Penempatan khusus dilakukan untuk proses pemeriksaan atas dugaan penyalahgunaan wewenang bersama tujuh anggota lainnya. Mereka diduga terlibat kasus judi online. Kanit Reskrim Polsek Penjaringan, M Fajar telah dibawa ke tempat khusus (Patsus) di SPN Lido selama 30 hari Jawa Barat.
“Terhitung kemarin untuk delapan personel dari Kanit sampai penyidik pembantu,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan saat dikonfirmasi, Rabu (7/9).
Delapan personel Reskrim Polsek Penjaringan telah berada di SPN Lido sejak kemarin, Selasa (6/9). Pihaknya akan merampungkan berkas untuk segera disidang kode etik.
“Dari tanggal 6 September sampai 5 Oktober 2022. Kalau berkas sudah lengkap, akan segera disidang kode etik,” tambahnya.
Diketahui, Kanit Reskrim Polsek Penjaringan AKP M Fajar terbukti melanggar kode etik usai diperiksa oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam). Fajar telah menerima uang dari pelaku judi online.
“Hasil pemeriksaan terbukti melakukan penyalahgunaan wewenang jabatannya dengan mendapatkan keuntungan dari orang yang semestinya tidak perlu dilakukan,” ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan.
Tujuh orang anggota Kanit Reskrim Polsek Penjaringan juga ikut terseret dalam pelanggaran kode etik tersebut. Nantinya ketujuh personel tersebut dan Fajar akan ditempatkan pada Tempat Khusus (Patsus).
“Kepada mereka yang terlibat ini, kita akan lakukan patsus selama 30 hari di mana mereka akan dibatasi ruang gerakan untuk komunikasi,” tegas Zulpan.
Sanksi penempatan patsus tersebut baru akan berlaku pada hari Senin mendatang. Atas pelanggaran kode etik yang dilakukan AKP Fajar bersama 7 orang lainnya, Zulpan menjelaskan akan menunggu pelimpahan berkas dan hasil rekomendasi dari pihak Mabes Polri. Adapun rekomendasi tersebut sebagai acuan untuk bentuk tindakan yang akan dilakukan.
“Nanti kan dari Mabes Polri akan melimpahkan beras perkaranya ke kita termasuk rekomendasinya rencananya hari ini akan kita terima. Penyidik Penyidik Bid Propam Polda Metro akan mempelajarinya dan akan menindaklanjuti arahan Bapak Kapolda untuk melakukan penegakan hukum kepada anggota yang melakukan pelanggaran secara tegas,” katanya. (sumber-Merdeka.com)