Polisi menangkap pemuda di Rokan Hulu (Rohul) yang menyebar foto dan video asusila mantan pacarnya. Pelaku adalah Y (22) yang mengaku sakit hati diputus cintanya oleh sang pacar.
“Kini tersangka sudah ditangkap terkait penyebaran kasus kesusilaan dan dijerat dengan Undang undang ITE,” kata Kasi Humas Polres Rohul, Aipda Mardiono Jumat (9/9/2022).
Y mengaku menyebar foto dan video syur bersama mantan pacarnya G (22) kepada sejumlah orang melalui media sosial. Hal itu dilakukan sebagai pelampiasan sakit hatinya karena diputus cintanya oleh G.
“Tujuan pelaku menyebarkan foto dan video tersebut karena sakit hati diputuskan oleh korban,” ujar Kanit 2 Tipiter Satreskrim Polres Rohul, Ipda Rully Chairullah.
Dia menjelaskan, video dan foto tersebut diambil saat Y dan G masih berpacaran. Keduanya pernah melalukan hubungan badan saat masih pacaran lalu merekamnya dalam bentuk video.
Sedangkan untuk foto diperoleh saat Y melakukan video call dengan G yang sedang mandi.
“Pada saat VC (video call) tersebut pelaku menyimpan gambar dengan aplikasi screenshoot dan menyimpannya. Kemudian pelaku menyebarkan kepada teman kerja korban,” ujarnya.