Saturday, February 4, 2023
News24xx
Advertisement
  • News
  • Crime
  • Politics
  • Business
  • Culture
  • Opinion
  • Advertorial
  • Gallery
No Result
View All Result
News24xx
  • News
  • Crime
  • Politics
  • Business
  • Culture
  • Opinion
  • Advertorial
  • Gallery
No Result
View All Result
News24xx
No Result
View All Result
Home Crime

Terkait Lion Air Mantan Presiden ACT Divonis 3,5 Tahun

25 January 2023
Almi FitribyAlmi Fitri
Terkait Lion Air Mantan Presiden ACT Divonis 3,5 Tahun
Share on FacebookShare on Twitter

Eks Presiden ACT Ahyudin divonis Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pidana 3 tahun 6 bulan penjara . Ahyudin divonis atas kasus dugaan penggelapan dana bantuan sosial korban pesawat Lion Air Boeing 737 JT 610.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan daripada tuntutan empat tahun penjara jaksa penuntut umum (JPU). Ahyudin diyakini terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam perkara ini.

You might also like

Rekonstruksi Ulang Kasus Kecelakaan Hasya: Tergeletak 45 Menit, Ojol Telepon Ambulans

Penumpang Mobil DPRD Jambi yang Disopiri Anak SMA Tidak Berbusana

Polisi Norwegia Larang Aksi Pembakaran Al-Qur’an

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama tiga tahun enam bulan,” kata Hakim Ketua Majelis Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (24/1).

Ahyudin dijerat dengan Pasal 374 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Karena dianggap terbukti atas tindakan penggelapan jabatan dengan maksud menyelewengkan dana bantuan.

“Menyatakan terdakwa Drs. Ahyudin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penggelapan dalam jabatan sebagaimana dakwaan primer,” tutup hakim.

Vonis ini telah mempertimbangkan hal memberatkan yakni perbuatan Ahyudin diyakini telah meresahkan masyarakat luas karena telah menyalahgunakan dana BCIF.

“Perbuatan Terdakwa menyalahgunakan dana sosial boeing penerima manfaat,” katanya.

Sementara hal meringankan, selama persidangan Ahyudin telah berterus terang dan menyesali perbuatannya. Serta memiliki tanggungan keluarga dan belum pernah dihukum.

Tuntutan Jaksa
Sebelumnya, JPU telah menuntut empat tahun penjara terhadap Mantan Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) karena diyakini telah melakukan penggelapan dana Rp117 miliar donasi yang diberikan Boeing untuk ahli waris korban kecelakaan Lion Air JT610.

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Ahyudin selama empat tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” kata JPU dalam amar putusannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (27/12).

Berawal dari upaya Ahyudin untuk mendapat mengelola dana bantuan dari Boeing Community Investment Fund (BCIF) sebesar USD25.000.000.

“Bahwa Terdakwa Drs. Ahyudin bersama-sama dengan Hariyana binti Hermain dan Ibnu Khajar yang mengetahui penggunaan dana BCIF harus sesuai dengan peruntukkannya,” kata JPU dalam dakwaannya saat sidang di PN Jakarta Selatan, Selasa (15/11).

Tertulis dalam Protocol BCIF April 2020 pada kenyataannya tetap memproses pengajuan dan pencairan dana pembangunan fasilitas pendidikan program implementasi Boeing tersebut. Sekalipun mengetahui nilai RAB yang disetujui oleh Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) jauh di bawah nilai proposal yang diajukan dan diterima ACT dari pihak Boeing.

Ketiganya dituntut empat tahun penjara. Ahyudin, Ibnu, dan Hariyana dinilai terbukti melanggar Pasal 374 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (sumber-Merdeka.com)

Trending Topic

No Content Available

Related Post

Wanita Muda Ini Ditikam Sampai Mati Karena Menolak Menikahi Sepupunya Sendiri

Wanita Muda Ini Ditikam Sampai Mati Karena Menolak Menikahi Sepupunya Sendiri

by Devi
1 February 2023
0

Seorang wanita muda telah ditikam sampai mati di jalan yang sibuk setelah dilaporkan menolak untuk menikahi sepupunya dalam perjodohan. Nourzan...

