Thursday, February 9, 2023
News24xx
Advertisement
  • News
  • Crime
  • Politics
  • Business
  • Culture
  • Opinion
  • Advertorial
  • Gallery
No Result
View All Result
News24xx
  • News
  • Crime
  • Politics
  • Business
  • Culture
  • Opinion
  • Advertorial
  • Gallery
No Result
View All Result
News24xx
No Result
View All Result
Home Crime

Kasus Kerangkeng Manusia Langkat, Empat Terdakwa Dituntut 8 Tahun Penjara oleh JPU

24 November 2022
Almi FitribyAlmi Fitri
Share on FacebookShare on Twitter

Empat terdakwa kasus kerangkeng manusia milik Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin-angin dituntut delapan tahun hukuman penjara oleh JPU.

Keempat terdakwa itu adalah Junalista Surbakti, Suparman Perangin-angin, Rajesman Ginting, dan Terang Ukur Sembiring. Mereka didakwa telah melanggar Pasal 10 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

You might also like

Dampingi Jokowi di Medan, Johnny Plate Batal Diperiksa

Diamuk Massa, 2 Pencuri Kerbau di Karo Sumatera Utara Tewas

Terkait Kasus Ferdy Sambo, Sidang Vonis AKBP Arif Digelar 23 Februari

“Tuntutan dibacakan oleh jaksa penuntut umum Selasa (22/11) kemarin di Pengadilan Negeri Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Keempat terdakwa masing-masing dituntut selama delapan tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider dua bulan kurungan,” ujar Sabri, Rabu (23/11).

Setelah menjalani sidang tuntutan, keempat terdakwa itu akan menyampaikan nota pembelaan, Kamis (24/11). “Untuk pledoi dari keempat terdakwa ini akan dibacakan pada Kamis (24/11) besok,” kata Sabri.

Sebelumnya, empat terdakwa lainnya yakni Dewa Perangin-angin, Hendra Surbakti, Iskandar Sembiring, dan Hermanto Sitepu telah menjalani sidang tuntutan terlebih dahulu. Mereka hanya dituntut ringan berupa tiga tahun penjara usai terbukti melanggar Pasal 351 ayat 3 Junto Pasal 55 ayat 2 KUHP.

Dua terdakwa yakni Dewa dan Hendra dinilai telah menyiksa penghuni kerangkeng yaitu Sarianto Ginting hingga tewas. Sementara, terdakwa Iskandar Sembiring dan Hermanto Sitepu dianggap bersalah telah menganiaya penghungi kerangkeng lainnya bernama Abdul Sidik Isnur hingga tewas.

Sementara itu, dalang utama terkait kasus kerangkeng manusia yakni Terbit Rencana Perangin-angin belum menjalani persidangan terkait kasus ini. (sumber-Merdeka.com)

Trending Topic

No Content Available

Related Post

Heboh Siswi Telanjang, Gubernur Jambi Larang mobil Dinas Digunakan Keluarga

Heboh Siswi Telanjang, Gubernur Jambi Larang mobil Dinas Digunakan Keluarga

by Almi Fitri
7 February 2023
0

Gubernur Jambi Al Hari langsung mengeluarkan instruksi tegas supaya mobil pelat merah tidak digunakan keluarga, anak dan kepentingan pribadi. Ini...

Sebarkan Konten Porno, Pelaku dan Pemeran Video Digaruk Polisi Resor Merauke

Sebarkan Konten Porno, Pelaku dan Pemeran Video Digaruk Polisi Resor Merauke

by Almi Fitri
7 February 2023
0

Terkait peredaran video asusila, Kepolisian Resor Merauke menangkap tiga orang . Konten porno tersebut beredar di media sosial. "Dua orang...

Dua Singa Diperdagangkan Secara Ilegal Lewat Bandara Changi

Dua Singa Diperdagangkan Secara Ilegal Lewat Bandara Changi

by Devi
8 February 2023
0

News24xx.com - Dua singa yang menimbulkan kekhawatiran setelah mereka lepas untuk berkeliaran di Bandara Changi kemungkinan besar merupakan bagian dari...

Polisi : Pilot dan 15 Pekerja Pembangunan Puskesmas Diduga Disandera KKB

Polisi : Pilot dan 15 Pekerja Pembangunan Puskesmas Diduga Disandera KKB

by Almi Fitri
8 February 2023
0

Sebanyak 15 pekerja bangunan di Paro, Kabupaten Nduga, diduga disandera KKB pimpinan Egianus Kogoya. 15 pekerja itu sedang membangun puskesmas....

Bunuh Pengemudi Online, Bripda HS Anggota Dernsus 88 di PTDH

Bunuh Pengemudi Online, Bripda HS Anggota Dernsus 88 di PTDH

by Almi Fitri
9 February 2023
0

Tersangka pembunuhan pengemudi taksi di Depok sudah menjalani sidang etik. Juru bicara Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri Komisaris Besar Polisi...

KKP Hentikan Dua Proyek Rekalmasi di Kepri, karena Tak Memiliki Izin

KKP Hentikan Dua Proyek Rekalmasi di Kepri, karena Tak Memiliki Izin

by Almi Fitri
6 February 2023
0

Dua proyek reklamasi di Kepulauan Riau milik PT. BSSTEC dan PT. MPP, dihentikan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Dua proyek...

Browse by Category

  • Advertorial
  • Advertorial Indragiri Hilir
  • Advertorial Siak
  • Bengkalis
  • Business
  • Crime
  • Culture
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Gallery
  • Health
  • Hukum
  • Indragiri Hilir
  • Indragiri Hulu
  • International
  • Kampar
  • Kuantan Singingi
  • Lifestyle
  • National
  • News
  • Opinion
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Politics
  • Riau
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Siak
  • Sports
  • Tak Berkategori
  • Tour de Siak
  • Travel
  • World

Browse by Tags

Aceh bali Bengkalis Brigadir J BTS celebrity coronavirus Covid-19 crime Curanmor DPRD Riau Ferdy Sambo health india indonesia Indra Kenz inhil international Jakarta jambret Kampar Korupsi KPK Kuansing narkoba national Papua Pekanbaru pembunuhan pemerkosaan pencabulan pencurian Penganiayaan Piala Dunia 2022 Polda Riau polisi Polri riau Rohil Rohul sabu siak technology TNI Viral
Next Post
Ingin Cepat Kurus? Ini Waktu Terbaik untuk Makan Menurut Ahli

Ingin Cepat Kurus? Ini Waktu Terbaik untuk Makan Menurut Ahli

News24xx

CATEGORIES

news | crime | politics | business | culture | opinion | advertorial | gallery
INFORMATION

Redaksi | Tentang Kami | Kontak | Pedoman Media Siber
OUR NETWORK

riau1.com | riau24.com | news24.co.id | holidayayo.com

© 2021 News24xx - Berita Terbaru Terkini Hari Ini.

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Crime
  • Politics
  • Business
  • Culture
  • Opinion
  • Advertorial
  • Gallery

© 2021 News24xx - Berita Terbaru Terkini Hari Ini.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?