Thursday, March 23, 2023
News24xx
Advertisement
  • News
  • Crime
  • Politics
  • Business
  • Culture
  • Opinion
  • Advertorial
  • Gallery
No Result
View All Result
News24xx
  • News
  • Crime
  • Politics
  • Business
  • Culture
  • Opinion
  • Advertorial
  • Gallery
No Result
View All Result
News24xx
No Result
View All Result
Home National

BPJS Kesehatan Nunggak Iuran Bisa Kembali Dipakai, Ini Cara dan Syaratnya

30 January 2023
WidiabyWidia
BPJS Kesehatan Nunggak Iuran Bisa Kembali Dipakai, Ini Cara dan Syaratnya
Share on FacebookShare on Twitter

Iuran BPJS Kesehatan kerap kali menunggak terutama bagi warga kelas bawah. Hambatan ekonomi menjadi alasan paling klise kasus tunggakan pembayaran BPJS Kesehatan. Jika sudah begitu, kartu BPJS tidak bisa digunakan lagi untuk berobat di fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP). Lalu bagaimana cara mengaktifkan BPJS yang kadung nunggak iuran?

Sejak pandemi Covid-19 melanda, pemerintah memberi keringanan bagi peserta BPJS Kesehatan yang menunggak pembayaran iuran. Syarat pengaktifan kembali kartu BPJS yang terlanjur nonaktif hanya dengan melunasi tunggakan selama enam bulan. Aturan pemutihan ini lebih ringan dibandingkan aturan sebelumnya yang mewajibkan pelunasan 24 bulan atau dua tahun.

You might also like

Bali Larang Turis Menyewa Sepeda Motor. Inilah Alasannya

Sidang Etik Putuskan Richard Eliezer Masih Anggota Polri, Sembilan Poin Ini jadi Pertimbangan

Bantah Karyawannya Keracunan Gas, PT MSM Apresiasi Tindakan Cepat RAPP

Kemudian, jika tunggakan kurang dari enam bulan, maka yang perlu dilunasi sesuai jumlah bulan tunggakan. Setelah iuran yang tertunggak dibayarkan, maka kartu BPJS bisa kembali digunakan untuk berobat di FKTP maupun meminta rujukan ke rumah sakit.

Bayar Iuran Bertahap

Melansir website resmi BPJS Kesehatan, kini inovasi juga terus dilakukan untuk Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau pekerja mandiri dan Bukan Pekerja (BP). Kedua golongan ini bisa membayar iuran tunggakan secara bertahap.

Program baru yang diluncurkan tersebut adalah Rencana Pembayaran Iuran Bertahap (REHAB). REHAB adalah program yang memberikan keringanan dan kemudahan bagi peserta segmen PBPU dan BP yang memiliki tunggakan iuran untuk dapat melakukan pembayaran iuran secara bertahap.

“Selama ini kami banyak mendengar peserta tidak membayar tunggakannya karna sudah terlalu banyak tunggakannya, sehingga tidak sanggup untuk membayarnya (tunggakan) sekaligus. Sekarang peserta JKN-KIS segmen PBPU dan BP yang menunggak bisa mengangsur tunggakannya sehingga memberi kesempatan untuk dapat segera mengaktifkan kepesertaannya,” kata Deputi Direksi BPJS Kesehatan Kedeputian Wilayah Riau, Kepulauan Riau, Sumatera Barat dan Jambi, Eddy Sulisitijanto Hadie.

Syarat dan ketentuan bagi peserta yang ingin mengikuti Program REHAB yaitu pertama, peserta memiliki tunggakan lebih dari 3 bulan (4-24 bulan); kedua, mendaftar melalui aplikasi Mobile JKN atau BPJS Kesehatan Care Center 165; ketiga, pendaftaran dapat dilakukan sampai dengan tanggal 28 bulan berjalan kecuali bulan Februari pendaftran sampai dengan tanggal 27; dan keempat, maksimal periode pembayaran bertahap adalah 12 tahapan.

“Pendaftaran Program REHAB sangat mudah, silahkan bukan aplikasi Mobile JKN lalu akan ada menu “Rencana Pembayaran Bertap”.

Selanjutnya peserta dapat mengikuti arahan yang tertera. Kami mengimbau agar peserta yang mendaftarkan Program REHAB agar membaca dengan seksama ketentuan-ketentuan yang berlaku sebelum menyetujui mendaftar Program REHAB,” lanjut Eddy.

