Thursday, February 9, 2023
News24xx
Advertisement
  • News
  • Crime
  • Politics
  • Business
  • Culture
  • Opinion
  • Advertorial
  • Gallery
No Result
View All Result
News24xx
  • News
  • Crime
  • Politics
  • Business
  • Culture
  • Opinion
  • Advertorial
  • Gallery
No Result
View All Result
News24xx
No Result
View All Result
Home Crime

Rugikan Negara Rp 70 Miliar Lebih, Tiga Tersangka Kredit Fiktif Bank Jateng Dilimphkan Baresktim ke Kejaksaan

5 December 2022
Almi FitribyAlmi Fitri
Rugikan Negara Rp 70 Miliar Lebih, Tiga Tersangka Kredit Fiktif Bank Jateng Dilimphkan Baresktim ke Kejaksaan
Share on FacebookShare on Twitter

Direktorat Tipidkor Bareskrim Polri Brigjen Cahyono Wibowo mengatakan, ketiga tesangka yang dilimpahkan itu yakni Boni Marsapatubiono (BM), Welly Bordus Bambang (WBM), dan Giki Argadiraksa (GA). Bareskrim Polri melimpahkan barang bukti serta tersangka kasus dugaan Korupsi Pemberian Kredit Bank Jateng. Tersangka yang dilimpahkan itu berjumlah tiga orang.

“Terhadap ketiga tersangka, pada tanggal 1 Desember 2022 telah dilakukan penyerahan tahap 2 (penyerahan tersangka dan barang bukti) kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung RI di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk dilakukan proses hukum selanjutnya,” kata Cahyono dalam keterangannya, Kamis (1/12).

You might also like

Dampingi Jokowi di Medan, Johnny Plate Batal Diperiksa

Diamuk Massa, 2 Pencuri Kerbau di Karo Sumatera Utara Tewas

Terkait Kasus Ferdy Sambo, Sidang Vonis AKBP Arif Digelar 23 Februari

Cahyono menjelaskan, tersangka untuk Boni pada tahun 2017 mengajukan lima fasilitas Kredit Proyek pada Bank Jateng Cabang Jakarta. Atas pengajuan tersebut, disetujui oleh Bank Jateng Cabang Jakarta dengan total sebesar Rp74,5 Miliar.

“Proyek pekerjaan pengadaan Tenaga Ahli di bidang Human Safety Enviroment (HSE) Labour Support dengan nilai sebesar Rp14 miliar. Proyek pekerjaan pengadaan Tenaga Ahli di bidang Logistik Labour Support dengan nilai sebesar Rp14 miliar. Proyek pekerjaan pengadaan Tenaga Ahli di bidang Welding&Fabrication Shop Labour Support dengan nilai sebesar Rp22 Miliar,” jelasnya.

“Proyek pengadaan Manpower Suppy for O&M, non Staff & Specialist (Umbrella Contract) dengan nilai sebesar Rp14 miliar. Proyek jasa penyediaan tenaga kerja penunjang operasi Migas – Field Operation (HSE & GSP) dengan nilai sebesar Rp10.5 miliar,” sambungnya.

Adapun jaminan pengajuan kredit proyek itu adalah Surat Perintah Kerja (SPK), Cash Collateral (uang jaminan/deposit) dan Jaminan Asuransi yang dinilai dari prosentase cash collateral.

“Dalam proses pemberian kredit tersebut telah terjadi perbuatan melawan hukum (persayaratan tidak terpenuhi dan komimen fee sebesar 1% dari nilai pencairan kredit). Terhadap kelima proyek tersebut per tanggal 31 Mei 2020 telah dinyatakan pada posisi Kolektibilitas 5 (Macet),” sebutnya.

“Sehingga, mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp71.279.545.538,00. Jumlah asset recovery dalam perkara tersebut sebesar Rp2.681.583.434,00,” tambahnya.

Saat ini, Boni ditahan di Rutan Cabang Bareskrim Polri selama 45 hari. “Yang terdiri dari, pertama selama 20 hari sejak tanggal 18 Oktober 2022 sampai dengan tanggal 6 November 2022,” ucapnya.

