Wednesday, March 29, 2023
News24xx
Advertisement
  • News
  • Crime
  • Politics
  • Business
  • Culture
  • Opinion
  • Advertorial
  • Gallery
No Result
View All Result
News24xx
  • News
  • Crime
  • Politics
  • Business
  • Culture
  • Opinion
  • Advertorial
  • Gallery
No Result
View All Result
News24xx
No Result
View All Result
Home Crime

Pacar Hamil Tiga Bulan Minta Pertangung Jawaban, Pria di Bali Langsung Membunuhnya

9 February 2023
Almi FitribyAlmi Fitri
Pacar Hamil Tiga Bulan Minta Pertangung Jawaban, Pria di Bali Langsung Membunuhnya
Share on FacebookShare on Twitter

Kekasih meminta pertanggungjawaban kepada pelaku setelah hamil tiga bulan. Seorang pemuda bernama I Kadek Juniarta (18) dengan tega membunuh pacarnya yang berinisial NMDS (16).

Pelaku menghabisi nyawa korban di rumahnya yang berlokasi di Jalan Gunung Batur, Gang Carik, Pemecutan, Denpasar Barat, Bali, pada Selasa (7/2) kemarin.

You might also like

Hindari Pengendara Motor, Toyota Fortuner Nyemplung ke Kali Cilincing Jakarta Utara

Jambret Beraksi di Nabire, Pelaku Lukai Korban hingga Dirawat

Dua Kantor Pemerintah Merauke Kemalingan, 3 Televisi Raib

“Kita telah berhasil mengungkap tindak pidana kekerasan terhadap anak dan atau pembunuhan dan atau penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang,” kata Kapolresta Denpasar, Kombes Bambang Yugo Pamungkas di Mapolsek Denpasar Barat, Rabu (8/2).

Kronologisnya, sekitar pukul 13.00 WITA, korban datang ke rumah pelaku. Setelah sampai dan pelaku lalu mengajak korban masuk ke kamar untuk berhubungan badan.

Selesai melakukan hubungan badan, korban menyuruh pelaku agar mau memberitahu kehamilannya kepada orang tua mereka.

Sementara, pelaku pada saat itu belum siap karena masih mengumpulkan biaya untuk nikah. Namun, korban terus mendesak hingga pelaku merasa kesal dan marah.

Akhirnya pelaku menyuruh korban untuk pulang ke rumahnya. Namun pada saat korban hendak pulang dari belakang, pelaku langsung menjerat leher korban dengan selendang.

Korban sempat melawan dengan berusaha melepas jeratan selendang pelaku. Setelah berhasil melepaskan jeratan selendang, korban akhirnya jatuh ke lantai.

Pelaku kemudian mencekik kembali leher korban dengan kedua tangannya. Tak bisa lepas, korban akhirnya lemas dan pingsan.

Setelah korban pingsan pelaku membawanya ke ruang tamu. Selanjutnya, pelaku mengambil kembali selendang yang terjatuh di lantai dan menjeratkan kembali ke leher korban.

“Melihat korban tidak bergerak pelaku melepaskan jeratan selendangnya dan membawanya ke gudang dan meletakan korban dengan posisi duduk. Kemudian pelaku pergi mengantarkan nasi ke warung ibunya,” jelas Bambang.

Kemudian, pada pukul 17.00 WITA, kakak pelaku pulang ke rumah dan menelepon ibunya ada orang pingsan di rumah. Karena itu, pelaku kembali ke rumahnya.

Pelaku memberitahu kalau orang yang pingsan itu adalah pacarnya. Dan pelaku mengakui mencekiknya karena terus meminta pertanggungjawaban dan menikahinya.

“Lewat peristiwa tersebut, pihak keluarga melaporkan kejadiannya ke Polresta Denpasar,” ujarnya.

Sementara, korban mengalami luka lecet pada leher dari sebelah kanan, depan hingga leher sebelah kiri, luka lebam melintang di area leher bawah dagu dan dari kemaluan korban mengeluarkan cairan.

“Modusnya, pelaku mencekik leher korban hingga pingsan, kemudian menjerat leher korban dengan menggunakan selendang hingga korban meninggal,” terang Bambang.

Sementara, pelaku dan korban telah berpacaran sejak Bulan Juni 2022 lalu dan korban masih berstatus pelajar SMK. Sementara, pelaku sudah lulus sekolah tahun 2022 dan bekerja sebagai kepala toko.

“Untuk korban pelajar SMK dan hamilnya pengakuan itu tiga bulan tapi kita akan melakukan visum untuk lebih tepatnya. Motif pelaku kesal dan marah karena korban terus minta pertanggungjawaban untuk dinikahi,” tambahnya.

