Wednesday, March 29, 2023
News24xx
Advertisement
  • News
  • Crime
  • Politics
  • Business
  • Culture
  • Opinion
  • Advertorial
  • Gallery
No Result
View All Result
News24xx
  • News
  • Crime
  • Politics
  • Business
  • Culture
  • Opinion
  • Advertorial
  • Gallery
No Result
View All Result
News24xx
No Result
View All Result
Home National

Pleidoi Tak Punya Dasar Yuridis, Jaksa Minta Hakim Vonis Richard Eliezer 12 Tahun

30 January 2023
RizkabyRizka
Pleidoi Tak Punya Dasar Yuridis, Jaksa Minta Hakim Vonis Richard Eliezer 12 Tahun
Share on FacebookShare on Twitter

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak nota pembelaan atau pleidoi Richard Eliezer alias Bharada E. Hal itu ditegaskan dalam replik atau tanggapan jaksa terhadap pleidoi Bharada E.

JPU menilai pleidoi Bharada E maupun tim penasihat hukumnya tidak memiliki dasar yuridis kuat untuk menggugurkan surat tuntutan.

You might also like

Bali Larang Turis Menyewa Sepeda Motor. Inilah Alasannya

PN Pekanbaru Menangkan Gugatan Direktur PT NHR Terhadap Penetapan Tersangka

Bikin Jalan Rusak, Forum Kades di Inhu Minta Tambang Batubara Ditutup

Melansir kompas.tv, pernyataan itu disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam sidang dengan agenda replik terhadap pleidoi Richard Eliezer Pudihang Lumiu dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (30/1).

“Berdasarkan keseluruhan uraian tersebut di atas, kami tim penuntut umum dalam perkara ini berpendapat bahwa pleidoi tim penasihat hukum haruslah dikesampingkan,” ucap Jaksa.

“Karena uraian-uraian pleidoi penasihat hukum tidak memiliki dasar yuridis yang kuat, yang dapat digunakan untuk menggugurkan surat tuntutan penuntut umum,” ucap Jaksa.

Oleh karena itu, Jaksa memohon majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman kepada Richard Eliezer sebagaimana tuntutan penuntut umum.

“Berdasarkan hal-hal tersebut di atas penuntut umum memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk, satu menolak seluruh pleidoi dan dari tim penasihat hukum terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu,” kata Jaksa.

“Dua, menjatuhkan putusan sebagaimana dictum tuntutan penuntut umum yang telah dibacakan pada hari Rabu tanggal 8 Januari 2023. Demikian replik penuntut umum atas pleido penasihat hukum terdakwa Richard Eliezer yang telah dibacakan dalam persidangan hari ini tanggal 30 Januari 2023, Selanjutnya kami menyerahkan kepada majelis hakim yang mulia untuk memutuskan perkara ini dengan seadil-adilnya sekian.”

Sebelumnya, penasihat hukum Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Ronny Talapessy dalam nota pembelaannya atau pleidoi memohon kepada hakim menyatakan perbuatan kliennya tidak dapat dipidana karena terdapat alasan penghapus pidana.

Ronny Talapessy juga meminta hakim menyatakan Richard Eliezer lepas dari segala tuntutan hukum (onslag van rechtvervolging).

Tidak hanya itu, Ronny Talapessy juga meminta hakim memerintahkan Richard Eliezer dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan diucapkan.

Tags: bharada eJaksa Penuntut Umumnota pembelaanRichard Elizer

Trending Topic

No Content Available

Related Post

Penemuan Mayat Bayi di Dekat Jembatan Komba Sentani Gegerkan Warga

Penemuan Mayat Bayi di Dekat Jembatan Komba Sentani Gegerkan Warga

by Widia
24 March 2023
0

Seorang pencari pakan ternak bernama Gordi Tasman menemukan mayat bayi laki-laki di tempat sampah samping Jembatan Komba Sentani, Kabupaten Jayapura...

