Oknum pendeta inisial FP (46) yang menjadikan 7 anak panti asuhan di Bolaang Mongondow (Bolmong), Sulawesi Utara (Sulut) sebagai budak seks, terus diselidiki polisi. Oknum pendeta FP telah dimintai keterangan oleh penyidik.
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Jules Abraham Abast mengatakan tim penyidik Subdit Renakta selama ini melakukan rangkaian pemeriksaan terhadap korban, saksi korban dan oknum pendeta FP selaku terlapor.
“Saat ini Tim penyidik Renakta masih melakukan pemeriksaan dalam rangka penyelidikan terkait kasus perbuatan cabul,” kata Kombes Jules kepada detikcom, Kamis (8/9/2022) malam.
“Sejauh ini Tim penyidik Renakta telah memeriksa 9 saksi dan 1 terduga tersangka (terlapor),” sambung Kombes Jules.
Kendati demikian, penyidik belum meningkatkan kasus ini dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Gelar perkara juga belum dilakukan karena penyidik masih menggali alat bukti.
“Tim penyidik Renakta masih mengumpulkan alat bukti sehingga dapat mendukung pengungkapan kasus yang sedang dilakukan penyelidikan,” katanya.
“Mudah-mudahan bisa secepatnya kita tuntaskan baik penyelidikan maupun penyidikan,” kata Jules.
Oknum Pendeta Dilaporkan ke GDPI
Sebelumnya, pihak pengacara korban juga sudah berniat melaporkan oknum pendeta FP ke Pengurus Pusat Gereja Pentakosta di Indonesia (GPDI). Pihak korban menginginkan FP disanksi.
“Kami akan menyurati ke pengurus GPDI Pusat. Agar diberi sanksi tegas oknum gembala di gereja GPDI,” kata kuasa hukum korban, Citra Tangkudung ketika ditemui detikcom, Rabu (7/9)
Surat tersebut dalam waktu dekat ini bakal dikirim ke Pengurus Pusat GPDI. Hanya saja pihaknya belum memastikan jadwalnya. “Rencana kirim dalam waktu dekat ini kami kirim,” tuturnya. (sumber-detik.com)