Ada-ada saja ulah oknum polisi di Kotamobagu, Sulawesi Utara (Sulut). Oknum Bripka A (37) diduga memperkosa keponakannya yang masih di bawah umur. Ulah bejat pelaku disebut dilakukan sebanyak tiga kali pada tahun 2020.
“Kejadian tahun 2020 kasus ini, itu pun karena mereka saling keluarga, ponakan,” kata Kapolres Kotamobagu AKBP Dasveri Abdi saat dikonfirmasi detikcom, Kamis (8/9/2022) malam.
Dasveri Abdi menjelaskan kejadian ini bermula saat korban kabur dari rumahnya secara diam-diam di Minahasa Utara (Minut). Korban ternyata pergi ke rumah pamannya, Bripka A di Kotamobagu. “Nah jadi sih ponakan itu tinggal di Minahasa Utara. Jadi menurut informasi si ponakan (korban) itu lari dari Minut ke Kotamobagu di tempat Bripka A,” katanya.
Suatu ketika, korban memergoki Bripka A sedang menonton film porno di handphonenya. Tak berselang lama, Bripka A mengajak korban berhubungan badan layaknya suami istri.
“Kemudian si Bripka A ini kedapatan oleh korban nonton film porno di handphone. Nah kemudian dibujuklah si korban ini untuk melakukan hubungan badan,” terang Dasveri Abdi.
Kasus ini terbongkar setelah korban bercerita ke ibunya bahwa dia sudah tidak perawan lagi. Akibat perbuatan Bripka A di Kotamobagu. “Nah di situlah ketahuan, dan ibunya marah. Nah dikonfirmasi lah ke si Bripka A,” kata Dasveri Abdi.
Dasveri Abdi menuturkan bahwa kasus ini sempat diselesaikan secara kekeluargaan mengingat pelaku dan korban masih memiliki hubungan keluarga. “Karena masih ada hubungan keluarga jadi diselesaikan secara internal keluarga waktu itu, pada tahun 2020,” kata Dasveri Abdi.
Bripka A Terancam PTDH
Bripka A diproses kode etik usai diduga melakukan pemerkosaan terhadap keponakannya. Bripka A kini terancam pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
“Kalau etik berkaitan dengan kasus pencabulan kita proses, kita periksa dulu,” kata Kapolres Kotamobagu AKBP Dasveri Abdi saat dikonfirmasi detikcom, Kamis (8/9/2022).
Dasveri Abdi mengungkapkan jika Bripka A terbukti melakukan pemerkosaan maka sanksi terberat yaitu PTDH. Kendati demikian ia meminta agar semua pihak bersabar, karena proses penyelidikan masih didalami. “Kan kita periksa sudah, tapi paling berat kan dipecat (sanksi etik),” katanya. (sumber-detik.com)