Monday, March 27, 2023
News24xx
Advertisement
  • News
  • Crime
  • Politics
  • Business
  • Culture
  • Opinion
  • Advertorial
  • Gallery
No Result
View All Result
News24xx
  • News
  • Crime
  • Politics
  • Business
  • Culture
  • Opinion
  • Advertorial
  • Gallery
No Result
View All Result
News24xx
No Result
View All Result
Home Crime

Modus Tersangka Korporasi di Kasus Gagal Ginjal

31 January 2023
RizkabyRizka
Modus Tersangka Korporasi di Kasus Gagal Ginjal
Share on FacebookShare on Twitter

Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Brigjen Pipit Rismanto mengungkapkan modus yang dilakukan para tersangka korporasi dalam kasus gagal ginjal akut pada anak.

Diketahui, Perusahaan CV Samudera Chemical terseret kasus gagal ginjal akut progresif atipikal (GGAPA) akibat obat sirop.

You might also like

Gugur di Puncak Jaya, Polisi Korban Serangan KKB Dimakamkan di Merauke

10 Warga Papua Nugini Terjaring Patroli di Perkebunan Sawit

Akibat Pengaruh Miras, Seorang Warga Cekcok dan Aniaya Mantan Anak Buah

Melansir merdeka.com, Pipit Rismanto menjelaskan perusahaan tersebut ternyata turut memakai cairan yang tidak sesuai dengan standar farmasi atau pharmaceutical grade. CV Samudera Chemical membeli bahan obat tak sesuai standar untuk disebarkan ke industri pembuatan obat.

“Modus yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait CV Samudera Chemical adalah membeli cairan yang harusnya pharmaceutical grade ternyata membeli cairan industrial grade. Industrial grade berupa EG (Etilen Glikol) dari berbagai sel yang enggak jelas asal-usulnya,” kata Pipit di Rupbasan, Senin (30/1).

Dari bahan baku yang didapat CV Samudra Chemical disimpan dalam kemasan drum bekas. Dalam drum bekas tersebut berisi EG dan detilen glikol (DEG).

“Diganti kemasan ke drum DOW yang didapatkan dari pedagang kaleng drum bekas di berbagai tempat. Sehingga isi drum DOW yang seharusnya berisikan EG atau PG justru berisi cairan kimia industrial grade yang mengandung EG dan DEG,” ucapnya.

“Barang inilah yang didistribusikan ke para distributor. Jadi para distributor dulu, sebelum produsen. Distributor kemudian masuk ke Industri farmasi yaitu dalam hal ini yang ditangani oleh Bareskrim Polri adalah PT Afi Pharma (tersangka korporasi),” tambah Pipit.

Dalam kasus ini, Bareskrim Polri telah menetapkan lima tersangka korporasi, antara lain, PT Afi Farma, PT Tirta Buana Kemindo, CV Anugerah Perdana Gemilang, CV Samudera Chemical, dan PT Faris Jaya Pratama.

“Kemudian sudah disebutkan tsk ada 5 koorporasi. Kenapa ada lima, karena dari hasil investigasi kita mengarahkan kepada korporasi yang diduga kuat melakukan pelanggaran yang tadi disampaikan,” jelasnya.

Kemudian empat tersangka perorangan, Direktur Utama CV Samudera Chemical Endis (E) dan direkturnya, Andri Rukmana (AR) dimana sebelumnya dinyatakan buron.

Selain itu, ada dua tersangka baru yakni Alvio Ignasio Gustan (AIG) selaku Dirut CV Anugrah Perdana Gemilang dan direkturnya, Aris Sanjaya (AS) yang juga ditetapkan sebagai tersangka baru.

Tags: CV Sasmudera ChemicalDirektur Tindak Pidana Tertentukasus gagal ginjal akut pada anakPipit Rismanto

Trending Topic

No Content Available

Related Post

Cemburu, Polisi di Lombok Menembak Mati Rekan Kerjanya

Cemburu, Polisi di Lombok Menembak Mati Rekan Kerjanya

by Devi
21 March 2023
0

News24xx.com - Seorang petugas polisi di Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB) yang menembak mati seorang rekan polisi pada hari...

