Thursday, February 9, 2023
News24xx
Advertisement
  • News
  • Crime
  • Politics
  • Business
  • Culture
  • Opinion
  • Advertorial
  • Gallery
No Result
View All Result
News24xx
  • News
  • Crime
  • Politics
  • Business
  • Culture
  • Opinion
  • Advertorial
  • Gallery
No Result
View All Result
News24xx
No Result
View All Result
Home Crime

Penghina Dewi Persik Dietapkan Sebagai Tersangka oleh Polisi

29 November 2022
Almi FitribyAlmi Fitri
Penghina Dewi Persik Dietapkan Sebagai Tersangka oleh Polisi
Share on FacebookShare on Twitter

Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan seorang perempuan berinisial W sebagai tersangka. Penetapan tersangka ini diduga karena menghina dan mencemarkan nama baik pedangdut Dewi Perssik.

“Iya tersangka (kemarin) ya, tersangka. Yang Winarsih ya,” kata Kasih Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi saat dihubungi, Selasa (29/11).

You might also like

Dampingi Jokowi di Medan, Johnny Plate Batal Diperiksa

Diamuk Massa, 2 Pencuri Kerbau di Karo Sumatera Utara Tewas

Terkait Kasus Ferdy Sambo, Sidang Vonis AKBP Arif Digelar 23 Februari

Dia menjelaskan, ada beberapa hal dalam proses penetapan perkara tersebut hingga adanya seorang tersangka. Salah satunya yakni dengan adanya sejumlah alat bukti yang cukup.

Kendati sudah menjadi tersangka, polisi tidak melakukan penahanan terhadap W. Hal ini dikarenakan ancaman hukumannya yakni di bawah lima tahun penjara. “Dikenakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dia, pencemaran nama baik, kemudian UU ITE,” jelasnya.

Sebelumnya Kepolisian Resor (Polres) Jakarta Selatan mengamankan seorang perempuan berinisial W, yang diduga menghina penyanyi Dangdut Dewi Perssik. Hal ini dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan Kompol Irwandhy. “Iya betul,” katanya kepada merdeka.com, Sabtu (5/11).

W berusia 50 tahun. W diduga fans Lesti Kejora-Rizky Billiar yang membuat konten hinaan dengan maksud mencari perhatian dari Dewi Perssik. W beralamat di daerah Jawa Timur.

“Motif sementara yang bersangkutan untuk mencari perhatian dari Dewi Perssik, yang bersangkutan kami temui di kediamannya di Kabupaten Malang, Jawa Timur, setelah disampaikan perihal perkara, yang bersangkutan mengakui dan bersedia dilakukan pemeriksaan dan mediasi di Jakarta,” ungkapnya.

Mantan Kanit Reskrim Polsek Kebon Jeruk ini mengatakan, kepolisian mengarahkan kasus ini diselesaikan secara restorative justice. Di mana langkah restorative justice mengacu pada Surat Edaran (SE) No 2/11/2021 yang dikeluarkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

“Sehingga langkah-langkah restorative justice, kami lakukan dalam hal ini memediasi pihak pelapor dan terlapor, dalam hal ini Saudari W. Surat Edaran ini tentang ‘Kesadaran Budaya Beretika untuk Mewujudkan Ruang Digital/Indonesia yang Bersih, Sehat, dan Produktif’, ujarnya.

“Karena ini yang menjadi acuan dalam penanganan perkara ITE, terkhusus pasal 27(3) yang menjadi pasal yang dilaporkan saudari Dewi Perssik,” pungkasnya. (sumber-Merdeka.com)

Trending Topic

No Content Available

Related Post

Tempat Usaha Laundry di Cakung Jakarta Timur Disatroni Maling, Pemilik Pasang Gambar Pelakunya Biar Ketangkap

by Devi
8 February 2023
0

News24xx.com - Sebuah tempat usaha laundry di Jalan Raya Pulogebang, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, disatroni maling, pada Senin  sore. Endang,...

