Pemerintah memiliki rencana untuk membatasi konsumsi Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite dan Solar Subsidi. Namun gembar-gembor rencana pembatasan BBM ini tiba-tiba menghilang.
Pemerintah sendiri juga belum tegas dan memastikan kapan waktu pembatasan BBM Pertalite dan Solar Subsidi akan dijalankan. Info yang diberikan oleh pemerintah hanya sebatas masih menunggu revisi aturan pelaksanaan pembatasan diterbitkan. Aturan itu adalah revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM).
Sejatinya, keputusan pembatasan pembelian BBM Pertalite dan Solar Subsidi ini direncanakan untuk menekan penggunaan bensin tersebut supaya lebih tepat sasaran, sehingga anggaran subsidi BBM pemerintah tidak jebol apalagi di tengah konsumsi BBM yang melonjak di masa pemulihan ekonomi pasca Covid-19.
Pemerintah berencana menambah jumlah kuota BBM Pertalite dari yang tahun ini dipatok 23,5 juta KL menjadi 29 juta KL dan Solar Subsidi dari yang 14,9 juta KL menjadi 17 juta KL. Penambahan kuota ini jelas akan membuat subsidi BBM menjadi bengkak.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat, nilai subsidi energi termasuk BBM yang tadinya tahun ini Rp 502,4 triliun menjadi sekitar Rp 650 triliun-an. Jebolnya subsidi itu bisa terjadi tatkala tidak adanya pembatasan pembelian BBM Pertalite dan Solar Subsidi.
Lalu, apakah kebijakan pembatasan pembelian BBM Pertalite dan Solar Subsidi ini jadi dijalankan? Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), Erika Retnowati menyebutkan bahwa keputusan pembatasan ada di tangan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi). “Itu nanti tergantung Presiden yang memutuskan,” ujar Erika saat ditemui di Gedung DPR, Kamis (8/9/2022).
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif sendiri belum tegas apakah kebijakan ini bisa jalan tahu ini. Ia hanya mengatakan, bahwa rencana kebijakan ini masih dalam proses dan pembahasan mengenai bagaimana mekanisme pembatasan dijalankan. “Kita sedang dalam proses kalau mengenai perbaikan itu sekarang tolong dicek di BUMN,” terang Menteri Arifin saat ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Jumat (9/9/2022).
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir menyebut implementasi dari digitalisasi SPBU sendiri setidaknya membutuhkan waktu antara 2-3 bulan. Namun demikian, penyaluran BBM subsidi secara tepat sasaran harus segera berjalan.
“Tapi kan itu bukan pembatasan, tetapi kuota sekarang sudah disepakati dibuka. Tetapi ke depan kita harus memastikan subsidi tepat sasaran,” ujar Erick saat ditemui usai acara Sarasehan 100 Ekonom Indonesia di Menara Bank Mega, Jakarta, di kutip Jumat (9/9/2022).
Baca: Ini Bukti Pertalite & Solar Banyak ‘Diminum’ Orang Tajir RI
Menurut Erick, pemerintah tidak mungkin terus memberikan subsidi BBM untuk kalangan masyarakat mampu. Oleh sebab itu, peran dari aplikasi MyPertamina sendiri sangat dibutuhkan dalam penerapan di lapangan. “Jadi bukan pembatasan tapi untuk memastikan subsidi tepat sasaran ke depan bukan hari ini tapi harus berlaku dari sekarang,” ujarnya.
Pertamina Sudah Siap?
PT Pertamina (Persero) sejatinya siap melaksanakan pembatasan pembelian Pertalite dan Solar Subsidi itu. Pihaknya saat ini hanya tinggal menanti keputusan terbitnya aturan pembatasan melalui Revisi Perpres 191/2014 itu.
Direktur Utama Pertamina, Nicke Widyawati menyatakan, bahwa Pertamina sudah menyusun sistem bagaimana melakukan pengelolaan pembatasan BBM penugasan dan subsidi tersebut. Salah satunya yakni dengan sistem registrasi kendaraan di website MyPertamina.
Adapun sampai pada hari Kamis (8/9/2022), kendaraan yang sudah mendaftar di MyPertamina baru mencapai 2 juta kendaraan dari 33 juta kendaraan roda empat yang ada di Indonesia atau artinya hanya 6,4% yang sudah mendaftarkan MyPertamina.
Nicke mengakui, pendaftar di MyPertamina itu masih sedikit, dan pihaknya tidak bisa menunggu sampai kendaraan tersebut mendaftarkan semuanya. Maka dari itu, siasat baru Pertamina adalah melakukan kerjasama dengan Korlantas Kepolisian RI untuk mengintegrasikan data pengguna kendaraan roda empat.
“Data yang kita tarik dari Korlantas itu ada nama pemilik, cc kendaraan. Nah ketika regulasi keluar bisa kita kunci data itu. Itu yang kami lakukan mengakselerasi dalam menerapkan pembatasan subsidi tepat sasaran tentu harus sesuai dengan regulasi yang diberikan pemerintah,” ungkap Nicke dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VI DPR, Kamis (8/9/2022).
Sampai saat ini pemerintah memang belum bisa memastikan, apakah pemberlakuan pembatasan Pertalite dan Solar Subsidi ini bisa berjalan pada tahun ini. Sebab, revisi Perpres 191/2014 tersebut belum ada kepastian kapan akan diterbitkan.
Sumber : CNBC Indonesia