Trending Topic

No Content Available

Related Post

11 Tim Patroli Dikerahkan di Jam Rawan Tawuran di Jakarta Selatan

Polres Metro Tangerang Ciduk 5 Remaja Pembacokan Tawuran 

by Widia
21 March 2023
0

Satuan Reskrim Polres Metro Tangerang Kota meringkus lima remaja yang terlibat aksi tawuran dan mengakibatkan seorang korban terluka bacokan senjata...

Dua Maling Gasak Motor Warga di Pisangan Baru Matraman

Dua Maling Gasak Motor Warga di Pisangan Baru Matraman

by Devi
18 March 2023
0

News24xx.com - Dua maling gasak satu unit sepeda motor yang terparkir di halaman rumah Jalan Pisangan Baru III, Matraman, Jakarta...

Tega, Bayi Perempuan Dimasukkan Tas Lalu Dibuang di Tempat Sampah

Tega, Bayi Perempuan Dimasukkan Tas Lalu Dibuang di Tempat Sampah

by Devi
18 March 2023
0

News24xx.com - Bayi perempuan ditemukan warga di tempat pembuangan sampah Lingkungan Pegantungan, Kelurahan Jombang Wetan, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon, Sabtu....

Borgol Tahanan Tak Bisa Dilepas, Damkar Jakarta Timur Turun Tangan

Borgol Tahanan Tak Bisa Dilepas, Damkar Jakarta Timur Turun Tangan

by Devi
20 March 2023
0

News24xx.com - Borgol yang terpasang di tangan kanan R (32), seorang tahanan dari Kejaksaan Jakarta Timur, diketahui tak bisa dilepas,...

Satpol PP Akan Tutup ‘Hiburan Malam’ Selama Bulan Ramadan

Satpol PP Akan Tutup ‘Hiburan Malam’ Selama Bulan Ramadan

by Widia
18 March 2023
0

Pemprov DKI Jakarta memberlakukan pembatasan jam operasional hiburan malam selama Ramadan. Kasatpol PP DKI Jakarta, Arifin mengatakan pihaknya bakal menindak...

Terlilit Pinjol, Karyawati Gerai Bobol Tempat Kerja Kerugian Capai Rp 60 Juta

Buron 2 Tahun, Pelaku Penggelapan Jaminan Fidusia Ditangkap Polda Banten

by Widia
20 March 2023
0

Setelah masuk daftar DPO sekitar 2 tahun, LA (33) buronon kasus dugaan penggelapan jaminan fidusia berhasil ditangkap personil Direktorat Reserse...

Browse by Category

  • Advertorial
  • Advertorial Indragiri Hilir
  • Advertorial Siak
  • Bengkalis
  • Business
  • Crime
  • Culture
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Gallery
  • Health
  • Hukum
  • Indragiri Hilir
  • Indragiri Hulu
  • International
  • Kampar
  • Kuantan Singingi
  • Lifestyle
  • National
  • News
  • Opinion
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Politics
  • Riau
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Siak
  • Sports
  • Tak Berkategori
  • Tour de Siak
  • Travel
  • World

Browse by Tags

Aceh bali Bengkalis Brigadir J BTS celebrity coronavirus Covid-19 crime Curanmor DPRD Riau Ferdy Sambo health india indonesia Indra Kenz inhil international jambret Kampar Korupsi KPK Kuansing narkoba national Papua Pekanbaru pembunuhan pemerkosaan pencabulan pencurian Penganiayaan Piala Dunia 2022 Polda Riau polisi Polri riau Rohil Rohul sabu siak technology Tewas TNI Viral
Next Post
Ide “Gila”, Ronaldo Bisa Main Sepak Bola di Al Nassr Sampai Usia di Atas 40 Tahun

Ide "Gila", Ronaldo Bisa Main Sepak Bola di Al Nassr Sampai Usia di Atas 40 Tahun

News24xx

CATEGORIES

news | crime | politics | business | culture | opinion | advertorial | gallery
INFORMATION

Redaksi | Tentang Kami | Kontak | Pedoman Media Siber
OUR NETWORK

riau1.com | riau24.com | news24.co.id | holidayayo.com

© 2021 News24xx - Berita Terbaru Terkini Hari Ini.

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Crime
  • Politics
  • Business
  • Culture
  • Opinion
  • Advertorial
  • Gallery

© 2021 News24xx - Berita Terbaru Terkini Hari Ini.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?