Friday, January 27, 2023
News24xx
Advertisement
  • News
  • Crime
  • Politics
  • Business
  • Culture
  • Opinion
  • Advertorial
  • Gallery
No Result
View All Result
News24xx
  • News
  • Crime
  • Politics
  • Business
  • Culture
  • Opinion
  • Advertorial
  • Gallery
No Result
View All Result
News24xx
No Result
View All Result
Home Crime

Terkait Penipuan SPBU, Mantan Ketua DPRD Jabar dan Istri Dituntut 12 Tahun Penjara

26 January 2023
Almi FitribyAlmi Fitri
Terkait Penipuan SPBU, Mantan Ketua DPRD Jabar dan Istri Dituntut 12 Tahun Penjara
Share on FacebookShare on Twitter

Sidang kasus penipuan dengan terdakwa Mantan Ketua DPRD Jawa Barat Irfan Suryanagara. Irfan dituntut 12 tahun hukuman penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

JPU Fajar menuntut Irfan terbukti bersalah telah bersama-sama melakukan penggelapan dan pencucian uang sehingga korban mengalami kerugian mencapai Rp58,4 miliar.

You might also like

Hilangkan CCTV, Anak Buah Ferdy Sambo Dituntut Penjara Dua Tahun

Ricky Rizal Disebut Terbukti Lakukan Pembunuhan Berencana Terhadap Brigadir J

Mahasiswa UI yang Tewas Ditabrak Purnawirawan Polri Malah Jadi Tersangka

“Menuntut majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Irfan Suryanagara berupa pidana penjara selama 12 tahun dikurangi selama masa penahanan yang telah dijalani, dan pidana denda sebesar Rp2 miliar, subsider enam bulan,” kata jaksa di Pengadilan Negeri Bale Bandung, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Rabu (25/1).

Jaksa menyebut, hal yang memberatkan bagi tuntutan tersebut yakni Irfan tidak mengakui perbuatannya dan berbelit-belit saat memberikan keterangan di persidangan. Selain itu, menurutnya Irfan juga merupakan pejabat negara saat tindak pidana itu terjadi.

“Sebagai pejabat negara seharusnya bertindak baik, bukan malah melakukan perbuatan tercela,” ujarnya, dilansir dari Antara.

Di samping itu, menurutnya Irfan bersikap sopan selama persidangan sehingga menjadi unsur yang meringankan bagi penuntutan.

Jaksa menyebut Irfan dituntut sesuai dengan Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP tentang penipuan, dan Pasal 3 jo Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Istri Irfan Dituntut Hukuman Sama
Selain itu, jaksa juga menuntut terdakwa lainnya, Endang Kusumawaty yang merupakan istri dari Irfan, dengan tuntutan yang sama, yakni 12 tahun penjara dan denda Rp2 miliar.

Jaksa menjelaskan terdakwa telah melakukan penipuan kepada saksi korban bernama Stelly Gandawidjaja selama enam tahun, sejak tahun 2013 hingga 2019. Terdakwa pun, kata jaksa, tidak menunjukkan sikap menyesal akibat perbuatannya itu.

“Dengan sengaja mengumbar kata-kata bohong selama enam tahun dari tahun 2013 sampai 2019 terhadap saksi korban,” ucap jaksa.

Adapun kasus itu mulai bergulir sejak sekitar November 2022 saat Bareskrim Polri menetapkan Irfan dan Endang sebagai tersangka kasus penipuan.

Setelah berkas lengkap, Kejaksaan Agung melimpahkan kedua tersangka itu ke Kejaksaan Negeri Cimahi. Pasalnya kasus itu diduga terjadi di wilayah hukum Cimahi. (sumber-Merdeka.com)

Trending Topic

No Content Available

Related Post

Penembakan Terjadi Lagi di California Usai Insiden Massal saat Festival Imlek

Penembakan Terjadi Lagi di California Usai Insiden Massal saat Festival Imlek

by Rizka
24 January 2023
0

Penembakan massal  terjadi di tengah perayaan Imlek di Taman Monterrey, di luar Star Dance Studio di West Garvey Avenue, Sabtu...

