Monday, March 27, 2023
News24xx
Advertisement
  • News
  • Crime
  • Politics
  • Business
  • Culture
  • Opinion
  • Advertorial
  • Gallery
No Result
View All Result
News24xx
  • News
  • Crime
  • Politics
  • Business
  • Culture
  • Opinion
  • Advertorial
  • Gallery
No Result
View All Result
News24xx
No Result
View All Result
Home Crime

Sidang Putusan Sela Kasus Narkoba, Hakim Tolak Eksepsi Teddy Minahasa

9 February 2023
RizkabyRizka
Sidang Putusan Sela Kasus Narkoba, Hakim Tolak Eksepsi Teddy Minahasa
Share on FacebookShare on Twitter

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat (Jakbar) menolak eksepsi atau nota keberatan mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa. Sidang terdakwa kasus narkoba berlanjut ke tahap pembuktian.

Nota keberatan itu diajukan Irjen Teddy Minahasa melalui kuasa hukumnya, Hotman Paris Hutapea.

You might also like

Gugur di Puncak Jaya, Polisi Korban Serangan KKB Dimakamkan di Merauke

10 Warga Papua Nugini Terjaring Patroli di Perkebunan Sawit

Akibat Pengaruh Miras, Seorang Warga Cekcok dan Aniaya Mantan Anak Buah

Melansir megapolitan.kompas.co., hal itu disampaikan Hakim Ketua Jon Sarman Saragih dalam sidang putusan sela di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Kamis (9/2).

“Menyatakan keberatan eksepsi penasihat hukum terdakwa tidak diterima seluruhnya,” ujar Jon dalam persidangan.

Majelis hakim menyatakan, PN Jakarta Barat berwenang untuk melanjutkan pemeriksaan dan mengadili perkara nomor 96/Pid.Sus/2023-PN Jkt.Brt dengan terdakwa Teddy Minahasa.

Dia turut meminta jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan saksi-saksi dalam sidang selanjutnya.

“Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara nomor 96/Pid.Sus/2023-PN Jkt.Brt atas nama terdakwa Teddy Minahasa Putra bin H Abu Bakar,” ucap Jon.

Sebelumnya, dalam persidangan pada Senin (6/2), JPU meminta majelis hakim menolak eksepsi Teddy Minahasa. Pertama, JPU menilai surat dakwaan dengan register perkara PDM-36/JKTBRT/01/2023 sudah disusun secara cermat, jelas, dan lengkap serta memenuhi syarat-syarat formal maupun materiil sesuai dengan ketentuan Pasal 143 ayat (2) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Dan karenanya surat dakwaan tersebut dapat dijadikan dasar pemeriksaan perkara ini,” kata jaksa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat.

Kedua, eksepsi terdakwa Teddy Minahasa dinilai tidak mendasar, tidak jelas, dan telah melampaui ruang lingkup eksepsi.

Oleh karena itu, JPU memohon kepada majelis hakim menyatakan bahwa surat dakwaan tersebut disusun sebagaimana mestinya dan telah sesuai ketentuan Pasal 143 ayat (2) KUHAP.

“Menyatakan eksepsi atau keberatan dari penasihat hukum terdakwa tidak dapat diterima dan ditolak,” ucap jaksa.

Ketiga, pemeriksaan perkara terdakwa Teddy Minahasa agar tetap dilanjutkan sesuai surat dakwaan.

Tags: Irjen Teddy Minahasakasus narkobaMajelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta BaratMantan Kapolda Sumatera Baratnota keberatan

Trending Topic

No Content Available

Related Post

Wanita Jakarta Mengaku Ditipu Oleh Salesman di Dealer Mobil Resmi

Wanita Jakarta Mengaku Ditipu Oleh Salesman di Dealer Mobil Resmi

by Devi
23 March 2023
0

News24xx.com - Penampilan memikat calon pembeli mobil di Jakarta. Klaim wanita tentang ditipu oleh penjual yang tidak begitu sah telah...