Dua Prajurit TNI Kodim Jayawijaya Diamankan karena Miliki Amunisi Illegal

Dua Prajurit TNI Kodim Jayawijaya Diamankan karena Miliki Amunisi Illegal

by Almi Fitri
9 February 2023
0

Miliki 77 butir amunisi illegal. Dua prajurit TNI berpangkat Pratu MS dan Prada MS ditangkap. Keduanya merupakan prajurit organik Kodim...

Tiga Warga Rokan Hilir Dihukum Mati PN Medan karena Narkoba

Tiga Warga Rokan Hilir Dihukum Mati PN Medan karena Narkoba

by Almi Fitri
3 February 2023
0

Tiga pria asal Kabupaten Rokan Hilir, Riau, yakni Ma Can alias Olang (40), Ryan Christopher alias Lau Yong (30), dan...

Bupati Donggala Diperiksa Terkait Korupsi, Ini Kata Polisi

Polresta Bogor Ungkap Penipuan Pemberangkatan Umroh yang Rugikan Nasabah Hingga Rp 1,8 Miliar

by Almi Fitri
3 February 2023
0

Kasus penipuan pemberangkatan umrah oleh seseorang berinisial CV yang telah merugikan 106 calon jemaah dengan total kerugian sebesar Rp1,8 miliar,...

Terlilit Pinjol, Karyawati Gerai Bobol Tempat Kerja Kerugian Capai Rp 60 Juta

Terlilit Pinjol, Karyawati Gerai Bobol Tempat Kerja Kerugian Capai Rp 60 Juta

by Almi Fitri
9 February 2023
0

Seorang oknum karyawati toko retail nekat membobol brankas uang tempatnya bekerja untuk membayar utang pinjaman online atau pinjol. Penyidik Polrestabes...

Dianiaya ART, Lansia di Jakarta Timur Lapor ke Anak dan Menantu tapi Tak Dipercaya

Dianiaya ART, Lansia di Jakarta Timur Lapor ke Anak dan Menantu tapi Tak Dipercaya

by Rizka
9 February 2023
0

Seorang lansia bernama Hedy L Syarifah (74) buat laporan ke Polres Metro Jakarta Timur lantaran dirinya dianiaya oleh Asisten Rumah...

Browse by Category

  • Advertorial
  • Advertorial Indragiri Hilir
  • Advertorial Siak
  • Bengkalis
  • Business
  • Crime
  • Culture
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Gallery
  • Health
  • Hukum
  • Indragiri Hilir
  • Indragiri Hulu
  • International
  • Kampar
  • Kuantan Singingi
  • Lifestyle
  • National
  • News
  • Opinion
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Politics
  • Riau
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Siak
  • Sports
  • Tak Berkategori
  • Tour de Siak
  • Travel
  • World

Browse by Tags

Aceh bali Bengkalis Brigadir J BTS celebrity coronavirus Covid-19 crime Curanmor DPRD Riau Ferdy Sambo health india indonesia Indra Kenz inhil international Jakarta jambret Kampar Korupsi KPK Kuansing narkoba national Papua Pekanbaru pembunuhan pemerkosaan pencabulan pencurian Penganiayaan Piala Dunia 2022 Polda Riau polisi Polri riau Rohil Rohul sabu siak technology TNI Viral
Next Post
Video Hina Jokowi, Pelaku Minta Maaf dan Polisi Hentikan Kasusnya

15 Remaja Terancam Hukuman Berat Setelah Tawuran Mengakibatkan Korban Meninggal

News24xx

CATEGORIES

news | crime | politics | business | culture | opinion | advertorial | gallery
INFORMATION

Redaksi | Tentang Kami | Kontak | Pedoman Media Siber
OUR NETWORK

riau1.com | riau24.com | news24.co.id | holidayayo.com

© 2021 News24xx - Berita Terbaru Terkini Hari Ini.

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Crime
  • Politics
  • Business
  • Culture
  • Opinion
  • Advertorial
  • Gallery

© 2021 News24xx - Berita Terbaru Terkini Hari Ini.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?