Kecelakaan Libatkan 2 Truk di Jalan Gatot Subroto, Satu Pengemudi Tewas Terjepit

Kecelakaan Libatkan 2 Truk di Jalan Gatot Subroto, Satu Pengemudi Tewas Terjepit

by Devi
24 March 2023
0

News24xx.com - Peristiwa kecelakaan lalu lintas (laka lantas) terjadi di depan Balai Kartini, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan pada Jumat...

Tergiur Undian Berhadiah, Tabungan Seorang Ojol Habis Dikuras Penipu

Tergiur Undian Berhadiah, Tabungan Seorang Ojol Habis Dikuras Penipu

by Devi
23 March 2023
0

News24xx.com - Aksi kriminalitas jelang Lebaran kian marak dan modusnya pun beragam. Seperti yang dialami seorang driver ojol (ojek online),...

Parah! Paman Tusuk Ponakan Hingga Tewas di Balaraja, Sakit Hati Ditagih Utang Rp 10 Juta

Parah! Paman Tusuk Ponakan Hingga Tewas di Balaraja, Sakit Hati Ditagih Utang Rp 10 Juta

by Devi
23 March 2023
0

News24xx.com - JSR, pria berusia 31 tahun yang tinggal di Villa Balaraja, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang tega membunuh ponakannya sendiri,...

Komplotan Ganjal ATM di Bekasi Dibekuk, 15 Kali Beraksi Raup Uang Hingga Rp 100 Juta

Komplotan Ganjal ATM di Bekasi Dibekuk, 15 Kali Beraksi Raup Uang Hingga Rp 100 Juta

by Devi
24 March 2023
0

News24xx.com - Polda Metro Jaya mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan bermodus ganjal anjungan tunai mandiri (ATM) Bank BCA di salah...

Simpan Setengah Kilogram Sabu, Pasangan Kekasih di Jambi Ditangkap Polisi

Berhasil Gagalkan Penyeludupan Sabu, 25 Kilogram Sabu Langsung Dimusnahkan

by Widia
28 March 2023
0

Setelah jajaran TNI diperbatasan Indonesia-Malaysia berhasil menggagalkan penyelundupan 25 kilogram sabu, kini barang haram tersebut dimusnahkan oleh jajaran Polres Nunukan,...

Browse by Category

  • Advertorial
  • Advertorial Indragiri Hilir
  • Advertorial Siak
  • Bengkalis
  • Business
  • Crime
  • Culture
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Gallery
  • Health
  • Hukum
  • Indragiri Hilir
  • Indragiri Hulu
  • International
  • Kampar
  • Kuantan Singingi
  • Lifestyle
  • National
  • News
  • Opinion
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Politics
  • Riau
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Siak
  • Sports
  • Tak Berkategori
  • Tour de Siak
  • Travel
  • World

Browse by Tags

Aceh bali Bengkalis Brigadir J BTS celebrity coronavirus Covid-19 crime Curanmor DPRD Riau Ferdy Sambo health india indonesia Indra Kenz inhil international jambret Kampar Korupsi KPK Kuansing narkoba national Papua Pekanbaru pembunuhan pemerkosaan pencabulan pencurian Penganiayaan Piala Dunia 2022 Polda Riau polisi Polri riau Rohil Rohul sabu siak technology Tewas TNI Viral
Next Post
Tim Penasihat Hukum Putri Candrawathi Disebut Junjung Tinggi Keteguhan Kliennya Berkata Tidak Jujur

Tim Penasihat Hukum Putri Candrawathi Disebut Junjung Tinggi Keteguhan Kliennya Berkata Tidak Jujur

News24xx

CATEGORIES

news | crime | politics | business | culture | opinion | advertorial | gallery
INFORMATION

Redaksi | Tentang Kami | Kontak | Pedoman Media Siber
OUR NETWORK

riau1.com | riau24.com | news24.co.id | holidayayo.com

© 2021 News24xx - Berita Terbaru Terkini Hari Ini.

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Crime
  • Politics
  • Business
  • Culture
  • Opinion
  • Advertorial
  • Gallery

© 2021 News24xx - Berita Terbaru Terkini Hari Ini.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?