Friday, January 27, 2023
News24xx
Advertisement
  • News
  • Crime
  • Politics
  • Business
  • Culture
  • Opinion
  • Advertorial
  • Gallery
No Result
View All Result
News24xx
  • News
  • Crime
  • Politics
  • Business
  • Culture
  • Opinion
  • Advertorial
  • Gallery
No Result
View All Result
News24xx
No Result
View All Result
Home Crime

Soal Tuntutan 12 Tahun Penjara Eks Ketua DPRD Jabar Dinilai Berlebihan

26 January 2023
RizkabyRizka
Soal Tuntutan 12 Tahun Penjara Eks Ketua DPRD Jabar Dinilai Berlebihan
Share on FacebookShare on Twitter

Mantan Ketua DPRD Jawa Barat, Irfan Suryanagara, dan istrinya, Endang Kusumawaty, dituntut pidana penjara selama 12 tahun oleh jaksa dari Kejari Bale Bandung. Keduanya diduga terlibat dalam kasus penggelapan dan pencucian uang bisnis SPBU.

Melansir Republika.co.id, Pengacara atau kuasa hukum dari terdakwa Irfan Suryanagara menilai tuntutan 12 tahun penjara untuk kliennya imajinatif atau tidak berdasar serta berlebihan. Keterangan saksi-saksi tidak menjelaskan seperti yang ada dalam berkas tuntutan jaksa.

You might also like

Hilangkan CCTV, Anak Buah Ferdy Sambo Dituntut Penjara Dua Tahun

Ricky Rizal Disebut Terbukti Lakukan Pembunuhan Berencana Terhadap Brigadir J

Mahasiswa UI yang Tewas Ditabrak Purnawirawan Polri Malah Jadi Tersangka

“JPU hanya copy paste dari BAP, pasal 185 ayat (1) KUHAP mengatur keterangan saksi sebagai alat bukti,” ujar Raditya seusai persidangan di PN Bale Bandung, Rabu (25/1).

Ia berharap kliennya dapat bebas dari semua tuntutan jaksa. Hal itu berdasarkan keterangan saksi yang terungkap di persidangan.

Renda Putra menilai tuntutan jaksa berlebihan. Sebab banyak fakta persidangan yang tidak sesuai dengan tuntutan JPU dan tidak cermat. Mereka akan mengajukan nota pembelaan atau pleidoi.

“Ada pernyataan JPU Endang Kusumawaty bersaksi untuk Irfan Suryanagara. Itu tidak pernah terjadi karena mereka hubungan suami-istri,” katanya.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut eks Ketua DPRD Jawa Barat Irfan Suryanagara 12 tahun kurungan penjara serta denda Rp 2 miliar subsider enam bulan pada kasus penipuan dan penggelapan SPBU. Tuntutan yang sama diberikan kepada istrinya Endang Kusumawaty.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ir Irfan Suryanagara berupa pidana penjara selama 12 tahun dikurangi selama masa tahanan yang dijalani dan denda Rp 2 miliar subsider enam bulan penjara dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” ujar JPU Fajar saat membacakan tuntutan pada persidangan, Rabu (25/1).

Selain itu, jaksa menuntut agar barang bukti nomor satu hingga 146 dikembalikan ke jaksa untuk digunakan pada perkara Endang Kusumawaty. Fajar mengatakan jaksa berkesimpulan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penipuan dan tindak pidana pencucian uang.

“Kami jaksa penuntut umum berkesimpulan bahwa terdakwa Irfan Suryanagara telah terbukti secara sah dan meyakinkan secara bersama-sama melakukan penipuan sebagaimana pasal 378 KUHPidana juncto pasal 55 ayat ke satu KUHPidana dan tindak pidana pencucian uang,” katanya.

Ia melanjutkan hal-hal yang memberatkan pada tuntutan yang disampaikan yaitu perbuatan terdakwa dilakukan secara konsisten dan tanpa menyesal. Selain itu mengatakan kata-kata bohong selama enam tahun.

