Tuesday, January 31, 2023
News24xx
Advertisement
  • News
  • Crime
  • Politics
  • Business
  • Culture
  • Opinion
  • Advertorial
  • Gallery
No Result
View All Result
News24xx
  • News
  • Crime
  • Politics
  • Business
  • Culture
  • Opinion
  • Advertorial
  • Gallery
No Result
View All Result
News24xx
No Result
View All Result
Home Crime

Tiga Tersangka Korupsi Dana Covid Ditahan Polres Aru Maluku

2 December 2022
Almi FitribyAlmi Fitri
Tiga Tersangka Korupsi Dana Covid Ditahan Polres Aru Maluku
Share on FacebookShare on Twitter

Kasus dugaan korupsi anggaran penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Dinas Ketahanan Pangan kabupaten Kepulauan Aru. Kepolisian Resor (Polres) Kepulauan Aru menetapkan dan menahan tiga tersangka, Tiga tersangka itu yakni MG, CR, dan DH.

Kapolres Kepulauan Aru AKBP Dwi Bachtiar mengatakan, anggaran Covid-19 yang dikucurkan untuk pemerintah Kepulauan Aru sebesar Rp60 miliar. Namun, yang direalisasikan untuk 21 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) hanya Rp41 miliar.

You might also like

Polisi Temukan Luka di Kening Pria dengan KTA PDIP yang Ditemukan Tewas di Jakarta Selatan

Tiga Pejabat Bea Cukai Divonis 2 hingga 8 Tahun Penjara di Kasus Mafia Pelabuhan

Modus Tersangka Korporasi di Kasus Gagal Ginjal

“Yang direalisasikan Rp41 miliar untuk 21 OPD Kabupaten Kepulauan Aru. Namun dari ulasan maupun hasil data Dinas Kesehatan, pada saat itu Kabupaten Kepulauan Aru masih dalam zona hijau,” kata Dwi, dilansir dari Antara, Jumat (2/11).

Kasus korupsi ini berawal saat Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Maluku melakukan audit investigasi dan mendapatkan temuan indikasi kerugian keuangan negara di lima OPD. Sedangkan untuk 16 OPD lainnya masih dalami proses penyelidikan.

Lima PD yang terindikasi ditemukan melakukan penyimpangan dan penyalahgunaan anggaran Covid-19, yaitu Dinas Ketahanan Pangan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Perikanan, Dinas Pertanian dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kepulauan Aru.

“Kemudian dari hasil lidik, keterangan ahli Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dan hasil BPKP Perwakilan Provinsi Maluku, kami laksanakan gelar perkara dan menaikkan status untuk lima OPD tersebut ke tahapan penyidikan,” ungkapnya.

Setelah status dinaikkan, tim penyidik kemudian melakukan pemeriksaan saksi dan melakukan penyitaan terhadap dokumen. Selanjutnya melakukan pemeriksaan terhadap ahli LKPP dan telah meminta kepada BPKP melakukan perhitungan kerugian negara dari lima OPD tersebut.

Pada 18 November 2022, BPKP Perwakilan Provinsi Maluku telah mengeluarkan hasil perhitungan kerugian keuangan negara di Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Kepulauan Aru.

”Sedangkan untuk Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Perikanan, Dinas Pertanian dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Kepulauan Aru menyusul nantinya,” kata Dwi.

Setelah menerima hasil audit BPKP, pada 25 November 2022 tim penyidik kembali melaksanakan gelar perkara untuk penetapan tersangka terkait Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Kepulauan Aru.

“Dan hasil dari gelar perkara tersebut tersangka yang ditetapkan berinisial MG (penyedia), CR (PPK) dan DH (KPA),” ujarnya.

Setelah menetapkan ketiga tersangka, tim penyidik kembali melayangkan surat panggilan kepada ketiganya untuk diperiksa sebagai saksi pada 25 November 2022. Tersangka MG memenuhi panggilan penyidik pada Senin 28 November 2022.

Setelah diperiksa, status yang bersangkutan kemudian dialihkan menjadi tersangka dan langsung ditahan. Begitupun untuk dua tersangka lainnya. Untuk tersangka CR hadir pada Selasa 29 November 2022 dan tersangka DH hadir pada Rabu 30 November 2022.

”Keduanya diperiksa sebagai saksi, setelah itu dialihkan status menjadi tersangka, kemudian diperiksa tersangka dan ditahan,” katanya.

Penyidik telah melakukan penyitaan terhadap dana hasil kerugian keuangan negara dari MG selaku penyedia. “Dalam waktu dekat berkas perkara Dinas Ketahanan Pangan akan kami kirimkan ke Kejaksaan Negeri,” ucapnya.