Telur Ayam Arab Ilegal Sebanyak 1,2 Ton Dimusnahkan

Telur Ayam Arab Ilegal Sebanyak 1,2 Ton Dimusnahkan

by Devi
23 January 2023
0

News24xx.com - Sebanyak 1,2 ton telur ayam Arab ilegal hasil tangkapan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kalimantan Barat dimusnahkan....

Nekat Mendaki Gunung Gede, Sembilan Pendaki Asal Jakarta Divonis 2 Tahun

Nekat Mendaki Gunung Gede, Sembilan Pendaki Asal Jakarta Divonis 2 Tahun

by Almi Fitri
27 January 2023
0

Tergolong nekat, Sembilan pendaki asal Jakarta dilarang mendaki dua tahun dan masuk daftar hitam karena mendaki ilegal Gunung Gede Pangrango...

Warga Palestina Ditembak Mati Warga Sipil di Tepi Barat

Warga Palestina Ditembak Mati Warga Sipil di Tepi Barat

by Rizka
21 January 2023
0

Seorang warga sipil menembak mati seorang warga Palestina yang telah menikam seorang warga Israel di dekat permukiman di Tepi Barat....

WNA India Ditemukan Tewas Usai Snorkeling di Pantai Manta Bay Bali

WNA India Ditemukan Tewas Usai Snorkeling di Pantai Manta Bay Bali

by Almi Fitri
24 January 2023
0

Vamshi Krishna Ramuni (26) tewas di Perairan Manta Bay, Desa Bungamekar, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung, Bali. Warga Negara Asing...

Alasan Raden Indrajana Bakal Ajukan Penangguhan Penahanan di Kasus KDRT Anak

Alasan Raden Indrajana Bakal Ajukan Penangguhan Penahanan di Kasus KDRT Anak

by Rizka
23 January 2023
0

Raden Indrajana Sofiandi (RIS) ditahan terkait kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap kedua anaknya. Tim pengacara akan mengajukan...

Browse by Category

  • Advertorial
  • Advertorial Indragiri Hilir
  • Advertorial Siak
  • Bengkalis
  • Business
  • Crime
  • Culture
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Gallery
  • Health
  • Hukum
  • Indragiri Hilir
  • Indragiri Hulu
  • International
  • Kampar
  • Kuantan Singingi
  • Lifestyle
  • National
  • News
  • Opinion
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Politics
  • Riau
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Siak
  • Sports
  • Tak Berkategori
  • Tour de Siak
  • Travel
  • World

Browse by Tags

Aceh bali Bengkalis Brigadir J BTS celebrity coronavirus Covid-19 crime Curanmor DPRD Riau Ferdy Sambo health india indonesia Indra Kenz inhil international Jakarta jambret Kampar Korupsi KPK Kuansing narkoba national Papua Pekanbaru pembunuhan pemerkosaan pencabulan pencurian Penganiayaan Piala Dunia 2022 Polda Riau polisi Polri riau Rohil Rohul sabu siak technology TNI Viral
Next Post
Terkait Formula E, Deputi Penindakan KPK mengaku Siap Diperiksa Dewas

Terkait Formula E, Deputi Penindakan KPK mengaku Siap Diperiksa Dewas

News24xx

CATEGORIES

news | crime | politics | business | culture | opinion | advertorial | gallery
INFORMATION

Redaksi | Tentang Kami | Kontak | Pedoman Media Siber
OUR NETWORK

riau1.com | riau24.com | news24.co.id | holidayayo.com

© 2021 News24xx - Berita Terbaru Terkini Hari Ini.

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Crime
  • Politics
  • Business
  • Culture
  • Opinion
  • Advertorial
  • Gallery

© 2021 News24xx - Berita Terbaru Terkini Hari Ini.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?