kanan Viktor Orban mengeluarkan dekrit...

Browse by Category

  • Advertorial
  • Advertorial Indragiri Hilir
  • Advertorial Siak
  • Bengkalis
  • Business
  • Crime
  • Culture
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Gallery
  • Health
  • Hukum
  • Indragiri Hilir
  • Indragiri Hulu
  • International
  • Kampar
  • Kuantan Singingi
  • Lifestyle
  • National
  • News
  • Opinion
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Politics
  • Riau
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Siak
  • Sports
  • Tak Berkategori
  • Tour de Siak
  • Travel
  • World

Browse by Tags

Aceh bali Bengkalis Brigadir J BTS celebrity coronavirus Covid-19 crime Curanmor DPRD Riau Ferdy Sambo health india indonesia Indra Kenz inhil international jambret Kampar Korupsi KPK Kuansing narkoba national Papua Pekanbaru pembunuhan pemerkosaan pencabulan pencurian Penganiayaan Piala Dunia 2022 Polda Riau polisi Polri riau Rohil Rohul sabu siak technology Tewas TNI Viral
Next Post
Tolak Kenaikan BBM, Ratusan Mahasiswa dari BEM UNRI Demo Kantor DPRD Riau

Tolak Kenaikan BBM, Ratusan Mahasiswa dari BEM UNRI Demo Kantor DPRD Riau

News24xx

CATEGORIES

news | crime | politics | business | culture | opinion | advertorial | gallery
INFORMATION

Redaksi | Tentang Kami | Kontak | Pedoman Media Siber
OUR NETWORK

riau1.com | riau24.com | news24.co.id | holidayayo.com

© 2021 News24xx - Berita Terbaru Terkini Hari Ini.

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Crime
  • Politics
  • Business
  • Culture
  • Opinion
  • Advertorial
  • Gallery

© 2021 News24xx - Berita Terbaru Terkini Hari Ini.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?