Pelaku dijerat pasal 80 ayat 3 jo 76 huruf c UU 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 3 miliar.

“Kemudian juga kami kenakan pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun. Kemudian kami juga kenakan pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun,” tutup Bambang. (sumber-Merdeka.com)

Trending Topic

No Content Available

Related Post

Jambret Beraksi di Nabire, Pelaku Lukai Korban hingga Dirawat

Jambret Beraksi di Nabire, Pelaku Lukai Korban hingga Dirawat

by Widia
28 March 2023
0

Aksi jambret meresahkan masyarakat Kabupaten Nabire, Papua Tengah. Kali ini jambret beraksi di Kampung Baru, Kalisemen, Distrik Nabire Barat pada...

Penemuan Mayat Bayi di Dekat Jembatan Komba Sentani Gegerkan Warga

Penemuan Mayat Bayi di Dekat Jembatan Komba Sentani Gegerkan Warga

by Widia
24 March 2023
0

Seorang pencari pakan ternak bernama Gordi Tasman menemukan mayat bayi laki-laki di tempat sampah samping Jembatan Komba Sentani, Kabupaten Jayapura...

Baku Tembak di Puncak, Satu Anggota KKB Tewas

Baku Tembak di Puncak, Satu Anggota KKB Tewas

by Widia
24 March 2023
0

Seorang anggota Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) dilaporkan tewas dalam kontak tembak dengan personil gabungan TNI Polri di Kampung Mundidok, Kabupaten...

Gegara Judi Slot, Pemuda Asal Kukar Nekat Bobol Toko Roti dan Curi Uang Belasan Juta

Gegara Judi Slot, Pemuda Asal Kukar Nekat Bobol Toko Roti dan Curi Uang Belasan Juta

by Widia
22 March 2023
0

Gegara candu bermain judi online jenis slot, seorang pemuda asal Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur (Kaltim) nekat membobol sebuah toko...

Warga Tenggelam saat Mencari Ikan di Pantai Holtekamp Jayapura

Warga Tenggelam saat Mencari Ikan di Pantai Holtekamp Jayapura

by Widia
25 March 2023
0

Seorang warga bernama Kristian Arwam (40) warga Koya Swakarsa, Distrik Muara Tami, Kota Jayapura tenggelam saat mencari ikan di Pantai...

Manado Gempar, Gadis Cantik Dibunuh Sadis Pasangan Sejenis

Manado Gempar, Gadis Cantik Dibunuh Sadis Pasangan Sejenis

by Devi
28 March 2023
0

Pembunuhan sadis menggemparkan warga Kota Manado, Sulawesi Utara. Gadis cantik dibunuh secara sadis oleh pasangan sejenisnya. Peristiwa ini terjadi di...

Browse by Category

  • Advertorial
  • Advertorial Indragiri Hilir
  • Advertorial Siak
  • Bengkalis
  • Business
  • Crime
  • Culture
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Gallery
  • Health
  • Hukum
  • Indragiri Hilir
  • Indragiri Hulu
  • International
  • Kampar
  • Kuantan Singingi
  • Lifestyle
  • National
  • News
  • Opinion
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Politics
  • Riau
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Siak
  • Sports
  • Tak Berkategori
  • Tour de Siak
  • Travel
  • World

Browse by Tags

Aceh bali Bengkalis Brigadir J BTS celebrity coronavirus Covid-19 crime Curanmor DPRD Riau Ferdy Sambo health india indonesia Indra Kenz inhil international jambret Kampar Korupsi KPK Kuansing narkoba national Papua Pekanbaru pembunuhan pemerkosaan pencabulan pencurian Penganiayaan Piala Dunia 2022 Polda Riau polisi Polri riau Rohil Rohul sabu siak technology Tewas TNI Viral
Next Post
349 Ekor Babi di NTT Mati Mendadak, Penyebab Masih Diteliti Dinas Peternakan

349 Ekor Babi di NTT Mati Mendadak, Penyebab Masih Diteliti Dinas Peternakan

News24xx

CATEGORIES

news | crime | politics | business | culture | opinion | advertorial | gallery
INFORMATION

Redaksi | Tentang Kami | Kontak | Pedoman Media Siber
OUR NETWORK

riau1.com | riau24.com | news24.co.id | holidayayo.com

© 2021 News24xx - Berita Terbaru Terkini Hari Ini.

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Crime
  • Politics
  • Business
  • Culture
  • Opinion
  • Advertorial
  • Gallery

© 2021 News24xx - Berita Terbaru Terkini Hari Ini.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?