Kejaksaan Agung (Kejagung) mencatat sebanyak 25 jaksa atau pegawai Kejaksaan yang menyalahgunakan wewenang. Mereka diamankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Jumlah tersebut adalah akumulasi sepanjang Januari- Desember2022.
“Melalui Tim Pam SDO (Sumber Daya Organisasi) selama periode Januari sampai Desember 2022, telah melakukan pengamanan terhadap 25 orang Jaksa/Pegawai yang terindikasi melakukan penyalahgunaan kewenangan,” kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana dilansir dari cnnindonesia.com, Minggu (1/1).
Dari 25 orang itu, sembilan di antaranya terindikasi melakukan pemerasan, 11 orang terindikasi melakukan intervensi dalam proyek dan dua orang terindikasi jaksa gadungan. Lalu ada satu orang yang terindikasi terlibat dalam perkara tindak pidana umum, satu orang terindikasi dalam penjualan barang bukti dan satu orang terindikasi dalam benturan kepentingan.
Ketut juga menyampaikan sepanjang 2022, telah dilaksanakan 259 kegiatan cegah tangkal yang terdiri dari 222 kegiatan cegah baru, 32 kegiatan cegah perpanjangan dan lima kegiatan cabut cegah.
Selain itu, ia menyampaikan sejak pihaknya membuka hotline pengaduan pemberantasan mafia tanah, hingga 5 Desember telah diterima 641 pengaduan (lapdu).
“Dari 641 lapdu tersebut, telah diteruskan penanganannya ke masing-masing Kejaksaan Tinggi di seluruh Indonesia dan terdapat 247 lapdu telah ditindaklanjuti oleh 28 Kejaksaan Tinggi, sementara sisanya sebanyak 394 lapdu masih menunggu data dukung,” kata dia.