Kemudian, dilakukan perpanjangan penahanan dari Kejaksaan selama 25 hari. Terhitung sejak tanggal 6 November 2022 sampai dengan tanggal 1 Desember 2022. “Saat ini penyidik masih mendalami perkara TPPU atas perkara aquo,” tutupnya.

Kronologi singkat kasus perkara tersebut berawal dari Giki Argadiraksa selaku Direktur PT Mega Daya Survey Indonesia pada tahun 2018-2019 mengajukan tujuh fasilitas Kredit Proyek pada BPD Jateng Cabang Jakarta. Atas pengajuan tersebut telah disetujui oleh BPD Jateng Cabang Jakarta dengan total sebesar Rp57 miliar.

Rincian proyek tersebut adalah pengajuan kredit proyek tahun 2018 sebesar Rp35 miliar untuk pekerjaan pengadaan dan pemasangan pipa pulverizer di Bukit Asam, pekerjaan coating kabel tahan api di Bukit Asam, pemasangan bronjong penahan tanah di Bukit Asam, fire protection area gudang di Bukit Asam, dan pengadaan serta pemasangan full pipa pulverizer di Bukit Asam.

Pengajuan kredit proyek tahun 2019 sebesar Rp22 miliar untuk pekerjaan proyek pengadaan dan pemasangan 1 set crusher di PLTU Teluk Sirih, dan pengerjaan motor fan di PLTU Tarahan.

“Adapun yang menjadi jaminan pengajuan kredit proyek tersebut adalah Surat Perintah Kerja (SPK), Cash Collateral (uang jaminan/deposit) dan Jaminan Asuransi yang dinilai dari prosentase cash collateral,” ujar Cahyono.

Dalam proses pemberian kredit tersebut, nyatanya telah terjadi perbuatan melawan hukum atau persayaratan tidak terpenuhi dan komimen fee sebesar 1persen dari nilai pencairan kredit serta jaminan atau SPK fiktif. Terhadap seluruh proyek tersebut per tanggal 31 Mei 2020 telah dinyatakan pada posisi Kolektibilitas 5 atau Macet, sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp62.216.924.108.

Untuk jumlah asset recovery dalam perkara tersebut sebesar Rp5.764.266.105. Pada tanggal 11 Oktober 2022, terhadap tersangka telah dilakukan pemanggilan pertama untuk proses penyidikan lanjutan, tetapi malah tidak hadir alias mangkir.

Kemudian pada 26 Oktober 2022, terhadap tersangka telah dilakukan pemanggilan kedua untuk proses penyidikan lanjutan dan tetap juga tidak hadir. Atas dasar itu, pada 31 Oktober 2022 Dittipidkor Bareskrim Polri menerbitkan DPO atas nama tersangka Giki Argadiraksa.

“Pada tanggal 24 November 2022 sekitar jam 20.00 WIB, terhadap tersangka Giki Argadiraksa telah berhasil ditangkap di Toll JORR KM 39,200 dari arah Bandung menuju Jakarta oleh penyidik Dittipidkor Bareskrim Polri, yang dibantu oleh petugas PJR Polda Metro Jaya,” kata Cahyono.

Penyidik juga telah melakukan penahanan terhadap tersangka Welly Bordus Bambang selaku Dirut PT Mega Daya Survey Indonesia), yang mana keduanya merupakan pengembangan dari tersangka Bina Marjani. “Saat ini penyidik masih mendalami perkara TPPU atas perkara aquo,” Cahyono menandaskan.

Tersangka dijerat Pasal 2 dan atau Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (sumber-Merdeka.com)

Trending Topic

No Content Available

Related Post

Dua Prajurit TNI Kodim Jayawijaya Diamankan karena Miliki Amunisi Illegal

Dua Prajurit TNI Kodim Jayawijaya Diamankan karena Miliki Amunisi Illegal

by Almi Fitri
9 February 2023
0

Miliki 77 butir amunisi illegal. Dua prajurit TNI berpangkat Pratu MS dan Prada MS ditangkap. Keduanya merupakan prajurit organik Kodim...

