Monday, March 27, 2023
News24xx
Advertisement
  • News
  • Crime
  • Politics
  • Business
  • Culture
  • Opinion
  • Advertorial
  • Gallery
No Result
View All Result
News24xx
  • News
  • Crime
  • Politics
  • Business
  • Culture
  • Opinion
  • Advertorial
  • Gallery
No Result
View All Result
News24xx
No Result
View All Result
Home Crime

Terdakwa Kasus Pencabulan Santriwati di Depok Divonis Berat

2 February 2023
RizkabyRizka
Terdakwa Kasus Pencabulan Santriwati di Depok Divonis Berat
Share on FacebookShare on Twitter

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Depok menjatuhkan vonis 18 tahun penjara kepada ustaz pondok pesantren Achmad Fadilla Ramadhan yang menjadi terdakwa pencabulan santriwati.

Kelakuan bejat terdakwa dinilai telah mencoreng ajaran agama Islam. Maka hakim memvonis dengan hukuman pidana 18 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

You might also like

Gugur di Puncak Jaya, Polisi Korban Serangan KKB Dimakamkan di Merauke

10 Warga Papua Nugini Terjaring Patroli di Perkebunan Sawit

Akibat Pengaruh Miras, Seorang Warga Cekcok dan Aniaya Mantan Anak Buah

Achmad Fadilla Ramadha, dinyatakan bersalah melakukan pelecehan seksual terhadap santriwatinya di Pondok Pesantren atau Ponpes Riyadhul Jannah, Beji, Depok, Jawa Barat.

“Yang memberatkan perbuatan terdakwa merugikan dan memberikan rasa traumatis bagi anak korban. Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, mencoreng dunia pendidikan, khususnya lembaga pendidikan Islam,” kata hakim saat persidangan seperti dilansir dari viva.co.id, Kamis (2/2).

Sidang yang dipimpin langsung oleh Hakim Ketua Divo Ardianto, menyatakan bahwa Ramadhan terbukti bersalah atas kejahatan seksual terhadap santriwati yang berinisial R (10) di Ponpes Riyadhul Jannah.

“Menyatakan, terdakwa Achmad Fadilla Ramadhan terbukti secara sengaja dan meyakinkan melakukan tindak pidana kekerasan, memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya yang dilakukan oleh pendidik,” kata Divo dalam persidangan.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, oleh karena itu dengan pidana selama 18 tahun dan denda sejumlah Rp 500 juta, dengan ketentuan apabila denda itu tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan,” lanjutnya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) merasa puas dengan putusan Majelis Hakim tersebut, karena sudah sesuai dengan tuntutan dari jaksa.

Pada tuntutannya, jaksa penuntut umum menuntut Achmad Fadila Ramadhan dengan hukuman kurungan 18 tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta atau subsider enam bulan kurungan.

Hakim juga tetap mempertimbangkan hal yang meringankan. Dimana terdakwa selama persidangan bersikap sopan.

“Yang meringankan, terdakwa adalah sopan selama di persidangan,” kata hakim.

Tags: 18 tahun penjaraAchmad Fadilla Ramadhankasus pencabulan santriwatiMajelis Hakim Pengadilan Negeri DepokUstaz Pondok Pesantren

Trending Topic

No Content Available

Related Post

Warkop Dugem Nekat Beroperasi di Tangerang, Satpol PP Panggil Pengelola

Warkop Dugem Nekat Beroperasi di Tangerang, Satpol PP Panggil Pengelola

by Widia
21 March 2023
0

Satpol PP Kabupaten Tangerang buka suara terkait masih beroperasinya Warung Kopi (Warkop) dugem di sekitar kawasan Pusat Pemerintahan Kabupaten (Puspemkab)...

10 Warga Papua Nugini Terjaring Patroli di Perkebunan Sawit

10 Warga Papua Nugini Terjaring Patroli di Perkebunan Sawit

by Widia
27 March 2023
0

Sebanyak 10 warga Papua Nugini terjaring patroli dialogis yang digelar Polsek Arso Timur di kawasan perkebunan kelapa sawit PT TSP,...

Warga Tenggelam saat Mencari Ikan di Pantai Holtekamp Jayapura

Warga Tenggelam saat Mencari Ikan di Pantai Holtekamp Jayapura

by Widia
25 March 2023
0

Seorang warga bernama Kristian Arwam (40) warga Koya Swakarsa, Distrik Muara Tami, Kota Jayapura tenggelam saat mencari ikan di Pantai...

Pura-Pura Menanyakan Sesuatu, Seorang Pria Rampas Tas Siswi di Bogor Hingga Terseret Beberapa Meter

by Devi
21 March 2023
0

News24xx.com - Bermodus menanyakan sesuatu, seorang pria menggunakan kendaraan roda dua rampas tas milik pelajar SMA di Desa Pasir Eurih,...

Karena Pengaruh Alkohol, Pria di Merauke Cekcok dan Tewas Terbakar dalam Rumah

Karena Pengaruh Alkohol, Pria di Merauke Cekcok dan Tewas Terbakar dalam Rumah

by Widia
24 March 2023
0

Seorang pria berinisial IE, warga Jalan Buti Kabupaten Merauke, Papua Selatan tewas terjebak dalam rumahnya yang terbakar pada Selasa malam...

Komplotan Ganjal ATM di Bekasi Dibekuk, 15 Kali Beraksi Raup Uang Hingga Rp 100 Juta

Komplotan Ganjal ATM di Bekasi Dibekuk, 15 Kali Beraksi Raup Uang Hingga Rp 100 Juta

by Devi
24 March 2023
0

News24xx.com - Polda Metro Jaya mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan bermodus ganjal anjungan tunai mandiri (ATM) Bank BCA di salah...

Browse by Category

  • Advertorial
  • Advertorial Indragiri Hilir
  • Advertorial Siak
  • Bengkalis
  • Business
  • Crime
  • Culture
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Gallery
  • Health
  • Hukum
  • Indragiri Hilir
  • Indragiri Hulu
  • International
  • Kampar
  • Kuantan Singingi
  • Lifestyle
  • National
  • News
  • Opinion
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Politics
  • Riau
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Siak
  • Sports
  • Tak Berkategori
  • Tour de Siak
  • Travel
  • World

Browse by Tags

Aceh bali Bengkalis Brigadir J BTS celebrity coronavirus Covid-19 crime Curanmor DPRD Riau Ferdy Sambo health india indonesia Indra Kenz inhil international jambret Kampar Korupsi KPK Kuansing narkoba national Papua Pekanbaru pembunuhan pemerkosaan pencabulan pencurian Penganiayaan Piala Dunia 2022 Polda Riau polisi Polri riau Rohil Rohul sabu siak technology Tewas TNI Viral
Next Post
YG Umumkan Anggota ke-6 BabyMonster, Trainee Muda dari Thailand

YG Umumkan Anggota ke-6 BabyMonster, Trainee Muda dari Thailand

News24xx

CATEGORIES

news | crime | politics | business | culture | opinion | advertorial | gallery
INFORMATION

Redaksi | Tentang Kami | Kontak | Pedoman Media Siber
OUR NETWORK

riau1.com | riau24.com | news24.co.id | holidayayo.com

© 2021 News24xx - Berita Terbaru Terkini Hari Ini.

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Crime
  • Politics
  • Business
  • Culture
  • Opinion
  • Advertorial
  • Gallery

© 2021 News24xx - Berita Terbaru Terkini Hari Ini.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?