Monday, March 27, 2023
News24xx
Advertisement
  • News
  • Crime
  • Politics
  • Business
  • Culture
  • Opinion
  • Advertorial
  • Gallery
No Result
View All Result
News24xx
  • News
  • Crime
  • Politics
  • Business
  • Culture
  • Opinion
  • Advertorial
  • Gallery
No Result
View All Result
News24xx
No Result
View All Result
Home Crime

Ahli Hukum Pidana Beberkan Pasal Penghapusan Pidana saat Persidangan Bharada E

28 December 2022
RizkabyRizka
Ahli Hukum Pidana Beberkan Pasal Penghapusan Pidana saat Persidangan Bharada E
Share on FacebookShare on Twitter

Sidang kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Birgadir J kembali digelar dengan terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E. Tim penasihat hukum Bharada E menghadirkan 3 ahli yang meringankan.

Melansir nasional.okezone.com, Ahli hukum pidana Albert Aries membeberkan pasal penghapusan pidana pada seseorang yang melakukan tindak pidana. Hal itu diungkapkan saat bersaksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J, Rabu (28/12).

You might also like

Gugur di Puncak Jaya, Polisi Korban Serangan KKB Dimakamkan di Merauke

10 Warga Papua Nugini Terjaring Patroli di Perkebunan Sawit

Akibat Pengaruh Miras, Seorang Warga Cekcok dan Aniaya Mantan Anak Buah

Mengacu pada Bab III Buku I KUHP, Albert mengatakan, terdapat alasan yang dapat mengecualikan, menambahkan, atau mengurangi pidana seseorang yang telah memenuhi unsur pidana. Hal itu tercantum sejumlah pasal dalam KUHP.

“Mulai dari Pasal 44 sampai Pasal 41. Pasal 44 ini adalah merumuskan secara negatif ketika seseorang tidak mempertanggungjawabkan karena ada terganggu pada pertumbuhan jiwanya,” tutur Albert, dalam perdisangan.

Kemudian, kata Albert, Pasal 48 yang menyebutkan bahwa seorang yang melakukan perbuatan pidana karena ada daya paksa atau keadaan darurat.

“Itu juga tidak dapat dipidana,” terangnya.

Selanjutnya Pasal 49, yang menerangkan terkait pembelaan untuk diri sendiri dari tindakan yang mengancam nyawa atau harta benda.

“Ketika seorang melakukan self defense pembelaan dirinya ketika ada ancaman seketika yang melawan hukum yang mengancam harta benda, kesulilaan, atau bahkan nyawanya, maka orang bisa melakukan pembelaan terpaksa,” ucap Albert.

Selain itu, kata Albert, terdapat Pasal 51 ayat 1 yang dapat menghapus pidana seseorang. Adapun bunyi Pasal 51 KUHP Ayat 1 yakni barangsiapa melakukan perbuatan untuk melaksanakan perintah jabatan yang diberikan oleh penguasa yang berwenang, tidak dipidana

“Tidak dipidana orang yang melalukan suatu perbuatan tindak pidana karena adanya perintah jabatan yang diberikan oleh penguasa yang berwenang,” ucapnya.

Sebagai informasi, Albert dihadirkan sebagai saksi meringankan Bharada E. Ia dihadirkan dalam kapasitasnya sebagai ahli hukum pidana. Albert juga merupakan salah satu anggota tim perumus Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).

Tags: ahli meringankanBrigadir JSidang kasus pembunuhan Brigadir Yosua

Trending Topic

No Content Available

Related Post

Bacok 3 Warga Pakai Celurit, Kawanan Geng Motor di Serang Berulah Saat Jam Sahur

Bacok 3 Warga Pakai Celurit, Kawanan Geng Motor di Serang Berulah Saat Jam Sahur

by Devi
23 March 2023
0

News24xx.com - Tiga warga menjadi korban pembacokan sekelompok orang tak dikenal (OTK) yang diduga kawanan geng motor. Peristiwa itu terjadi...