Hendak Pesta Miras di Rumah Kosong Ragunan, Para Bocah Dipergoki Warga

Hendak Pesta Miras di Rumah Kosong Ragunan, Para Bocah Dipergoki Warga

by Devi
30 January 2023
0

Sekumpulan anak-anak bocah di bawah umur terjerumus kenalakan remaja dengan mencoba meminum-minuman keras di rumah kosong Gg. Borobudur jalan Cilandak...

Geger, Warga Lumajang Temukan Mayat Mengapung di Sungai Dalam Tumpukan Sampah

Geger, Warga Lumajang Temukan Mayat Mengapung di Sungai Dalam Tumpukan Sampah

by Almi Fitri
1 February 2023
0

Penemuan mayat mengapung di Sungai Bondoyudo, gegerkan warga Lumajang. Mayat laki-laki itu mengapung di Dam Umbul di antara tumpukan sampah,...

Polda Bali Mencari Terduga Imigran Gelap Dengan Tuduhan Ancaman, Pencurian, dan Upaya Penculikan

Polda Bali Mencari Terduga Imigran Gelap Dengan Tuduhan Ancaman, Pencurian, dan Upaya Penculikan

by Devi
1 February 2023
0

Polisi di Bali telah meluncurkan penyelidikan atas tuduhan bahwa seorang imigran gelap yang diduga menyerang dan berusaha menculik seorang wanita...

Pelaku Penganiaya Dokter Hewan di Pasar Minggu Satu Orang

Pelaku Penganiaya Dokter Hewan di Pasar Minggu Satu Orang

by Rizka
1 February 2023
0

Polisi menyebutkan, pelaku penganiaya dokter hewan bernama Sigit di kawasan Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Senin (30/1) siang, berjumlah satu...

DLHK Aceh Temukan 17 Hektar Lahan Sawit Masuk Kawasan Hutan Negara

DLHK Aceh Temukan 17 Hektar Lahan Sawit Masuk Kawasan Hutan Negara

by Almi Fitri
30 January 2023
0

Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Aceh, menemukan lokasi kawasan hutan negara yang dijadikan areal perkebunan kelapa sawit di Kecamatan...

Browse by Category

  • Advertorial
  • Advertorial Indragiri Hilir
  • Advertorial Siak
  • Bengkalis
  • Business
  • Crime
  • Culture
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Gallery
  • Health
  • Hukum
  • Indragiri Hilir
  • Indragiri Hulu
  • International
  • Kampar
  • Kuantan Singingi
  • Lifestyle
  • National
  • News
  • Opinion
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Politics
  • Riau
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Siak
  • Sports
  • Tak Berkategori
  • Tour de Siak
  • Travel
  • World

Browse by Tags

Aceh bali Bengkalis Brigadir J BTS celebrity coronavirus Covid-19 crime Curanmor DPRD Riau Ferdy Sambo health india indonesia Indra Kenz inhil international Jakarta jambret Kampar Korupsi KPK Kuansing narkoba national Papua Pekanbaru pembunuhan pemerkosaan pencabulan pencurian Penganiayaan Piala Dunia 2022 Polda Riau polisi Polri riau Rohil Rohul sabu siak technology TNI Viral
Next Post
Mengaku Utusan Malaikat, Seorang Wanita Diamankan Polres Metro Tangerang

Mengaku Utusan Malaikat, Seorang Wanita Diamankan Polres Metro Tangerang

News24xx

CATEGORIES

news | crime | politics | business | culture | opinion | advertorial | gallery
INFORMATION

Redaksi | Tentang Kami | Kontak | Pedoman Media Siber
OUR NETWORK

riau1.com | riau24.com | news24.co.id | holidayayo.com

© 2021 News24xx - Berita Terbaru Terkini Hari Ini.

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Crime
  • Politics
  • Business
  • Culture
  • Opinion
  • Advertorial
  • Gallery

© 2021 News24xx - Berita Terbaru Terkini Hari Ini.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?