Ngantuk Berat, Anggota Polisi Teridur di Pingir Jalan. Motor Nmax Raib Dicuri Buruh

Lima Warga Terluka di Tangerang Akibat Rumah Dihantam Puting Beliung

by Almi Fitri
3 February 2023
0

Satu keluarga terdiri dari lima orang terluka akibat tertimpa rumah roboh akibat terjangan angin puting beliung. Hal ini disampaikan Badan...

Sebarkan Konten Porno, Pelaku dan Pemeran Video Digaruk Polisi Resor Merauke

Sebarkan Konten Porno, Pelaku dan Pemeran Video Digaruk Polisi Resor Merauke

by Almi Fitri
7 February 2023
0

Terkait peredaran video asusila, Kepolisian Resor Merauke menangkap tiga orang . Konten porno tersebut beredar di media sosial. "Dua orang...

Hari Pertama Operasi Keselamatan Jaya di Bekasi, 25 Orang Pelanggar Kena Tegur Petugas

Hari Pertama Operasi Keselamatan Jaya di Bekasi, 25 Orang Pelanggar Kena Tegur Petugas

by Rizka
8 February 2023
0

Sebanyak 25 pengendara sepeda motor kena tegur petugas dalam gelaran hari pertama Operasi Keselamatan Jaya di Jalan Jendral Ahmad Yani,...

Terkait Korupsi BTS Kominfo, NasDem Akui Tahu Siapa yang Terlibat

Terkait Korupsi BTS Kominfo, NasDem Akui Tahu Siapa yang Terlibat

by Rizka
5 February 2023
0

Ketua DPP Partai Nasdem Sugeng Suparwoto meminta penegak hukum bersikap adil terkait kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station...

Polisi : Pilot dan 15 Pekerja Pembangunan Puskesmas Diduga Disandera KKB

Polisi : Pilot dan 15 Pekerja Pembangunan Puskesmas Diduga Disandera KKB

by Almi Fitri
8 February 2023
0

Sebanyak 15 pekerja bangunan di Paro, Kabupaten Nduga, diduga disandera KKB pimpinan Egianus Kogoya. 15 pekerja itu sedang membangun puskesmas....

Browse by Category

  • Advertorial
  • Advertorial Indragiri Hilir
  • Advertorial Siak
  • Bengkalis
  • Business
  • Crime
  • Culture
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Gallery
  • Health
  • Hukum
  • Indragiri Hilir
  • Indragiri Hulu
  • International
  • Kampar
  • Kuantan Singingi
  • Lifestyle
  • National
  • News
  • Opinion
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Politics
  • Riau
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Siak
  • Sports
  • Tak Berkategori
  • Tour de Siak
  • Travel
  • World

Browse by Tags

Aceh bali Bengkalis Brigadir J BTS celebrity coronavirus Covid-19 crime Curanmor DPRD Riau Ferdy Sambo health india indonesia Indra Kenz inhil international Jakarta jambret Kampar Korupsi KPK Kuansing narkoba national Papua Pekanbaru pembunuhan pemerkosaan pencabulan pencurian Penganiayaan Piala Dunia 2022 Polda Riau polisi Polri riau Rohil Rohul sabu siak technology TNI Viral
Next Post
Tersangka Korupsi Satu Pangung dengan Ketua KPK, Ini Kata Wakil Ketua KPK

Tersangka Korupsi Satu Pangung dengan Ketua KPK, Ini Kata Wakil Ketua KPK

News24xx

CATEGORIES

news | crime | politics | business | culture | opinion | advertorial | gallery
INFORMATION

Redaksi | Tentang Kami | Kontak | Pedoman Media Siber
OUR NETWORK

riau1.com | riau24.com | news24.co.id | holidayayo.com

© 2021 News24xx - Berita Terbaru Terkini Hari Ini.

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Crime
  • Politics
  • Business
  • Culture
  • Opinion
  • Advertorial
  • Gallery

© 2021 News24xx - Berita Terbaru Terkini Hari Ini.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?