Tuesday, January 31, 2023
News24xx
Advertisement
  • News
  • Crime
  • Politics
  • Business
  • Culture
  • Opinion
  • Advertorial
  • Gallery
No Result
View All Result
News24xx
  • News
  • Crime
  • Politics
  • Business
  • Culture
  • Opinion
  • Advertorial
  • Gallery
No Result
View All Result
News24xx
No Result
View All Result
Home Crime

Dalam Dua Bulan, 34 Tersangka Pengedar Narkoba Dibekuk Satresnarkoba Polresta Tangerang

19 January 2023
DevibyDevi
Dalam Dua Bulan, 34 Tersangka Pengedar Narkoba Dibekuk Satresnarkoba Polresta Tangerang
Share on FacebookShare on Twitter

News24xx.com – Satuan Reserse Narkoba Polresta Tangerang Polda Banten meringkus 34 tersangka penyalahguna Narkotika berbagai jenis.

Para tersangka itu ditangkap dalam kurun waktu 2 bulan terakhir yakni November hingga Desember 2022.

You might also like

Tiga Pejabat Bea Cukai Divonis 2 hingga 8 Tahun Penjara di Kasus Mafia Pelabuhan

Modus Tersangka Korporasi di Kasus Gagal Ginjal

Para TKW Tergoda Gandakan Uang akibat Ajakan Anak Tiri Dukun Aki

“Pengungkapan kasus narkoba selama 2 bulan terakhir dengan 34 tersangka adalah wujud keseriusan Satresnarkoba Polresta Tangerang untuk terus berupaya semaksimal mungkin memberantas pelaku kejahatan narkoba,” kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro saat konferensi pers di Polresta Tangerang.

Dugaannya, kata Wahyu, ada yang berperan sebagai pengedar dan ada juga yang menjadi pemakai. Narkoba yang disalahgunakan yaitu ganja, sabu, dan tembakau sintetis.

Dari pengungkapan kasus itu, barang bukti diamankan berupa Narkotika jenis ganja sebanyak 859,25 gram, Narkotika jenis sabu seberat 94,64 gram, dan tembakau sintetis sebanyak 3,41 gram.

“Dengan terungkapnya kasus narkoba ini, total jiwa yang berhasil diselamatkan sebanyak 3.343 jiwa,” terang Wahyu.

Para terdakwa dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. Juga ada yang dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Serta Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Pada kesempatan itu, Wahyu mengajak seluruh elemen masyarakat untuk memerangi peredaran narkoba. Kata Wahyu, apabila masyarakat mengetahui informasi, agar segera melaporkan ke kantor polisi terdekat.

“Mari sama-sama kita lawan peredaran narkoba untuk menyelamatkan khususnya generasi muda,” tandas Wahyu.

Tags: narkoba

Trending Topic

No Content Available

Related Post

Hilangkan CCTV, Anak Buah Ferdy Sambo Dituntut Penjara Dua Tahun

Hilangkan CCTV, Anak Buah Ferdy Sambo Dituntut Penjara Dua Tahun

by Rizka
27 January 2023
0

Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut mantan anak buah Ferdy Sambo, Chuck Putranto, dengan hukuman penjara dua tahun penjara dan denda...

Dirjen Imigrasi Duga Ada Pengawainya Terlibat Pengiriman PMI Ilegal di Batam

Dirjen Imigrasi Duga Ada Pengawainya Terlibat Pengiriman PMI Ilegal di Batam

by Almi Fitri
27 January 2023
0

Pengirman PMI Ilegal dari Batam menuju malaysia masih marak. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI menyebutkan berdasarkan informasi...

Berembus Kabar Oknum Anggota DPRD Batam Ditangkap Bersama Wanita LC saat Konsumsi Sabu

Berembus Kabar Oknum Anggota DPRD Batam Ditangkap Bersama Wanita LC saat Konsumsi Sabu

by Almi Fitri
26 January 2023
0

Seorang Anggota DPRD Kota Batam dari Fraksi Nasional Demokrat (NasDem) berinisial ADY dikabarkan ditangkap Satres Narkoba Polresta Barelang. Dari informasi...

Mantan Panglima GAM Ditangkap KPK, Ada Apa ?

Mantan Panglima GAM Ditangkap KPK, Ada Apa ?

by Almi Fitri
25 January 2023
0

Izil Azhar akan dibawa ke kantor lembaga antirasuah di Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (25/1) hari ini. Sebelumnya, mantan Panglima Gerakan...

Kasihan, Karena Ayahnya Pingsan, Balita Ini Nekat Pergi Sendirian di Tengah Hujan

Kasihan, Karena Ayahnya Pingsan, Balita Ini Nekat Pergi Sendirian di Tengah Hujan

by Devi
30 January 2023
0

Seorang balita setengah telanjang ditemukan berkeliaran sendirian di tengah hujan, karena mencari bantuan setelah ayahnya pingsan di rumah. Anak itu...

Mucikari Dibawah Umur Diamankan Polres Indramayu

Mucikari Dibawah Umur Diamankan Polres Indramayu

by Almi Fitri
25 January 2023
0

Tiga muncikari prostitusi daring melalui sebuah aplikasi kencan yang mempekerjakan anak di bawah umur dan menyita sejumlah barang bukti dilakukan...

Browse by Category

  • Advertorial
  • Advertorial Indragiri Hilir
  • Advertorial Siak
  • Bengkalis
  • Business
  • Crime
  • Culture
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Gallery
  • Health
  • Hukum
  • Indragiri Hilir
  • Indragiri Hulu
  • International
  • Kampar
  • Kuantan Singingi
  • Lifestyle
  • National
  • News
  • Opinion
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Politics
  • Riau
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Siak
  • Sports
  • Tak Berkategori
  • Tour de Siak
  • Travel
  • World

Browse by Tags

Aceh bali Bengkalis Brigadir J BTS celebrity coronavirus Covid-19 crime Curanmor DPRD Riau Ferdy Sambo health india indonesia Indra Kenz inhil international Jakarta jambret Kampar Korupsi KPK Kuansing narkoba national Papua Pekanbaru pembunuhan pemerkosaan pencabulan pencurian Penganiayaan Piala Dunia 2022 Polda Riau polisi Polri riau Rohil Rohul sabu siak technology TNI Viral
Next Post
Buntut Penyidikan Kasus Dugaan Suap di Mahkamah Agung, Hercules Akan Penuhi Panggilan KPK

Buntut Penyidikan Kasus Dugaan Suap di Mahkamah Agung, Hercules Akan Penuhi Panggilan KPK

News24xx

CATEGORIES

news | crime | politics | business | culture | opinion | advertorial | gallery
INFORMATION

Redaksi | Tentang Kami | Kontak | Pedoman Media Siber
OUR NETWORK

riau1.com | riau24.com | news24.co.id | holidayayo.com

© 2021 News24xx - Berita Terbaru Terkini Hari Ini.

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Crime
  • Politics
  • Business
  • Culture
  • Opinion
  • Advertorial
  • Gallery

© 2021 News24xx - Berita Terbaru Terkini Hari Ini.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?