Thursday, February 9, 2023
News24xx
Advertisement
  • News
  • Crime
  • Politics
  • Business
  • Culture
  • Opinion
  • Advertorial
  • Gallery
No Result
View All Result
News24xx
  • News
  • Crime
  • Politics
  • Business
  • Culture
  • Opinion
  • Advertorial
  • Gallery
No Result
View All Result
News24xx
No Result
View All Result
Home Crime

Cabuli Ibu Rumah Tangga, Tukang Pijit Gadungan Diciduk Polisi

1 December 2022
RikobyRiko
Cabuli Ibu Rumah Tangga, Tukang Pijit Gadungan Diciduk Polisi
Share on FacebookShare on Twitter

Seorang tukan pijit keliling berinisial GTT diamankan Polrestabes Surabaya. Pria asal lamongan itu diduga melakukan tindak pidana dugaan pencabulan terhadap ibu ruma tangga di Surabaya.

Kejadian ini bermula pada Jumat (25/11/2022) saat GTT bertemua dengan AF, suami pelapor. Kepada AF, pria yang berusia 46 tahun tersebut mengaku bisa menyembuhkan orang sakit. Lantaran yakin dengan apa yang disampaikan tersangka, AF akhirnya meminta GTT untuk datang ke rumahnya di Bubutan, Surabaya.

You might also like

Dampingi Jokowi di Medan, Johnny Plate Batal Diperiksa

Diamuk Massa, 2 Pencuri Kerbau di Karo Sumatera Utara Tewas

Terkait Kasus Ferdy Sambo, Sidang Vonis AKBP Arif Digelar 23 Februari

Akhirnya, pada Senin (28/11/2022) tersangka datang ke rumah korban. Saat itu, AF meminta pada GTT untuk mengobati istrinya, DLA (24) yang sedang sakit. Namun, kesempatan tersebut justru dimanfaatkan tersangka GTT untuk melakukan pencabulan terhadap DLA.

“Tak terima perlakukan GTT, AF akhirnya melaporkan kejadian itu ke Polrestabes Surabaya,” kata Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya, AKP Wardi Waluyo sebagaimana melansir dari Sindonews, Rabu (30/11/2022).

Setelah mendapat laporan tersebut, pada Selasa (29/11/2022), sekitar pukul 17.00 WIB anggota Unit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya melakukan penangkapan terhadap tersangka di Klampis Ngasem Sukolilo. “Tersangka lalu kami bawa ke Mapolrestabes Surabaya untuk proses lanjut,” ujar Wardi.

Dalam perkara ini, Polrestabes Surabaya mengamankan barang bukti satu buah baju daster milik korban dan uang sebesar Rp700.000. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 289 KUHP dan atau Pasal 290 KUHP. Dalam pasal tersebut disebutkan, barangsiapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang melakukan atau membiarkan pada dirinya perbuatan cabul, dihukum karena merusakkan kesopanan dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan tahun.

Tags: PolriSurabayatukang pijit mesum

Trending Topic

No Content Available

Related Post

Seorang IRT Diduga Gelapkan Uang Milik Majikannya Hingga Miliaran Rupiah

Seorang IRT Diduga Gelapkan Uang Milik Majikannya Hingga Miliaran Rupiah

by Devi
8 February 2023
0

News24xx.com - Seorang ibu rumah tangga (IRT) warga kawasan Permata Hijau, Jakarta Selatan berinisial TS memenuhi panggilan klarifikasi penyidik Satreskrim Polrestro...

Terekam CCTV, Beruang madu Masuki Kebun Warga Rokan Hilir

Terekam CCTV, Beruang madu Masuki Kebun Warga Rokan Hilir

by Almi Fitri
3 February 2023
0

Terekam CCTV, Seekor beruang memasuki perkebunan karet milik warga Kelurahan Sedingin Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir Riau. Rekaman CCTV...

Remaja di Bandung Tewas Dibacok Temanya Hanya Karena Rokok

Remaja di Bandung Tewas Dibacok Temanya Hanya Karena Rokok

by Almi Fitri
7 February 2023
0

Tersangka ditembak di bagian kaki karena melawan saat hendak ditangkap polisi. Seorang pria berinisial T (23), membacok temannya hingga meninggal...

Kecelakaan yang Tewaskan Mahasiswa di Cianjur, Berujung Terbongkarnya Perselingkuhan Kompol D

Gamelan Berharga Miliaran Dijual Seharga Rp 6 juta oleh Pencuri di Yogyakarta

by Almi Fitri
3 February 2023
0

Pencurian Gamelan yang ditaksir memiliki harga Rp1,2 miliar dan hanya dijual Rp 6 juta oleh pelaku. Polisi menangkap dua pelaku...

Mengerikan, Ikan Langka Dengan Bentuk Tubuh Aneh Ditemukan di Pantai San Diego

Mengerikan, Ikan Langka Dengan Bentuk Tubuh Aneh Ditemukan di Pantai San Diego

by Devi
8 February 2023
0

News24xx.com - Banyak orang berspekulasi tentang ribuan spesies hewan yang tak dikenal berada dalam jangkauan yang sulit di laut biru...

Sebarkan Hoaks Rumah Ibadah Terbakar, Tiga Warga Tual jadi Tersangka

Sebarkan Hoaks Rumah Ibadah Terbakar, Tiga Warga Tual jadi Tersangka

by Almi Fitri
6 February 2023
0

Tiga tersangka penyebar hoaks rumah ibadah terbakar saat bentrok antar warga di Tual 31 Januari 2023 lalu. Dietapkan sebagai tersangka...

Browse by Category

  • Advertorial
  • Advertorial Indragiri Hilir
  • Advertorial Siak
  • Bengkalis
  • Business
  • Crime
  • Culture
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Gallery
  • Health
  • Hukum
  • Indragiri Hilir
  • Indragiri Hulu
  • International
  • Kampar
  • Kuantan Singingi
  • Lifestyle
  • National
  • News
  • Opinion
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Politics
  • Riau
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Siak
  • Sports
  • Tak Berkategori
  • Tour de Siak
  • Travel
  • World

Browse by Tags

Aceh bali Bengkalis Brigadir J BTS celebrity coronavirus Covid-19 crime Curanmor DPRD Riau Ferdy Sambo health india indonesia Indra Kenz inhil international Jakarta jambret Kampar Korupsi KPK Kuansing narkoba national Papua Pekanbaru pembunuhan pemerkosaan pencabulan pencurian Penganiayaan Piala Dunia 2022 Polda Riau polisi Polri riau Rohil Rohul sabu siak technology TNI Viral
Next Post
Pasangan Suami Istri Mantan Pejabat di jabar Didakwa Lakukan Penipuan dan TPPU

Pasangan Suami Istri Mantan Pejabat di jabar Didakwa Lakukan Penipuan dan TPPU

News24xx

CATEGORIES

news | crime | politics | business | culture | opinion | advertorial | gallery
INFORMATION

Redaksi | Tentang Kami | Kontak | Pedoman Media Siber
OUR NETWORK

riau1.com | riau24.com | news24.co.id | holidayayo.com

© 2021 News24xx - Berita Terbaru Terkini Hari Ini.

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Crime
  • Politics
  • Business
  • Culture
  • Opinion
  • Advertorial
  • Gallery

© 2021 News24xx - Berita Terbaru Terkini Hari Ini.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?