Tags: 12 tahun penjaraEndang KusumawatyIrfan SuryanagaraMantan Ketua DPRD Jawa Barat

Trending Topic

No Content Available

Related Post

Peran Tokoh Fiktif Aki Banyu pada Kejahatan Wowon, 2 Pelaku Lain Pun Masuk dalam Skenario

Peran Tokoh Fiktif Aki Banyu pada Kejahatan Wowon, 2 Pelaku Lain Pun Masuk dalam Skenario

by Rizka
25 January 2023
0

Salah satu tersangka pembunuhan berantai Wowon memiliki julukan sendiri yaitu 'Aki Banyu'. Julukan itu merupakan modus operandi untuk menghabisi nyawa...

Ambil Penumpang Driver Ojol Dihajar Ojek Pangkalan di Bali

Ambil Penumpang Driver Ojol Dihajar Ojek Pangkalan di Bali

by Almi Fitri
27 January 2023
0

Mat Hari (28) driver ojek online (Ojol)dianiaya oleh sopir pangkalan bernama Wilfridus Serang (26). Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Labuan...

Ini Deretan Pembunuhan Berantai Dilakukan Dukun Aki Cs

Ini Deretan Pembunuhan Berantai Dilakukan Dukun Aki Cs

by Almi Fitri
24 January 2023
0

Misteri pembunuhan berantai oleh Dukun Aki Cs terungkap. Sembilan korban tersebut memiliki rentang waktu kematian yang berbeda-beda. Kabid Humas Polda...

Telur Ayam Arab Ilegal Sebanyak 1,2 Ton Dimusnahkan

Telur Ayam Arab Ilegal Sebanyak 1,2 Ton Dimusnahkan

by Devi
23 January 2023
0

News24xx.com - Sebanyak 1,2 ton telur ayam Arab ilegal hasil tangkapan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kalimantan Barat dimusnahkan....

Mucikari Dibawah Umur Diamankan Polres Indramayu

Mucikari Dibawah Umur Diamankan Polres Indramayu

by Almi Fitri
25 January 2023
0

Tiga muncikari prostitusi daring melalui sebuah aplikasi kencan yang mempekerjakan anak di bawah umur dan menyita sejumlah barang bukti dilakukan...

32 Penyu Diselamatkan Dari Perburuan Liar di Bali

32 Penyu Diselamatkan Dari Perburuan Liar di Bali

by Devi
20 January 2023
0

News24xx.com - Angkatan Laut Indonesia yang ditempatkan di Denpasar menyelamatkan 32 penyu dari pemburu ilegal pada hari Kamis, karena makhluk...

Browse by Category

  • Advertorial
  • Advertorial Indragiri Hilir
  • Advertorial Siak
  • Bengkalis
  • Business
  • Crime
  • Culture
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Gallery
  • Health
  • Hukum
  • Indragiri Hilir
  • Indragiri Hulu
  • International
  • Kampar
  • Kuantan Singingi
  • Lifestyle
  • National
  • News
  • Opinion
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Politics
  • Riau
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Siak
  • Sports
  • Tak Berkategori
  • Tour de Siak
  • Travel
  • World

Browse by Tags

Aceh bali Bengkalis Brigadir J BTS celebrity coronavirus Covid-19 crime Curanmor DPRD Riau Ferdy Sambo health india indonesia Indra Kenz inhil international Jakarta jambret Kampar Korupsi KPK Kuansing narkoba national Papua Pekanbaru pembunuhan pemerkosaan pencabulan pencurian Penganiayaan Piala Dunia 2022 Polda Riau polisi Polri riau Rohil Rohul sabu siak technology TNI Viral
Next Post
Dilaporkan LSM, Penindakan KPK Serahkan Pembuktian Terhadap Dirinya ke Dewas

Dilaporkan LSM, Penindakan KPK Serahkan Pembuktian Terhadap Dirinya ke Dewas

News24xx

CATEGORIES

news | crime | politics | business | culture | opinion | advertorial | gallery
INFORMATION

Redaksi | Tentang Kami | Kontak | Pedoman Media Siber
OUR NETWORK

riau1.com | riau24.com | news24.co.id | holidayayo.com

© 2021 News24xx - Berita Terbaru Terkini Hari Ini.

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Crime
  • Politics
  • Business
  • Culture
  • Opinion
  • Advertorial
  • Gallery

© 2021 News24xx - Berita Terbaru Terkini Hari Ini.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?