Monday, March 27, 2023
News24xx
Advertisement
  • News
  • Crime
  • Politics
  • Business
  • Culture
  • Opinion
  • Advertorial
  • Gallery
No Result
View All Result
News24xx
  • News
  • Crime
  • Politics
  • Business
  • Culture
  • Opinion
  • Advertorial
  • Gallery
No Result
View All Result
News24xx
No Result
View All Result
Home National

Jaksa Hadirkan Chuck Putranto dan Ahli ITE di Sidang Baiquni Wibowo

12 January 2023
RizkabyRizka
Jaksa Hadirkan Chuck Putranto dan Ahli ITE di Sidang Baiquni Wibowo
Share on FacebookShare on Twitter

Terdakwa obstruction of justice atau menghalangi penyidikan kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Baiquni Wibowo kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (12/1).

Dalam sidang obstruction of justice ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) bakal menghadirkan satu ahli dan satu saksi mahkota. Mereka yang dihadirkan Jaksa adalah ahli Informasi Teknogi dan Elektronik (ITE) bernama Ronny dan saksi mahkota yang juga terdakwa dalam kasus ini, yakni Chuck Putranto.

You might also like

Bali Larang Turis Menyewa Sepeda Motor. Inilah Alasannya

PN Pekanbaru Menangkan Gugatan Direktur PT NHR Terhadap Penetapan Tersangka

Bikin Jalan Rusak, Forum Kades di Inhu Minta Tambang Batubara Ditutup

“Untuk BW (Baiquni Wibowo) Jaksa hadirkan ahli ITE dan CP (Chuck Putranto) sebagai saksi mahkota,” kata penasihat hukum Baiquni, Junaedi Saibih dilansir dari Kompas.com, Rabu (11/1) malam.

Dalam kasus ini, Baiquni Wibowo didakwa telah melakukan perintangan penyidikan pengusutan kematian Brigadir J bersama Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Arif Rachman, Chuck Putranto, dan Irfan Widyanto.

Tujuh terdakwa dalam kasus ini dijerat Pasal 49 jo Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam dakwaan, keenam anggota polisi tersebut dikatakan jaksa menuruti perintah Ferdy Sambo yang kala itu menjabat sebagai Kepala Divisi (Kadiv) Propam Polri untuk menghapus CCTV di tempat kejadian perkara (TKP) lokasi Brigadir J tewas.

“Perbuatan terdakwa mengganggu sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya,” kata jaksa membacakan surat dakwaan dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Rabu (19/10).

Para terdakwa juga dijerat dengan Pasal 48 jo Pasal 32 Ayat (1) UU No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Para terdakwa sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apapun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik orang lain atau milik publik,” kata jaksa.

Selain itu, enam anggota polisi yang kala itu merupakan anak buah Ferdy Sambo juga dijerat dengan Pasal 221 Ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Tags: Baiquni WibowoBrigadir Jmenghalangi kasus penyelidikan pembunuhan berencanaTerdakwa obstruction of justice

Trending Topic

No Content Available

Related Post

Karena Pengaruh Alkohol, Pria di Merauke Cekcok dan Tewas Terbakar dalam Rumah

Karena Pengaruh Alkohol, Pria di Merauke Cekcok dan Tewas Terbakar dalam Rumah

by Widia
24 March 2023
0

Seorang pria berinisial IE, warga Jalan Buti Kabupaten Merauke, Papua Selatan tewas terjebak dalam rumahnya yang terbakar pada Selasa malam...

Kompak Jualan Sabu, Pasutri di Bontang Dibekuk Polisi

Kompak Jualan Sabu, Pasutri di Bontang Dibekuk Polisi

by Widia
25 March 2023
0

Pasangan suami istri (Pasutri) di Bontang, Kalimantan Timur harus berhadapan dengan polisi sebab kompak berjualan sabu. Keduanya bernama SO (42)...

Aniaya 2 Anak Kandungnya, Ibu di Jakarta Barat Ditetapkan Tersangka

Aniaya 2 Anak Kandungnya, Ibu di Jakarta Barat Ditetapkan Tersangka

by Devi
21 March 2023
0

News24xx.com - Ibu kandung berinisial LAF (38) yang tega melakukan kekerasan terhadap dua anak kandungnya sendiri di kawasan Duri Kepa,...

Akibat Kapal Kandas, Ditpolairud Polda Kalimantan Utara Berhasil Gagalkan Ilegal Logging Kayu Meranti

Akibat Kapal Kandas, Ditpolairud Polda Kalimantan Utara Berhasil Gagalkan Ilegal Logging Kayu Meranti

by Widia
24 March 2023
0

Gegara kapal kandas diperairan Pulau Tiga, Kabupaten Tana Tidung, Kalimantan Utara (Kaltara), kasus ilegal logging berhasil diungkap jajaran Ditpolairud Polda...

Curi Motor, Dua Pemuda di Samarinda Dibekuk Polisi

Curi Motor, Dua Pemuda di Samarinda Dibekuk Polisi

by Widia
26 March 2023
0

Jajaran Polresta Samarinda kembali mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor. Kali ini pelakunya adalah dua pemuda bernama Febri (17) dan Abdul...

Gerombolan Pemuda di Jaktim Rampok TV, Gitar dan Motor Senilai Jutaan Rupiah

Gerombolan Pemuda di Jaktim Rampok TV, Gitar dan Motor Senilai Jutaan Rupiah

by Devi
24 March 2023
0

News24xx.com - Aksi pengeroyokan dan penyerangan yang dilakukan sekelompok pemuda di sebuah rumah yang terletak di RW 03, Kelurahan Cipinang Melayu,...

Browse by Category

  • Advertorial
  • Advertorial Indragiri Hilir
  • Advertorial Siak
  • Bengkalis
  • Business
  • Crime
  • Culture
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Gallery
  • Health
  • Hukum
  • Indragiri Hilir
  • Indragiri Hulu
  • International
  • Kampar
  • Kuantan Singingi
  • Lifestyle
  • National
  • News
  • Opinion
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Politics
  • Riau
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Siak
  • Sports
  • Tak Berkategori
  • Tour de Siak
  • Travel
  • World

Browse by Tags

Aceh bali Bengkalis Brigadir J BTS celebrity coronavirus Covid-19 crime Curanmor DPRD Riau Ferdy Sambo health india indonesia Indra Kenz inhil international jambret Kampar Korupsi KPK Kuansing narkoba national Papua Pekanbaru pembunuhan pemerkosaan pencabulan pencurian Penganiayaan Piala Dunia 2022 Polda Riau polisi Polri riau Rohil Rohul sabu siak technology Tewas TNI Viral
Next Post
Paman Buaya Darat Rudapaksa Keponakan yang Masih di Bawah Umur, Aksinya Dipergoki Istri

Paman Buaya Darat Rudapaksa Keponakan yang Masih di Bawah Umur, Aksinya Dipergoki Istri

News24xx

CATEGORIES

news | crime | politics | business | culture | opinion | advertorial | gallery
INFORMATION

Redaksi | Tentang Kami | Kontak | Pedoman Media Siber
OUR NETWORK

riau1.com | riau24.com | news24.co.id | holidayayo.com

© 2021 News24xx - Berita Terbaru Terkini Hari Ini.

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Crime
  • Politics
  • Business
  • Culture
  • Opinion
  • Advertorial
  • Gallery

© 2021 News24xx - Berita Terbaru Terkini Hari Ini.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?