Adapun pasal yang disangkakan, yaitu Pasal 2 ayat (1) dan (2) dan atau pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 Perubahan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (sumber-Merdeka.com)

Trending Topic

No Content Available

Related Post

Dikecam Sana-sini, Aksi Rasmus Paludan Bakar Al-Qur’an Tak Berhenti

Dikecam Sana-sini, Aksi Rasmus Paludan Bakar Al-Qur’an Tak Berhenti

by Rizka
29 January 2023
0

Tak kapok dikecam, aktivis konservatif sayap kanan Swedia, Rasmus Paludan kembali melancarkan aksi bakar Al quran. Seperti dilansir Aljazeera, Sabtu...

Gedung Biro Polda Kalsel Terbakar, Kapolda Turunkan Tim Forensik

Gedung Biro Polda Kalsel Terbakar, Kapolda Turunkan Tim Forensik

by Almi Fitri
26 January 2023
0

Musibah dialami Polda Kalimanatan Selatan. Gedung Biro Sumber Daya Manusia (SDM) Polda Kalsel yang terbakar, Rabu (25/1) malam. Tindakan memberikan...

Pelajar di Maros Diperkosa Kekasih dan Dua Temanya, Setelah Dibikin Mabuk

Pelajar di Maros Diperkosa Kekasih dan Dua Temanya, Setelah Dibikin Mabuk

by Almi Fitri
31 January 2023
0

Pelajar inisial NF (15) menjadi korban pemerkosaan kekasihnya dan dua temannya usai dicekoki minuman keras (miras) di kawasan Pattene, Kabupaten...

Diduga Serangan Jantung Camat di Kaltim Meninggal di Pingir Jalan

Diduga Serangan Jantung Camat di Kaltim Meninggal di Pingir Jalan

by Almi Fitri
30 January 2023
0

Duka mendalam ASN Kabupaten Kotawaringin Timur. Camat Telawang, Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, Siagano ditemukan meninggal dunia di pinggir Jalan Jenderal...

Pemancing Temukan Mayat Membusuk di Aliran Sungai Brantas

Naas, Pendaki Ditemukan Meninggal di Puncak Gunung Lawu

by Almi Fitri
31 January 2023
0

Gita Ambarwati (31), seorang pendaki asal Madiun Jawa Timur. Wanita malang itu ditemukan meninggal dunia di sekitar puncak Gunung Lawu,...

Berembus Kabar Oknum Anggota DPRD Batam Ditangkap Bersama Wanita LC saat Konsumsi Sabu

Berembus Kabar Oknum Anggota DPRD Batam Ditangkap Bersama Wanita LC saat Konsumsi Sabu

by Almi Fitri
26 January 2023
0

Seorang Anggota DPRD Kota Batam dari Fraksi Nasional Demokrat (NasDem) berinisial ADY dikabarkan ditangkap Satres Narkoba Polresta Barelang. Dari informasi...

Browse by Category

  • Advertorial
  • Advertorial Indragiri Hilir
  • Advertorial Siak
  • Bengkalis
  • Business
  • Crime
  • Culture
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Gallery
  • Health
  • Hukum
  • Indragiri Hilir
  • Indragiri Hulu
  • International
  • Kampar
  • Kuantan Singingi
  • Lifestyle
  • National
  • News
  • Opinion
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Politics
  • Riau
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Siak
  • Sports
  • Tak Berkategori
  • Tour de Siak
  • Travel
  • World

Browse by Tags

Aceh bali Bengkalis Brigadir J BTS celebrity coronavirus Covid-19 crime Curanmor DPRD Riau Ferdy Sambo health india indonesia Indra Kenz inhil international Jakarta jambret Kampar Korupsi KPK Kuansing narkoba national Papua Pekanbaru pembunuhan pemerkosaan pencabulan pencurian Penganiayaan Piala Dunia 2022 Polda Riau polisi Polri riau Rohil Rohul sabu siak technology TNI Viral
Next Post
Diduga Asyik Berswafoto, Pasangan Kekasih Terjatuh Dari Atas Jembatan Fly Over SKA

Dua Sejoli yang Terjatuh Dari Atas Fly Over SKA Karena Dihantam Xenia

News24xx

CATEGORIES

news | crime | politics | business | culture | opinion | advertorial | gallery
INFORMATION

Redaksi | Tentang Kami | Kontak | Pedoman Media Siber
OUR NETWORK

riau1.com | riau24.com | news24.co.id | holidayayo.com

© 2021 News24xx - Berita Terbaru Terkini Hari Ini.

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Crime
  • Politics
  • Business
  • Culture
  • Opinion
  • Advertorial
  • Gallery

© 2021 News24xx - Berita Terbaru Terkini Hari Ini.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?