Curi Motor, Dua Pemuda di Samarinda Dibekuk Polisi

Curi Motor, Dua Pemuda di Samarinda Dibekuk Polisi

by Widia
26 March 2023
0

Jajaran Polresta Samarinda kembali mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor. Kali ini pelakunya adalah dua pemuda bernama Febri (17) dan Abdul...

Aniaya 2 Anak Kandungnya, Ibu di Jakarta Barat Ditetapkan Tersangka

Aniaya 2 Anak Kandungnya, Ibu di Jakarta Barat Ditetapkan Tersangka

by Devi
21 March 2023
0

News24xx.com - Ibu kandung berinisial LAF (38) yang tega melakukan kekerasan terhadap dua anak kandungnya sendiri di kawasan Duri Kepa,...

Kompak Jualan Sabu, Pasutri di Bontang Dibekuk Polisi

Kompak Jualan Sabu, Pasutri di Bontang Dibekuk Polisi

by Widia
25 March 2023
0

Pasangan suami istri (Pasutri) di Bontang, Kalimantan Timur harus berhadapan dengan polisi sebab kompak berjualan sabu. Keduanya bernama SO (42)...

Enam Kali Masuk Penjara, Residivis Ini Kembali Berulah Gasak 24 Ponsel Warga

Enam Kali Masuk Penjara, Residivis Ini Kembali Berulah Gasak 24 Ponsel Warga

by Widia
23 March 2023
0

Enam kali keluar masuk penjara rupanya tak membuat Acok (27) jera. Pria asal Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Kalimantan Timur (Kaltim)...

Kisah Seorang Prajurit yang Kehilangan Anggota Badan Saat Mencoba Melucuti Bom Mobil di Yangon

Kisah Seorang Prajurit yang Kehilangan Anggota Badan Saat Mencoba Melucuti Bom Mobil di Yangon

by Devi
20 March 2023
0

News24xx.com - Seorang perwira penjinak bom militer kehilangan lengannya saat mencoba menjinakkan salah satu dari enam bom yang meledak pagi...

Browse by Category

  • Advertorial
  • Advertorial Indragiri Hilir
  • Advertorial Siak
  • Bengkalis
  • Business
  • Crime
  • Culture
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Gallery
  • Health
  • Hukum
  • Indragiri Hilir
  • Indragiri Hulu
  • International
  • Kampar
  • Kuantan Singingi
  • Lifestyle
  • National
  • News
  • Opinion
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Politics
  • Riau
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Siak
  • Sports
  • Tak Berkategori
  • Tour de Siak
  • Travel
  • World

Browse by Tags

Aceh bali Bengkalis Brigadir J BTS celebrity coronavirus Covid-19 crime Curanmor DPRD Riau Ferdy Sambo health india indonesia Indra Kenz inhil international jambret Kampar Korupsi KPK Kuansing narkoba national Papua Pekanbaru pembunuhan pemerkosaan pencabulan pencurian Penganiayaan Piala Dunia 2022 Polda Riau polisi Polri riau Rohil Rohul sabu siak technology Tewas TNI Viral
Next Post
KPK Wanti-wanti Ketua Kadin untuk Penuhi Panggilan Pemeriksaan

KPK Wanti-wanti Ketua Kadin untuk Penuhi Panggilan Pemeriksaan

News24xx

CATEGORIES

news | crime | politics | business | culture | opinion | advertorial | gallery
INFORMATION

Redaksi | Tentang Kami | Kontak | Pedoman Media Siber
OUR NETWORK

riau1.com | riau24.com | news24.co.id | holidayayo.com

© 2021 News24xx - Berita Terbaru Terkini Hari Ini.

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Crime
  • Politics
  • Business
  • Culture
  • Opinion
  • Advertorial
  • Gallery

© 2021 News24xx - Berita Terbaru Terkini Hari Ini.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?