Friday, February 3, 2023
News24xx
Advertisement
  • News
  • Crime
  • Politics
  • Business
  • Culture
  • Opinion
  • Advertorial
  • Gallery
No Result
View All Result
News24xx
  • News
  • Crime
  • Politics
  • Business
  • Culture
  • Opinion
  • Advertorial
  • Gallery
No Result
View All Result
News24xx
No Result
View All Result
Home Crime

Mucikari Dibawah Umur Diamankan Polres Indramayu

25 January 2023
Almi FitribyAlmi Fitri
Mucikari Dibawah Umur Diamankan Polres Indramayu
Share on FacebookShare on Twitter

Tiga muncikari prostitusi daring melalui sebuah aplikasi kencan yang mempekerjakan anak di bawah umur dan menyita sejumlah barang bukti dilakukan Kepolisian Resor (Polres) Indramayu, Jawa Barat.

“Tersangka yang kami tangkap ada tiga orang, salah satu di antaranya masih di bawah umur,” kata Kapolres Indramayu AKBP Fahri Siregar di Indramayu, Selasa (24/1).

You might also like

Rekonstruksi Ulang Kasus Kecelakaan Hasya: Tergeletak 45 Menit, Ojol Telepon Ambulans

Penumpang Mobil DPRD Jambi yang Disopiri Anak SMA Tidak Berbusana

Polisi Norwegia Larang Aksi Pembakaran Al-Qur’an

Fahri mengatakan ketiga tersangka yang diamankan berinisial MFM (16) asal Kabupaten Bogor, RLR (22) asal Jakarta, dan MF (24) warga Jakarta.

Menurutnya, ketiga tersangka ditangkap setelah petugas mendapatkan laporan masyarakat di salah satu indekos di Kelurahan Kepandean, Kecamatan/Kabupaten Indramayu dijadikan tempat prostitusi.

Ia mengatakan aksi prostitusi daring tersebut menggunakan aplikasi kencan yang di dalam indekos tersebut menyediakan perempuan, bahkan anak di bawah umur dijadikan pekerja seks.

“Tarif yang dikenakan Rp300 ribu sampai dengan Rp1,5 juta, di mana setiap transaksi tersangka mendapatkan keuntungan Rp50 ribu hingga Rp150 ribu,” ujarnya.

Selain menangkap pelaku, kata dia, pihaknya menyita sejumlah barang bukti, seperti telepon genggam, alat kontrasepsi, tisu, dan lainnya.

Akibat perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (2) UU RI Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. “Dengan ancaman hukuman kurungan tiga tahun dan paling lama 15 tahun penjara,” katanya. (sumber-Merdeka.com)

Trending Topic

No Content Available

Related Post

Polda Bali Mencari Terduga Imigran Gelap Dengan Tuduhan Ancaman, Pencurian, dan Upaya Penculikan

Polda Bali Mencari Terduga Imigran Gelap Dengan Tuduhan Ancaman, Pencurian, dan Upaya Penculikan

by Devi
1 February 2023
0

Polisi di Bali telah meluncurkan penyelidikan atas tuduhan bahwa seorang imigran gelap yang diduga menyerang dan berusaha menculik seorang wanita...

7,3 Kg Sabu Digagalkan Pengirimannya ke Jambi oleh Polres Karimun

7,3 Kg Sabu Digagalkan Pengirimannya ke Jambi oleh Polres Karimun

by Almi Fitri
30 January 2023
0

Sebanyak 7.378 gram sabu yang hendak dikirim ke Jambi berhasil digagalkan jajaran Polres Karimun kepri. Dalam kasus itu polisi mengamankan...

Wanita Muda Ini Ditikam Sampai Mati Karena Menolak Menikahi Sepupunya Sendiri

Wanita Muda Ini Ditikam Sampai Mati Karena Menolak Menikahi Sepupunya Sendiri

by Devi
1 February 2023
0

Seorang wanita muda telah ditikam sampai mati di jalan yang sibuk setelah dilaporkan menolak untuk menikahi sepupunya dalam perjodohan. Nourzan...

Janji Tawuran di Medsos, 13 Remaja Diamakan Polisi. Dua Luka-luka

Janji Tawuran di Medsos, 13 Remaja Diamakan Polisi. Dua Luka-luka

by Almi Fitri
30 January 2023
0

Dua dari 13 remaja mengalami luka bacok. Mereka ditangkap polisi usai terlibat tawuran di Kawasan Industri Jababeka, Kecamatan Cikarang Selatan,...

Direktur Penuntutan Kembali ke Kejaksaan, Ini Kata KPK

Direktur Penuntutan Kembali ke Kejaksaan, Ini Kata KPK

by Almi Fitri
3 February 2023
0

Direktur Penuntutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Fitroh Rohcahyanto kembali ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Jubir KPK memebnatah ada kaitanya dengan pengusutan...

13 Anak Dibawah Umur Diamankan Polisi Aceh, Diduga Pelaku Pembacokan

13 Anak Dibawah Umur Diamankan Polisi Aceh, Diduga Pelaku Pembacokan

by Almi Fitri
30 January 2023
0

Sebanyak 13 remaja terduga pelaku pembacokan di Lancang Garam, Kecamatan Banda Sakti, pada Minggu (29/1) dini hari. Diamankan Polres Lhokseumawe,...

Browse by Category

  • Advertorial
  • Advertorial Indragiri Hilir
  • Advertorial Siak
  • Bengkalis
  • Business
  • Crime
  • Culture
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Gallery
  • Health
  • Hukum
  • Indragiri Hilir
  • Indragiri Hulu
  • International
  • Kampar
  • Kuantan Singingi
  • Lifestyle
  • National
  • News
  • Opinion
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Politics
  • Riau
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Siak
  • Sports
  • Tak Berkategori
  • Tour de Siak
  • Travel
  • World

Browse by Tags

Aceh bali Bengkalis Brigadir J BTS celebrity coronavirus Covid-19 crime Curanmor DPRD Riau Ferdy Sambo health india indonesia Indra Kenz inhil international Jakarta jambret Kampar Korupsi KPK Kuansing narkoba national Papua Pekanbaru pembunuhan pemerkosaan pencabulan pencurian Penganiayaan Piala Dunia 2022 Polda Riau polisi Polri riau Rohil Rohul sabu siak technology TNI Viral
Next Post
Unjuk Rasa di PT GNI, 69 Orang Diamankan Polisi Mayoritas Pekerja Indonesia

Pencuri Mengunakan Senpi dan Sajam Diamankan Polisi Setelah 30 Kali Beraksi

News24xx

CATEGORIES

news | crime | politics | business | culture | opinion | advertorial | gallery
INFORMATION

Redaksi | Tentang Kami | Kontak | Pedoman Media Siber
OUR NETWORK

riau1.com | riau24.com | news24.co.id | holidayayo.com

© 2021 News24xx - Berita Terbaru Terkini Hari Ini.

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Crime
  • Politics
  • Business
  • Culture
  • Opinion
  • Advertorial
  • Gallery

© 2021 News24xx - Berita Terbaru Terkini Hari Ini.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?