Perbuatan gila dilakukan seorang ayah di Kota Batu, sehingga membuat masyarakat geger. WD (42) yang memperkosa anak tirinya selama kurun 5 tahun. Perbuatan itu dilakukan sejak korban masih duduk di bangku SD.
“WD melakukan perbuatan itu sudah 7 kali sejak 2018. Selama kurun waktu itu korban tidak berani menceritakan karena mendapatkan ancaman hingga kekerasan,” ujar Kasat Reskrim Polres Batu AKP Yussi Purwanto, Rabu (7/9/2022).
Terakhir kalinya WD kembali mencoba memperkosa korban saat sudah menginjak usia 16 tahun dan duduk di bangku SMA. Saat itu WD hendak memperkosa anak tirinya saat sedang mandi.
Korban yang sudah tidak tahan dengan perbuatan ayah tirinya itu akhirnya buka suara. Remaja itu segera menceritakan semua perbuatan ayah tirinya kepada ibu kandungnya RR.
Mengetahui perbuatan bejat sang suami, RR marah dan melaporkan kasus itu kepada aparat penegak hukum. Polisi yang menerima laporan itu segera bergerak cepat untuk menangkap WD.
“Si istri dari tersangka yang melaporkan. Kemudian tersangka kami tangkap dan sudah kami proses sejak ketahuan terakhir kali pada bulan Agustus 2022 kemarin,” kata Yussi.
Ia pun menyampaikan bahwa saat melancarkan aksinya tersangka selalu memanfaatkan kondisi rumah yang sepi.
”Katanya, dalam aksinya tersangka selalu mengiming-imingi korban dengan imbalan uang jika menuruti kemauannya. Tak hanya itu, dia juga mengancam korban agar tidak cerita ke siapa pun,” jelasnya.
Akibat perbuatannya tersangka akan dijerat dengan UU 35/2014 dan pasal 81 ayat 3 serta pasal 82 ayat 2 KUHP tentang persetubuhan dan pencabulan dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara. (sumber-detik.com)