Langgar Lalin, Pengemudi Fortuner Seruduk Polisi Saat Ditegur di Cengkareng

Langgar Lalin, Pengemudi Fortuner Seruduk Polisi Saat Ditegur di Cengkareng

by Widia
21 March 2023
0

Pengendara mobil fortuner mencoba menyeruduk anggota polisi lalu lintas di Cengkareng. Pengemudi mobil yang melanggar aturan mencoba kabur saat hendak...

Kecelakaan Libatkan 2 Truk di Jalan Gatot Subroto, Satu Pengemudi Tewas Terjepit

Kecelakaan Libatkan 2 Truk di Jalan Gatot Subroto, Satu Pengemudi Tewas Terjepit

by Devi
24 March 2023
0

News24xx.com - Peristiwa kecelakaan lalu lintas (laka lantas) terjadi di depan Balai Kartini, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan pada Jumat...

Gegara Judi Slot, Pemuda Asal Kukar Nekat Bobol Toko Roti dan Curi Uang Belasan Juta

Gegara Judi Slot, Pemuda Asal Kukar Nekat Bobol Toko Roti dan Curi Uang Belasan Juta

by Widia
22 March 2023
0

Gegara candu bermain judi online jenis slot, seorang pemuda asal Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur (Kaltim) nekat membobol sebuah toko...

Komplotan Ganjal ATM di Bekasi Dibekuk, 15 Kali Beraksi Raup Uang Hingga Rp 100 Juta

Komplotan Ganjal ATM di Bekasi Dibekuk, 15 Kali Beraksi Raup Uang Hingga Rp 100 Juta

by Devi
24 March 2023
0

News24xx.com - Polda Metro Jaya mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan bermodus ganjal anjungan tunai mandiri (ATM) Bank BCA di salah...

Enam Kali Masuk Penjara, Residivis Ini Kembali Berulah Gasak 24 Ponsel Warga

Enam Kali Masuk Penjara, Residivis Ini Kembali Berulah Gasak 24 Ponsel Warga

by Widia
23 March 2023
0

Enam kali keluar masuk penjara rupanya tak membuat Acok (27) jera. Pria asal Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Kalimantan Timur (Kaltim)...

Browse by Category

  • Advertorial
  • Advertorial Indragiri Hilir
  • Advertorial Siak
  • Bengkalis
  • Business
  • Crime
  • Culture
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Gallery
  • Health
  • Hukum
  • Indragiri Hilir
  • Indragiri Hulu
  • International
  • Kampar
  • Kuantan Singingi
  • Lifestyle
  • National
  • News
  • Opinion
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Politics
  • Riau
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Siak
  • Sports
  • Tak Berkategori
  • Tour de Siak
  • Travel
  • World

Browse by Tags

Aceh bali Bengkalis Brigadir J BTS celebrity coronavirus Covid-19 crime Curanmor DPRD Riau Ferdy Sambo health india indonesia Indra Kenz inhil international jambret Kampar Korupsi KPK Kuansing narkoba national Papua Pekanbaru pembunuhan pemerkosaan pencabulan pencurian Penganiayaan Piala Dunia 2022 Polda Riau polisi Polri riau Rohil Rohul sabu siak technology Tewas TNI Viral
Next Post
Tiga Pejabat Bea Cukai Divonis 2 hingga 8 Tahun Penjara di Kasus Mafia Pelabuhan

Tiga Pejabat Bea Cukai Divonis 2 hingga 8 Tahun Penjara di Kasus Mafia Pelabuhan

News24xx

CATEGORIES

news | crime | politics | business | culture | opinion | advertorial | gallery
INFORMATION

Redaksi | Tentang Kami | Kontak | Pedoman Media Siber
OUR NETWORK

riau1.com | riau24.com | news24.co.id | holidayayo.com

© 2021 News24xx - Berita Terbaru Terkini Hari Ini.

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Crime
  • Politics
  • Business
  • Culture
  • Opinion
  • Advertorial
  • Gallery

© 2021 News24xx - Berita Terbaru Terkini Hari Ini.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?