Polisi menangkap kurir narkotika jenis sabu seberat lima kilogram. Barang terlarang itu berasal dari Malaysia dan hendak dibawa ke Pontianak, Kalimantan Barat melalui jalur darat.
Kurir yang ditangkap berinisial S (52), warga Rasau Jaya, Kabupaten Kubu Raya. Dia ditangkap di Jalan Malindo, Kecamatan Badui, Kabupaten Sanggau pada Rabu (7/9/2022).
“Setelah pemeriksaan, kami menetapkan S sebagai tersangka dan menyita barang bukti sabu sebanyak empat kilogram,”ujar Kapolres Sanggau AKBP Ade Kuncoro melansir dari iNews. Jumat (9/9/2022).
Ade menjelaskan, penangkapan S berawal dari informasi yang diperoleh Unit Reskrim Polsek Entikong bahwa akan ada penyelundupan sabu dari Malaysia.
Berdasarkan info itu, tim gabungan Polres Sanggau dan Polsek Entikong melakukan penyelidikan. Sekitar jam 8 malam, tim gabungan mencegat seorang pria yang mencurigakan dan melakukan penggeledahan hingga ditemukan sabu seberat empat kilogram.
S mengaku baru sekali ini menjadi kurir narkoba. Dia dijanjikan upah Rp50 juta jika berhasil mengantar sabu hingga ke Pontianak.
“Tersangka diancam Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tenang Narkotika,” tutur Ade.