Langgar Lalin, Pengemudi Fortuner Seruduk Polisi Saat Ditegur di Cengkareng

Langgar Lalin, Pengemudi Fortuner Seruduk Polisi Saat Ditegur di Cengkareng

by Widia
21 March 2023
0

Pengendara mobil fortuner mencoba menyeruduk anggota polisi lalu lintas di Cengkareng. Pengemudi mobil yang melanggar aturan mencoba kabur saat hendak...

Pria Indonesia Membakar Rumah Untuk Menarik Perhatian Orang Banyak

Pria Indonesia Membakar Rumah Untuk Menarik Perhatian Orang Banyak

by Devi
23 March 2023
0

News24xx.com - Kepanikan melanda sebuah desa di Kabupaten Kendal, Jawa Tengah baru-baru ini ketika satu rumah terbakar, namun warga kemudian...

Penemuan Mayat Bayi di Dekat Jembatan Komba Sentani Gegerkan Warga

Penemuan Mayat Bayi di Dekat Jembatan Komba Sentani Gegerkan Warga

by Widia
24 March 2023
0

Seorang pencari pakan ternak bernama Gordi Tasman menemukan mayat bayi laki-laki di tempat sampah samping Jembatan Komba Sentani, Kabupaten Jayapura...

Aniaya 2 Anak Kandungnya, Ibu di Jakarta Barat Ditetapkan Tersangka

Aniaya 2 Anak Kandungnya, Ibu di Jakarta Barat Ditetapkan Tersangka

by Devi
21 March 2023
0

News24xx.com - Ibu kandung berinisial LAF (38) yang tega melakukan kekerasan terhadap dua anak kandungnya sendiri di kawasan Duri Kepa,...

Tamu Denda Rp4 Juta Karena Menodai Seprai di Hard Rock Hotel Bali

Tamu Denda Rp4 Juta Karena Menodai Seprai di Hard Rock Hotel Bali

by Devi
21 March 2023
0

News24xx.com - Tidak ada yang suka diminta membayar denda apa pun, dan tamu baru-baru ini di Hard Rock Hotel Bali...

Browse by Category

  • Advertorial
  • Advertorial Indragiri Hilir
  • Advertorial Siak
  • Bengkalis
  • Business
  • Crime
  • Culture
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Gallery
  • Health
  • Hukum
  • Indragiri Hilir
  • Indragiri Hulu
  • International
  • Kampar
  • Kuantan Singingi
  • Lifestyle
  • National
  • News
  • Opinion
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Politics
  • Riau
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Siak
  • Sports
  • Tak Berkategori
  • Tour de Siak
  • Travel
  • World

Browse by Tags

Aceh bali Bengkalis Brigadir J BTS celebrity coronavirus Covid-19 crime Curanmor DPRD Riau Ferdy Sambo health india indonesia Indra Kenz inhil international jambret Kampar Korupsi KPK Kuansing narkoba national Papua Pekanbaru pembunuhan pemerkosaan pencabulan pencurian Penganiayaan Piala Dunia 2022 Polda Riau polisi Polri riau Rohil Rohul sabu siak technology Tewas TNI Viral
Next Post
Terkait Kasus Ferdy Sambo, Sidang Vonis AKBP Arif Digelar 23 Februari

Terkait Kasus Ferdy Sambo, Sidang Vonis AKBP Arif Digelar 23 Februari

News24xx

CATEGORIES

news | crime | politics | business | culture | opinion | advertorial | gallery
INFORMATION

Redaksi | Tentang Kami | Kontak | Pedoman Media Siber
OUR NETWORK

riau1.com | riau24.com | news24.co.id | holidayayo.com

© 2021 News24xx - Berita Terbaru Terkini Hari Ini.

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Crime
  • Politics
  • Business
  • Culture
  • Opinion
  • Advertorial
  • Gallery

© 2021 News24xx - Berita Terbaru Terkini Hari Ini.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?